Putusan MK Mengikat dan Demokratis

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK Mengikat dan Demokratis

Toenjes Swansen Maniagasi, S.H

Direktur Eksekutif Komunitas Demokrasi (KODE) Papua

 

Setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, yang wajib dihormati oleh semua pihak. Sekalipun putusan itu menimbulkan beragam pendapat – penolakan. Apa yang dilakukan oleh MK dengan mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, membolehkan setiap warga negara yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui Pemilu”.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memberikan kepastian hukum. Kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan mengatasnamakan demokrasi, maka putusan tersebut juga demokratis.

Menegakkan hukum adalah inti dari pemerintahan yang adil dan demokratis. Putusan MK adalah bentuk perlindungan yang melibatkan kepentingan seluruh masyarakat dan negara.

Tuntutan pencabutan putusan MK tentang batas usia Capres dan Cawapres oleh Majelis Kehormatan MK tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945. Oleh karenanya, tidak mungkin Majelis Kehormatan mencabut putusan tersebut.

Pengadilan etika yang saat ini sedang berproses oleh Majelis Kehormatan MK tidak memiliki kewenangan untuk mencabut putusan MK Nomor 90 karena tidak ada dasar hukum yang bisa dirujuk. Dukungan untuk pencabutan ini seharusnya tidak diterima.

Pewacanaan hak angket oleh DPR RI atas putusan tersebut juga tidak memiliki dasar yang kuat. Singaktnya wacana hak angket DPR seharusnya tidak mempengaruhi putusan Majelis Kehormatan MK yang akan di umumkan pada 7 November. Prosesnya harus transparan untuk menghindari ketidakjelasan yang merugikan masyarakat.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Gereja Benteng Terakhir Bagi Rakyat Papua Barat
DOB ADALAH SURGA BAGI ORANG PENDATANG, NAMUN ANCAMAN BAGI PENDUDUK ORANG ASLI PAPUA
ABRI MEMBAKAR BUKU-BUKU SEJARAH BANGSA PAPUA BARAT
MPR FOR PAPUA DAN EMPAT AKAR KONFLIK PAPUA
Dua Pendekatan Penyelesaian Akar Konflik Papua Yang Berbeda
Yandri tak Dipecat, Presiden Digugat: Apakah Tepat?
Urab Mendoan, Inovasi Meningkatkan Kesejahteraaan Guru Ngaji
Pernikahan Budak Pesek dengan Sepupu Nabi Muhammad Saw dan Islam tentang Keturunan Istimewa

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 16:09 WIB

Venny Buhan Said: Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Bertanggung Jawab

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:49 WIB

Bimbel Primago membuka Program Akademi Guru Primago (AGP)#5 Tahun 2025 Bagi Alumni Muda Pondok Modern Darussalam Gontor

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:59 WIB

UP. PKB Jagakarsa Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:09 WIB

Sidang Etik Komisioner Bawaslu Kebumen Digelar Minggu Depan, Azam Minta DKPP Berikan Sanksi Tegas

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:19 WIB

SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:46 WIB

Serunya Siswa dan Guru Student One Islamic School Bertandang ke Sekolah Islam Internasional Malaysia

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:27 WIB

IPKBI Turunkan Tim Bantu Investigasi Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:36 WIB

Dua Kloter Awal Jamaah Haji KBIHU An Nahdliyah Diberangkatkan, Sejumlah Kendala Sempat Mewarnai

Berita Terbaru

Opini

Gereja Benteng Terakhir Bagi Rakyat Papua Barat

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:33 WIB