Siaranindonesia.com – Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Badan Pangan Nasional dan Kepala Badan Urusan Logistik untuk menyerap atau membeli ayam hidup yang dihasilkan seluruh peternak mandiri dan peternak rakyat di Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima awak media pada Kamis (4/1/24), Alvino Antonio Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) berharap Presiden segera memerintahkan Menteri Pertanian untuk melakukan evaluasi, mencabut kebijakan yang menghambat usaha peternakan para peternak mandiri dan peternak rakyat.
Menurut Alvino Antonio, permintaan KPUN didasari fakta-fakta industri peternakan perunggasan mengalami keterpurukan. “Industri peternakan perunggasan yang seharusnya dapat didorong untuk naik kelas menjadi Usaha Kecil Menengah bahkan pada industri menengah pada kenyataannya masih tertinggal”, tegasnya.
“Peternak rakyat dan peternak mandiri terus menerus berada dalam tekanan dan terancam punah. Kebijakan yang tidak berpihak, harga bibit dan bahan pakan yang tinggi, harga jual yang rendah, serta adanya over supply ayam hidup ditingkat konsumen berdampak pada penghasilan, keberadaan, dan kehidupan peternak rakyat dan peternak mandiri”, ungkapnya.
Salah satu penyebab kerugian dan berkurangnya jumlah peternak rakyat dan peternak mandiri adalah kebijakan pemerintah mengenai pengaturan dan pengendalian produksi ayam hidup. “Kebijakan ini telah mengakibatkan kerugian yang mencapai Rp 3,2 triliun dalam setahun, lantaran harga ayam anjlok”, ujarnya.
Kerugian yang dialami peternak rakyat dan peternak mandiri dalam setahun terakhir sekitar Rp.3.000/kg dengan total produksi ayam peternak mandiri sekitar 20% dari total produksi nasional ayam hidup yang sebesar rata-ratanya 65 juta ekor.
Alvino Antonio menambahkan hitungan besaran kerugian itu berasal dari perhitungan total volume produksi setahun sebanyak 65 juta ekor dengan asumsi produksi peternak mandiri mencapai 20% atau 13 juta ekor. Dari jumlah itu, rata-rata bobot ayam mencapai 1,6 kg, sehingga total mencapai 20.800 ton.
“Situasi yang dialami peternak rakyat dan peternak mandiri tersebut bertolak belakang dengan maksud dan tujuan kemerdekaan Indonesia sebagaimana dimaksud Alinea IV UUD 1945 yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat”, imbuhnya.
“Kami dari KPUN yang mewadahi para Peternak Unggas Mandiri mendesak Presiden Republik Indonesia agar mengambil kebijakan yang dapat membantu menghidupkan kembali usaha peternakan unggas yang dilakukan peternak rakyat dan peternak mandiri. Sehingga industri perunggasan nasional bisa kembali berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan peternak”, tutupnya.