Begini Cara dan Syarat Pindah TPS dan Batas Akhir Pindah TPS

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan bahwa sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, batas waktu pemilih bisa pindah TPS adalah hari Senin tanggal 15 Jauanri 2024, tetapi tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang hingga 7 Februari.

“Tenggang waktu untuk melakukan pindah memilih kan sebenarnya dalam konteks normal 30 hari kalau di KPU, meskipun ada putusan MK dengan situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, jadi sampai sekarang proses sosialisasi itu juga dilakukan,” kata August Mellaz di Gedung KPU pada Minggu Tanggal 14 Januari 2024.

KPU juga membuka pelayanan pindah TPS hingga malam hari. Kebijakan tersebut untuk mengakomodasi warga yang punya hak pilih tetapi berada di tempat yang berbeda dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal.

Berikut tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPT).

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Berikut syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah TPS

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sumber : Link laman KPU terkait pindah memilih dan yotube

 

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Haji 2025, Kepala BP Haji:  Indonesia Usulkan Tambahan Kuota Petugas ke Arab Saudi
Untuk Wujudkan Cita-cita Besar Presiden Prabowo, Amran: Seluruh Kades Jaga Ketahanan Pangan
Dugaan Pungutan Liar Mobil Derek oleh Anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat
Tiba di Gedung KPK, Hasto Minta Seluruh Kader PDIP dan Simpatisan Tetap Tenang
Ahmad Muzani Ingatkan Seluruh Kepala Daerah Yang Diusung Partai Gerindra Tak Korupsi
Tandatangani MoU, Indonesia akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah pada Operasional Haji 2025
Ambang Batas Dihapus, Doli Mewanti-wanti Lahir Banyak Partai ‘Yang Penting Nyapres’
Komnas Indonesia Soroti Dugaan Korupsi yang Libatkan Dirut PT Pupuk Indonesia

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 20:51 WIB

Progres Pembangunan Gedung SMP VIS Student One, Memasuki Tahap Persiapan

Senin, 13 Januari 2025 - 20:44 WIB

SMKN 1 Depok Adakan Kunjungan Industri Ke Surabaya – Bali Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:13 WIB

SMK ASSALAMAH Depok Adakan Kunjungan Industri Ke Bandung Bersama DIrgantara AIA Tour Travel Depok

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:11 WIB

SMK Meilia Medika Depok Adakan Kegiatan Kunjungan Industri Ke PT Yakult Indonesia Persada Bersama DIrgantara AIA Tour Travel Depok

Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:04 WIB

SMK Media Kreatif Depok Adakan Kegiatan Kunjungan Industri Ke PT Yakult Indonesia Persada Bersama DIrgantara AIA Tour Travel Depok

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:51 WIB

Pesantren Leadership Primago adakan Seminar Kepesantrenan Tentang Mendidik Anak di Era Digital & Kunci Sukses dalam Mendidik

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:22 WIB

PKBM Primago Indonesia Depok Bersama Forkesi Adakan Latihan Gabungan Kepramukaan For Individual Berkebutuhan Khusus(IBK) Se-jabodetabek

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:35 WIB

Disdukcapil Depok Bersama Yonkav 1 Cimanggis Serahkan 302 Akta Kelahiran

Berita Terbaru