Begini Cara dan Syarat Pindah TPS dan Batas Akhir Pindah TPS

- Editor

Rabu, 17 Januari 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan bahwa sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, batas waktu pemilih bisa pindah TPS adalah hari Senin tanggal 15 Jauanri 2024, tetapi tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang hingga 7 Februari.

“Tenggang waktu untuk melakukan pindah memilih kan sebenarnya dalam konteks normal 30 hari kalau di KPU, meskipun ada putusan MK dengan situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, jadi sampai sekarang proses sosialisasi itu juga dilakukan,” kata August Mellaz di Gedung KPU pada Minggu Tanggal 14 Januari 2024.

KPU juga membuka pelayanan pindah TPS hingga malam hari. Kebijakan tersebut untuk mengakomodasi warga yang punya hak pilih tetapi berada di tempat yang berbeda dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal.

Berikut tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPT).

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Berikut syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah TPS

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sumber : Link laman KPU terkait pindah memilih dan yotube

 

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026
PB HMI Soroti Gaya Baru Kapolri Suyudi, Dekat dengan Warga dan Tegas Berantas Narkoba
TMI Kabupaten Muna dan BPD Sultra Sosialisasi Layanan KUR Petani Sawah dan KUR Alsintan
Optimalisasi Investasi Daerah, Bupati Lampung Selatan Tawarkan Solusi Kolaborasi Pusat dan Daerah
Prabowo Kumpulkan 800 Jenderal TNI-Polri di Istana Kepresidenan Untuk Beri Taklimat Penting
Komitmen Sosial Berkelanjutan, BLES Salurkan Bantuan Bata Ringan untuk Pembangunan Masjid dan Asrama Yatim di Banjarnegara
Update Survei: Gerindra 17,3 Persen, PSI Raih 4,3 Persen di Atas Demokrat
Puncak HSN 2026 Kota Depok akan Hadirkan Gus Kautsar

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Membaca Transformasi Polri dalam Mengawal Aspirasi Rakyat

Senin, 14 September 2026 - 15:45 WIB

Tragedi Kecelakaan Kapal dan Urgensi Evaluasi Total Sistem Keselamatan Pelayaran Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Energi, Informasi, dan Entropi: Mengapa Sistem Bisa Gagal Meski Sumber Dayanya Cukup

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Meluruskan Narasi 8 Tuntutan Aksi Mahasiswa: Komitmen Penuh Pemerintahan Prabowo Menuju Indonesia Emas yang Berkeadilan dan Merakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Meneladani Rasulullah dalam Melayani Depok: Dari Iman, Islam, hingga Ihsan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Wujudkan Pembangunan Adil: Prabowo Buka Jalur Raksasa Sumatra-Kalimantan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Berbagai Capaian Keberhasilan Pemerintah Sebagai Kado Rakyat di HUT RI Ke 81

Berita Terbaru