Bareng Polres Kebumen, Masyarakat Deklarasi 2024 Zero Knalpot Brong

- Editor

Minggu, 14 Januari 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat deklarasi Kebumen 2024 Zero Knalpot Brong bareng Polres Kebumen.

Masyarakat deklarasi Kebumen 2024 Zero Knalpot Brong bareng Polres Kebumen.

Kebumen, Siaran Indonesia – Polres Kebumen bersama jajaran elemen masyarakat melaksanakan deklarasi 2024 zero knalpot brong.

Hal ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara knalpot brong yang diadukan ke Polres Kebumen. Suara bisingnya knalpot brong dianggap sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

Deklarasi zero knalpot brong dilaksanakan di halaman Mapolres Kebumen dengan dihadiri Forkopimda, OPD, penyelenggara Pemilu, perwakilan tim pemenangan Paslon Capres dan Cawapres, elemen masyarakat, media, mahasiswa, hingga perwakilan SMA, serta komunitas motor di Kebumen, Minggu 14 Januari 2024.

“Deklarasi dan glorifikasi Jawa Tengah zero knalpot brong, untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, juga dalam rangka menyambut Pemilu 2024,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Wakapolres Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo saat kegiatan.

Deklarasi zero knalpot brong diawali dengan apel, lalu dilanjutkan penyerahan simbolis knalpot brong dari perwakilan peserta apel kepada Polres Kebumen, selanjutnya penandatanganan deklarasi.

Diungkapkan Wakapolres Kompol Mekuo, penindakan terhadap knalpot brong juga diharapkan dapat menurunkan angka laka lantas, karena kecelakaan selalu diawali dari sebuah pelanggaran.

Menurut Kompol Mekuo, dari tanggal 1 November 2023 hingga 13 Januari 2024, Polres Kebumen telah mengamankan sedikitnya 439 pelanggaran knalpot brong.

Para pelanggaran knalpot brong, wajib mengganti dengan knalpot standar pabrik yang suaranya lebih ramah lingkungan.

Lalu knalpot brong diserahkan ke Sat Lantas Polres Kebumen melalui berita acara penyerahan, dan terakhir dilakukan pemusnahan.

Pada deklarasi anti knalpot brong yang dilakukan hari ini, Forkopimda juga ikut melakukan pemusnahan dengan cara memotong dengan gerinda mesin.

Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sedangkan suara knalpot brong saat dilakukan pengujian oleh Sat Lantas Polres Kebumen memiliki suara di atas ambang kebisingan yang telah ditentukan.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Bangsa Besar Menghargai Pemimpinnya: Dukungan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Menguat
PCNU Kota Tangerang Tetapkan H. Ahmad Kafi Sebagai Ketua Tanfidziyah Baru
Dukungan Terus Mengalir Dari Wakil Rakyat Untuk Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
MUI: Mantan Presiden Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Wujudkan Sekolah Islam Unggul dan Berdaya Saing di Lampung Bersama KPSI
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pesantren Leadership Primago Depok Tahun Ajaran 2026/2027: Mewujudkan Generasi Pemimpin Masa Depan
Parenting Islam: Kunci Mendidik Generasi Saleh di Era Digital Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Program MBG Berjalan Lancar, Publik Puas Dengan Kinerja Kepala BGN

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 22:17 WIB

Bangsa Besar Menghargai Pemimpinnya: Dukungan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Menguat

Sabtu, 8 November 2025 - 21:07 WIB

PCNU Kota Tangerang Tetapkan H. Ahmad Kafi Sebagai Ketua Tanfidziyah Baru

Jumat, 7 November 2025 - 22:39 WIB

Dukungan Terus Mengalir Dari Wakil Rakyat Untuk Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 7 November 2025 - 08:50 WIB

MUI: Mantan Presiden Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Senin, 3 November 2025 - 16:36 WIB

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Pesantren Leadership Primago Depok Tahun Ajaran 2026/2027: Mewujudkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Senin, 3 November 2025 - 16:15 WIB

Parenting Islam: Kunci Mendidik Generasi Saleh di Era Digital Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Senin, 3 November 2025 - 15:01 WIB

Program MBG Berjalan Lancar, Publik Puas Dengan Kinerja Kepala BGN

Senin, 3 November 2025 - 11:52 WIB

Hasil Survei: Publik Puas dengan Digitalisasi Pembelajaran Kemendikdasmen

Berita Terbaru