Bareng Polres Kebumen, Masyarakat Deklarasi 2024 Zero Knalpot Brong

- Editor

Minggu, 14 Januari 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat deklarasi Kebumen 2024 Zero Knalpot Brong bareng Polres Kebumen.

Masyarakat deklarasi Kebumen 2024 Zero Knalpot Brong bareng Polres Kebumen.

Kebumen, Siaran Indonesia – Polres Kebumen bersama jajaran elemen masyarakat melaksanakan deklarasi 2024 zero knalpot brong.

Hal ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara knalpot brong yang diadukan ke Polres Kebumen. Suara bisingnya knalpot brong dianggap sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

Deklarasi zero knalpot brong dilaksanakan di halaman Mapolres Kebumen dengan dihadiri Forkopimda, OPD, penyelenggara Pemilu, perwakilan tim pemenangan Paslon Capres dan Cawapres, elemen masyarakat, media, mahasiswa, hingga perwakilan SMA, serta komunitas motor di Kebumen, Minggu 14 Januari 2024.

“Deklarasi dan glorifikasi Jawa Tengah zero knalpot brong, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, juga dalam rangka menyambut Pemilu 2024,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Wakapolres Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo saat kegiatan.

Deklarasi zero knalpot brong diawali dengan apel, lalu dilanjutkan penyerahan simbolis knalpot brong dari perwakilan peserta apel kepada Polres Kebumen, selanjutnya penandatanganan deklarasi.

Diungkapkan Wakapolres Kompol Mekuo, penindakan terhadap knalpot brong juga diharapkan dapat menurunkan angka laka lantas, karena kecelakaan selalu diawali dari sebuah pelanggaran.

Menurut Kompol Mekuo, dari tanggal 1 November 2023 hingga 13 Januari 2024, Polres Kebumen telah mengamankan sedikitnya 439 pelanggaran knalpot brong.

Para pelanggaran knalpot brong, wajib mengganti dengan knalpot standar pabrik yang suaranya lebih ramah lingkungan.

Lalu knalpot brong diserahkan ke Sat Lantas Polres Kebumen melalui berita acara penyerahan, dan terakhir dilakukan pemusnahan.

Pada deklarasi anti knalpot brong yang dilakukan hari ini, Forkopimda juga ikut melakukan pemusnahan dengan cara memotong dengan gerinda mesin.

Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sedangkan suara knalpot brong saat dilakukan pengujian oleh Sat Lantas Polres Kebumen memiliki suara di atas ambang kebisingan yang telah ditentukan.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Modern Karpet, dari Toko Ritel Jadi Mitra Proyek Institusional Besar
NU Mau Dibawa ke Mana pada Abad Kedua?
AI dan Precision Medicine, Taruna Ikrar Dorong Farmasis Muda Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Sisi Humanis
Parkir Liar Buperta Cibubur Disorot, Pengamat: Jika Tak Mampu Tertibkan, Evaluasi Pimpinan
MI Sa’adatuddarain Gelar Kick Off Madrasah Ramah Anak dan Parenting, Perkuat Sinergi Madrasah dan Orang Tua
‎Pegadaian Area Senen Raih Juara Umum SportaFest 2026
Taruna Ikrar Ajak Masyarakat Pintar Memilih Makanan, Minuman, dan Obat di BPOM Run
Denny Desak Gibran Mundur, Fritz Siregar Tegaskan Presiden Tak Bisa Memecat Wapres

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Modern Karpet, dari Toko Ritel Jadi Mitra Proyek Institusional Besar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:56 WIB

NU Mau Dibawa ke Mana pada Abad Kedua?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:54 WIB

AI dan Precision Medicine, Taruna Ikrar Dorong Farmasis Muda Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Sisi Humanis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:27 WIB

MI Sa’adatuddarain Gelar Kick Off Madrasah Ramah Anak dan Parenting, Perkuat Sinergi Madrasah dan Orang Tua

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

‎Pegadaian Area Senen Raih Juara Umum SportaFest 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Taruna Ikrar Ajak Masyarakat Pintar Memilih Makanan, Minuman, dan Obat di BPOM Run

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Denny Desak Gibran Mundur, Fritz Siregar Tegaskan Presiden Tak Bisa Memecat Wapres

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Call Center Baru Dishub DKI Dipertanyakan, Pengamat: Jangan Sampai Tumpang Tindih dengan JAKI

Berita Terbaru

Headline

5 Rekomendasi Studio Foto Terbaik Untuk Wisuda di Depok

Jumat, 14 Agu 2026 - 20:48 WIB

Nasional

NU Mau Dibawa ke Mana pada Abad Kedua?

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:56 WIB