SiaranIndonesia.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai kepercayaan publik semakin menurun terhadap Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan guna merespons hasil survei terkini Lembaga riset Indopol yang menunjukkan public semakin tidak puas dengan kinerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Aan menyebut hal itu membeberkan fakta teraktual dan menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Temuan survei Indopol menunjukan bahwa kondisi sosial, ekonomi, politik dan hukum Indonesia akhir akhir ini sedang tidak baik-baik saja. Hal itu terbukti dari 84,67 persen publik hasil survei Indopol yang menyatakan setuju dengan pendapat tersebut,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Titi melihat kondisi itu berdampak negatif terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kalau boleh disimpulkan, Pemilu 2024 mengalami kemunduran kepastian hukum yang sangat besar. Bahkan di 2024, kita tidak bisa memastikan prosedur dengan tepat,” ujar Titi.
Titi menambahkan, kondisi yang tak kondusif ini diawali dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90 mengenai syarat capres-cawapres. Titi melihat, putusan itu membawa preseden buruk, salah satunya tak adanya kepastian hukum.
“Di sini MK terbawa pada dampak eksesif dari yuridisiasi politik. Ketika MK mengeluarkan putusan Nomor 90, sulit dipisahkan dari intensi politik. Putusan ini dibuat dalam hitungan hari. Putusan MK Nomor 90 intensinya untuk Pemilu 2024. Dalam merespon kondisi Pemilu 2024, pilihan aktivisme hukum dan gerakan sosial masyarakat dalam pemilu harus dilakukan dan disolidkan,” ujar Titi.
Indopol merilis hasil survei nasional dengan tajuk ‘sikap publik terhadap putusan 90 dan kinerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf jelang Pemilu 2024’.
“Approval Rating Jokowi bulan November 2023 sebesar 74,28%,” ujar Direktur Eksekutif Indopol Survey, Ratno Sulistiyanto.
Ratno Sulistiyanto menyebut, kepuasan rakyat terhadap pemerintahan Jokowi turun 2,82% sejak periode Oktober 2023.
Ratno Sulistiyanto menjelaskan, pasca putusan MK Nomor 90 dan sidang etik oleh MKMK terkait dugaan pelanggaran etik Ketua Hakim MK terkait putusan syarat pendaftaran capres-cawapres , memperparah kondisi buruknya penegakan dan penyelenggara hukum di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan publik yang tidak setuju dengan putusan MK sebesar 51,45 persen dan yang menyatakan setuju hanya sebesar 19,92 persen.
Selanjutnya, Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, menyatakan, berdasarkan survei Indopol, untuk menyehatkan kembali hukum dan politik di Indonesia, butuh profil calon presiden-wakil presiden yang berpengalaman. “Kita kita cek Ganjar-Mahfud memiliki pengalaman dalam reformasi hukum,” jelas Julius.
Menurut Julius, temuan hasil survei Indopol mengkonfirmasi secara penuh apa yang disampaikan PBHI sejak 2017. Pertama, Pemerintah Jokowi pada periode pertama asal kasih harapan dalam reformasi hukum. Tapi sejak periode pertama ada switching hukum. Setelah itu hukum mulai dilihat sebagai gangguan.
“Pada sejumlah kesempatan Jokowi minta hukum jangan bikin gaduh. Dan sejak tahun 2017 Jokowi mulai berubah, hukum dilihat menghambat investasi dan bikin gaduh. Yang pertama dilakukan adalah dengan merevisi UU KPK. Jokowi tak menghargai bahkan menghina hukum,” jelas Julius.
Pengamat politik, Ikrar Nusa Bhakti menegaskan Dari perspektif politik, putusan MK No. 90 seharusnya bisa dikoreksi, karena masih ada waktu sampai ke hari H. Yang jadi persoalan tinggal apakah hakim MK memiliki keberanian atau tidak. Jika prosesnya tidak benar, maka bisa dibatalkan saat itu juga. Selain itu, ada satu hal yang harus dipegang teguh, yaitu (Ketua MK) sekali cacat harusnya memiliki rasa malu. Sedangkan dia kan tidak mau mundur, bahkan menyebutkan fitnah.
“Bagaimanapun caranya Prabowo-Gibran menang Pemilu. Dengan cara apapun harus menang. Sekarang ada penggalangan kepala desa, lurah. Kalau di era Orde Baru hal itu disebut dengan penggalangan “kebulatan tekad”. Misalnya dalam kasus pertemuan APDESI di Bandung, bisa dilihat pernyataan dari kepala desa kalua mereka tidak tahu dan tidak paham undang undang. Padahal Kades yang melanggar ada sanksi pidananya. Pada masa Orde Baru, desa waktu itu bener bener harus disterilkan dari politik dengan cara Suharto membuat “politik massa mengambang”, tutup Ikrar Nusa Bhakti.*