Bareng Polres Kebumen, Masyarakat Deklarasi 2024 Zero Knalpot Brong

- Editor

Minggu, 14 Januari 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat deklarasi Kebumen 2024 Zero Knalpot Brong bareng Polres Kebumen.

Masyarakat deklarasi Kebumen 2024 Zero Knalpot Brong bareng Polres Kebumen.

Kebumen, Siaran Indonesia – Polres Kebumen bersama jajaran elemen masyarakat melaksanakan deklarasi 2024 zero knalpot brong.

Hal ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara knalpot brong yang diadukan ke Polres Kebumen. Suara bisingnya knalpot brong dianggap sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

Deklarasi zero knalpot brong dilaksanakan di halaman Mapolres Kebumen dengan dihadiri Forkopimda, OPD, penyelenggara Pemilu, perwakilan tim pemenangan Paslon Capres dan Cawapres, elemen masyarakat, media, mahasiswa, hingga perwakilan SMA, serta komunitas motor di Kebumen, Minggu 14 Januari 2024.

“Deklarasi dan glorifikasi Jawa Tengah zero knalpot brong, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, juga dalam rangka menyambut Pemilu 2024,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Wakapolres Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo saat kegiatan.

Deklarasi zero knalpot brong diawali dengan apel, lalu dilanjutkan penyerahan simbolis knalpot brong dari perwakilan peserta apel kepada Polres Kebumen, selanjutnya penandatanganan deklarasi.

Diungkapkan Wakapolres Kompol Mekuo, penindakan terhadap knalpot brong juga diharapkan dapat menurunkan angka laka lantas, karena kecelakaan selalu diawali dari sebuah pelanggaran.

Menurut Kompol Mekuo, dari tanggal 1 November 2023 hingga 13 Januari 2024, Polres Kebumen telah mengamankan sedikitnya 439 pelanggaran knalpot brong.

Para pelanggaran knalpot brong, wajib mengganti dengan knalpot standar pabrik yang suaranya lebih ramah lingkungan.

Lalu knalpot brong diserahkan ke Sat Lantas Polres Kebumen melalui berita acara penyerahan, dan terakhir dilakukan pemusnahan.

Pada deklarasi anti knalpot brong yang dilakukan hari ini, Forkopimda juga ikut melakukan pemusnahan dengan cara memotong dengan gerinda mesin.

Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sedangkan suara knalpot brong saat dilakukan pengujian oleh Sat Lantas Polres Kebumen memiliki suara di atas ambang kebisingan yang telah ditentukan.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok
Ketua DPD TMI Muna Dukung Kepemimpinan Sudaryono di BGN
Taruna Ikrar: Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja BPOM, Pengakuan WHO Listed Authority Perkuat Reputasi Indonesia
Presiden Prabowo Percepat Swasembada Energi dan Berantas Aktivitas Ilegal
Rusman Patawari: Silaturahmi Akbar KKMM Sultra Perkuat Persaudaraan & Lestarikan Budaya Muna
Puspoll Indonesia: Evaluasi MBG Menunjukkan Pemerintah Responsif terhadap Aspirasi Publik
Gavriel Novanto Raih Penghargaan Komunikasi dan Informasi Publik Terbaik “Pemred Award”
Komut PLN Energi Gas Tinjau Proyek Infrastruktur Gas di Bali, Pastikan Pasokan Energi Andal

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:03 WIB

Ketua DPD TMI Muna Dukung Kepemimpinan Sudaryono di BGN

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:55 WIB

Presiden Prabowo Percepat Swasembada Energi dan Berantas Aktivitas Ilegal

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:01 WIB

Rusman Patawari: Silaturahmi Akbar KKMM Sultra Perkuat Persaudaraan & Lestarikan Budaya Muna

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:13 WIB

Puspoll Indonesia: Evaluasi MBG Menunjukkan Pemerintah Responsif terhadap Aspirasi Publik

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:24 WIB

Gavriel Novanto Raih Penghargaan Komunikasi dan Informasi Publik Terbaik “Pemred Award”

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Komut PLN Energi Gas Tinjau Proyek Infrastruktur Gas di Bali, Pastikan Pasokan Energi Andal

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:37 WIB

Keteladanan Letkol Eko: Membangun Kebumen Lewat Kesederhanaan dan Jiwa Sosial

Berita Terbaru

Nasional

Ketua DPD TMI Muna Dukung Kepemimpinan Sudaryono di BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:03 WIB