Kronologi Penyerobotan Tanah di Manokwari Papua Dilaporkan ke Presiden dan Kementerian ATR/KBPN RI

- Jurnalis

Rabu, 29 November 2023 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Adanya oknum-oknum warga dan Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang melakukan tindakan penyerobotan terhadap tanah milik Ahli Waris Almarhum Charles Siatmiko Hendratno yang terletak di Desa Masiepi Distrik Manokwai Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, membuat Ahli Waris menunjuk Aloisius Gago, S.H, Don Bosko Chandra K. Goba, S.H, SEMAR DJU, SH sebagai kuasa hukum menangani perkara tersebut.

Aloisius Gago menjelaskan, pokok permasalahan antara kliennya dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, dimana tanah milik Almarhum Charles Siatmiko Hendratno yang terletak di Desa Masiepi Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari telah kuasai penuh Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Klien Kami selaku Ahli Waris dari Almarhum Charles Siatmiko Hendratno mengatakan tanah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, dan juga masih ada yang dalam bentuk Pelepasan Adat. Sedangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33, pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah menjamin hak setiap warga Negara,” terang Aloisius dalam keterangan tertulis.

Kronologis permasalahan

“Klien Kami Rixon Hendratnoputra adalah ahli waris dari Almarhum Charles Siatmiko Hendratno yang mendapat kuasa dari Ibu Theresia Tandriani, Ricky Hendratnoputra, Engeline Hendratnoputri dan Grace Hendratnoputri,” terangnya.

Sekitar bulan Agustus tahun 2002, atau 21 tahun yang lalu, ada sekelompok oknum masyarakat mendatangi secara diam – diam melakukan tindakan penyerobotan / menguasai tanah milik Almarhum Charles Siatmiko Hendratno, yang terletak di Desa Masiepi Distrik Manokwai Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, dan melakukan pengrusakan/penebangan tanaman yang ada di atasnya.

Lokasi tersebut mempunyai banyak tanaman yaitu Pala dan Cengkeh serta tanaman buah-buahan sedangkan tanaman Pala dan Cengkeh sudah ditanami oleh Almahrum Charles Siatmiko Hendratno sejak tahun 1974.

“Setelah menebang pohon atau tanaman yang ditanam oleh almarhum Charles Siatmiko Hendratno, kemudian para oknum tersebut langsung membuat fondasi untuk bangunan rumah dengan jumlah sebanyak 40 (empat puluh) unit, padahal tanah itu telah memilik sertifikat dengan SHM Nomor: 00827/Kel. Sowi tahun 1989 (dikonversi menjadi 00028 pada tahun 2014) atas nama Charles Siatmiko Hendratno dengan luas tanah 83.289 m2 (delapan puluh tiga ribu dua ratus delpan puluh sembilan puluh meter persegi).
Akibat adanya aktifitas yang dilakukan oleh oknum Masyarakat dari Desa Not diatas objek tersebut, maka pada tanggal 30 September 2002, Almarhum Charles Siatmiko Hendratmo bersurat kepada Bupati Kabupaten Manokwari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari, Camat Manokwari Selatan dan juga Lurah Kelurahan Sowi terkait adanya aktifitas masyarakat dimaksud diatas tanah miliknya, namun tidak ada pihak manapun yang merespon atau menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Almarhum Charles Siatmiko Hendratno baik oleh Bupati Kabupaten Manokwari, DPRD Kabupaten Manokwari, Camat Manokwari Selatan maupun Lurah Kelurahan Sowi,” sambungnya.

Tanah milik Almarhum Charles Siatmiko Hendratno dan Theresia Tandriani dijadikan pemukiman oleh oknum warga masyarakat tanpa ijin, lalu kemudian membangun fasilitas umum seperti Balai Desa dan adanya kuburan warga tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada Almarhum Charles Siatmiko Hendratno maupun istrinya yaitu Theresia Tandriani ataupun anak-anak dari Almarhum Charles Siatmiko Hendratno dan Theresia Tandriani.

Pada tanggal 15 November 2014, Daud Ullo, Sadrak Ullo dan Yustinus Ullo yang merupakan anak-anak dari Jacob Mandacan dan David Mandacan membuat surat pernyataan yaitu surat pernyataan guna memperkuat pelepasan Hak Adat yang dibuat pada 25 Desember 1980.

“Pada tanggal 28 Januari 2019 dengan nomor: 001/Jan25/2019, Almarhum Charles Siatmiko Hendratno kembali bersurat kepada Bupati Manokwari perihal Penyerobotan tanah bersertifikat hak milik dan surat tersebut ditanggapi oleh PLH Sekda Manokwari dengan mengeluarkan surat undangan kepada Almarhum Charles Siatmiko Hendratno untuk hadir pada tanggal 14 Februari 2019 di Sasana Karya Kantor Bupati pukul 09.00. WIT sampai selesai dengan Nomor: 005/319/SEKDA tanggal 11 Februari 2019 untuk membicarakan tentang tanah yang ditempati oleh Warga Kampung Masiepi dan surat undangan tersebut ditandatangani oleh Wanto selaku Plh. Sekda Kabupaten Manokwari,” sambungnya.

Pada pertemuan pada tanggal 14 Februari 2019 tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam hal ini diwakili oleh Plh Sekda Kabupaten Manokwari tidak pernah menyinggung permasalahan adanya Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.44/2005 milik Pemda Kabupaten Manokwari, sebagian diatas tanah milik Almahrum Charles Siatmiko Hendratno, sedangkan Almarhum Charles Siatmiko Hendratno sendiri tidak pernah mengetahui adanya SHP No:44/2005 tersebut, selain mempertanyakan keberadaan warga masyarakat Masiepi mengapa berada di tanah miliknya (terjadi eksodus massa ke tanah milik Alm. Charles Siatmiko Hendratno), dan baru diketahui setelah Pihak Polda Papua Barat hendak membeli lahan dan melakukan pengecekan ke BPN Kabupaten Manokwari ternyata ada SHP No.44/2005 Milik Pemda Manokwari
Almarhum Charles Siatmiko Hendratno kembali menyurati Pemerintah Kabupaten Manokwari tanggal 9 Agustus 2019 perihal ganti rugi atas tanah yang overlap dan ditanggapi balik oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari pada tanggal 17 September 2019 bahwa Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak bisa membayar 2x atas tanah yang sudah dibayarkan kepada masyarakat pemilik tanah.

Akibat adanya aktifitas secara diam-diam oleh oknum masyarakat diatas tanah milik Almarhum Charles Siatmiko Hendratno dan Theresia Tandriani tersebut sampai dengan dibentuknya sebuah desa yang dinamai Desa Masyepi hal ini sudah sangat jelas merugikan Almarhum Charles Siatmiko Hendratno dan Theresia Tandriani serta anak-anaknya sebagai ahli Waris.

“Akibat dari Perbuatan Keji para Oknum – Oknum Masyarakat, Oknum Pemerintah dan Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manokwari beserta pihak – pihak lain di Kab Manokwari maka Klien kami mengalami kerugian kurang lebih Rp. 44.473.900.000,-,” ucapnya.

Setelah Charles Siatmiko Hendratno meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2021, maka anak Almarhum Charles Siatmiko yang bernama Rixon Hendratnoputra menyerahkan kepada untuk mengambil Langkah-langkah Hukum untuk memperjuangkan hak-hak milik orang tuanya sebagaimana disebutkan diatas,
Bahwa setelah kami mendapatkan Kuasa, maka melalui Kantor Hukum Aloisius Gago, SH dan Rekan telah melakukan Langkah-langkah yaitu pada bulan Oktober 2022 kami telah mengadu/menyurati Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

“Surat yang kami kirimkan tersebut, ternyata sampai dengan saat ini masih diproses oleh Ditjen Sengketa Kementerian ATR/BPN namun menurut proses yang dilakukan oleh Ditjen Sengketa Kementerian ATR/BPN sangat lamban,” ungkapnya.

Proses yang dilakukan oleh Ditjen Sengketa Kementerian ATR/BPN RI tersebut mengacu kepada Pasal 6 Permen ATR/BPN Nomor: 20 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Setelah kami melakukan pengaduan melalui Hottline Pengaduan Kementerian ATR/BPN maka pada tanggal 6 September 2023 kami telah mendapatkan informasi melalui pesan Whatsapp dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Manokwari yaitu:
Telah dilaksanakan penelitian lapangan terhadap tanah objek sengketa pada tanggal 19-23 Juni 2023, Tim Dirjen Penanganan Sengketa Kementerian ATR/BPN RI, Kanwil BPN Papua Barat. Kantor Kabupaten Manokwari,” ucapnya.

Selanjutnya akan dilaksankan EKSPOSE hasil Penelitian oleh Dirjen Penanganan Sengketa Kementerian ATR/BPN RI Bersama Kanwil BPN Papua Barat, Kantor Kabupaten Manokwari yang tanggal pelaksnaannya menunggu Tim dari Kementerian ATR/BPN RI.

“Setelah mendapatkan informasi dari Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manokwari tersebut, kami telah beberapa kali berkomunikasi dengan Staff Kementerian ATR/BPN RI Ditjen Sengketa di Lantai 3 Gedung Kementerian ATR/BPN jalan Sisingamangaraja No. 2, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan maupun melalui Hottline DItjen Sengketa, ternyata kami hanya mendapatkan jawaban bahwa mengacu pada Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor: 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Kasus Pertanahan, terhadap dokumen Penangann Sengketa dan Konflik yang masih dalam proses/belum selesai bersifat rahasia, padahal sejak dilakukan penelitan lapangan objek sengketa yaitu tanggal 19 – 23 Juni 2023 sampai dengan saat ini kurang lebih 5 bulan, sehingga klien kami merasa proses yang dilakukan oleh DItjen Sengketa itu sangan lamban dan merugikan klien kami, sedangkan Peraturan Menteri ATR/KBN Nomor 21 tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Kasus Pertanahan tersebut tidak ada batas waktu kapan waktu yang diberikan untuk menyelesaikan proses penanganan sengketa oleh Kementerian ATR/BPN tersebut,” paparnya.

Menteri ATR/KBPN Bapak Hadi Tjahjanto selalu menggaungkan untuk cepat menyelesaikan konflik pertanahan.

“Namun ternyata dalam pandangan kami kasus sengketa pertanahan yang dialami oleh Klien Kami penanganannya sangat lambat dan dan hal ini juga sangat merugikan klien kami karena tidak memberikan kepastian Langkah-langkah penyelesaian yang nyata dari Kementerian ATR/BPN RI,” sambungnya.

Selanjutnya, Aloisius Gago mengadu ke Presiden RI, Menteri AR/KBPN RI adalah berdasarkan Pasal 107 huruf g Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 9 Tahun 1999 tentang Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan Bagian Kedua yaitu Pembatalan Hak Atas Tanah serta berdasarkan Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 976K/PDT/2015 tanggal 27 November 2015 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 290K/PDT/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang pada pokoknya menegaskan bahwa “Dalam menilai salah satu dari dua (2) Bukti Outhentik maka berlaku Kaidah bahwa serfikat hak yang terbit lebih awal adalah sah dan berkekuatan hukum”.

“Surat dari kami kepada Menteri ATR/KBPN RI adalah untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 44/2005 milik Pemerintah Daerah Manokwari dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari harus membayar ganti rugi kepada Klien Kami,” tutupnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Pemkot Depok Hanya Berikan Janji Omong Kosong, Atlet Skateboard Sampaikan Keluh Kesah ke Supian Suri
Relawan GASS D1 Gelar Ngulik Calon Pemimpin, Ajak Gen Z Anti Golput dan menangkan Supian Suri-Chandra Rahmansyah
Benih Garuda Nusantara dan BP2MI Jalin Kerja Sama, Tingkatkan Kesadaran Pekerja Migran
Jaminan Kerja Sebelum Lulus Kuliah “Janji” Ketua STMIK Tazkia Bogor saat gelar Gelar MPLK dan Kuliah Perdana
Pilkada Depok Semakin Sengit, Supian Suri Tawarkan Program Unggulan Bimbel Gratis
Primago Consulting Adakan Workshop Cara Unik Promosi Sekolah “Tips Efektif Strategi Promosi Bagi Sekolah” Tahun 2024
Pasangan Sahadi dan Momon Ingin Pendidikan di Kutai Barat Berkualitas
Moment 10.10” Open Casting Film “Selasar Maya” Digelar di SMAN 1 Tiga Binanga

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:36 WIB

Pemkot Depok Hanya Berikan Janji Omong Kosong, Atlet Skateboard Sampaikan Keluh Kesah ke Supian Suri

Minggu, 13 Oktober 2024 - 09:18 WIB

Relawan GASS D1 Gelar Ngulik Calon Pemimpin, Ajak Gen Z Anti Golput dan menangkan Supian Suri-Chandra Rahmansyah

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Benih Garuda Nusantara dan BP2MI Jalin Kerja Sama, Tingkatkan Kesadaran Pekerja Migran

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:38 WIB

Jaminan Kerja Sebelum Lulus Kuliah “Janji” Ketua STMIK Tazkia Bogor saat gelar Gelar MPLK dan Kuliah Perdana

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:25 WIB

Primago Consulting Adakan Workshop Cara Unik Promosi Sekolah “Tips Efektif Strategi Promosi Bagi Sekolah” Tahun 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Pasangan Sahadi dan Momon Ingin Pendidikan di Kutai Barat Berkualitas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:03 WIB

Moment 10.10” Open Casting Film “Selasar Maya” Digelar di SMAN 1 Tiga Binanga

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:24 WIB

Prabowo Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan: Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif

Berita Terbaru

Daerah

Barisan Alumni HMI Kebumen Beri Dukungan untuk Arif-Rista

Minggu, 13 Okt 2024 - 08:07 WIB