Siaranindonesia.com, Bogor – Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) Alvino Antoni mengatakan, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian harus segera mengevaluasi Surat Edaran mengenai Pengaturan dan Pengendalian Produksi DOC Final Stock dengan mengaudit serta memberikan perlindungan hukum kepada pelaku peternak pada usaha Ayam Ras Pedaging selama Bulan Oktober-Desember 2023.
Menurut Alvino Antonio, Surat Edaran tersebut mengakibatkan berkurangnya pasokan DOC bagi peternak mandiri dan tingginya harga DOC yang dijual perusahaan pembibit tanpa memperdulikan kepastian harga jual ayam hidup dikandang di atas harga pokok prosuksi (HPP) peternak.
“Berkurangnya supply DOC bagi peternak dan tingginya harga DOC membuat peternak mandiri rugi sekitar sekitar Rp.3.000 karena rendahnya harga jual ayam hidup (live bird) di kandang,” ungkap Alvino.
Diperkirakan kerugian harian para peternak mandiri mencapai Rp. 62 miliar per pekan dan jika di total, kerugian setahun bisa sampai Rp.3,2 triliun.
Alvino menegaskan kebijakan mengenai Pengaturan dan Pengendalian Produksi DOC Final Stock Ayam Ras Pedaging Bulan OktoberDesember 2023 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bukan merupakan solusi yang tepat dan menguntungkan bagi peternak mandiri. Kebijakan tersebut secara nyata telah mengakibatkan kerugian yang besar yang dialami peternak mandiri Indonesia.
“Akar persoalnnya ada pada Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian yang ditujukan kepada 32 perusahaan pembibit ayam pedaging tersebut berisi permintaan agar perusahaan-perusahaan pembibit ayam broiler melakukan pengaturan dan pengendalian produksi DOC FS ayam ras Pedaging. Hal ini dilakukan melalui afkir dini Parent Stock (PS) yang berumur 50-54 minggu dan cutting telur HE fertil umur 19 hari,” imbuh Alvino.
Ini kekeliruan karena Direktorat Jenderal Peternakan mendasarkan pertimbangan kebijakannya dengan melihat ketersediaan dan kebutuhan setara DOC FS ayam ras pedaging selama Oktober surplus 16.841.275 ekor, November sebanyak 16.479.720 ekor dan Desember sebanyak 36.851.764 ekor.
Alvino menilai kebijakan tersebut sangat bertolak-belakang dengan target serta harapan produksi peternakan dan Kesehatan hewan untuk mencapai swasembada atau berdaulat pangan bahkan dapat menciptakan terbentuknya cadangan pangan khususnya unggas (daging ayam).
Oleh karenanya, KPUN merekomendasikan agar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengevaluasi serta mengaudit ulang dari GPS-FS ke masing-masing Breeder sehingga kebijakan mengenai Pengaturan dan Pengendalian Produksi DOC Final Stock Ayam Ras Pedaging Bulan Oktober-Desember 2023 bisa lebih efektif serta efisien.
“Direktur Jenderal Peternakan seharusnya mempertimbangkan situasi dan dampak yang terjadi dan dialami peternak mandiri akibat kebijakan yang dikeluarkannya,” pungkas Alvino.
Jadi oversupply bibit dan DOC tidak selalu harus diintervensi melalui kebijakan pengaturan dan cutting off Parent Stock ataupun cutting HE fertil, tetapi dapat dilakukan dengan menyeimbangkan alokasi pasar bagi peternak mandiri dan perusahaan-perusahaan integrator. “Pasar-pasar kecil, pasar tradisional dan konsumsi rumah tangga dapat dijadikan pangsa pasar bagi peternak mandiri. Sementara pasar modern, hotel-hotel, restoran, catering dan industri dan produk olahan menjadi pangsa pasar perusahaan”, harap Alvino. (*)