Putusan MK Mengikat dan Demokratis

- Editor

Sabtu, 4 November 2023 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK Mengikat dan Demokratis

Toenjes Swansen Maniagasi, S.H

Direktur Eksekutif Komunitas Demokrasi (KODE) Papua

 

Setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, yang wajib dihormati oleh semua pihak. Sekalipun putusan itu menimbulkan beragam pendapat – penolakan. Apa yang dilakukan oleh MK dengan mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, membolehkan setiap warga negara yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui Pemilu”.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memberikan kepastian hukum. Kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan mengatasnamakan demokrasi, maka putusan tersebut juga demokratis.

Menegakkan hukum adalah inti dari pemerintahan yang adil dan demokratis. Putusan MK adalah bentuk perlindungan yang melibatkan kepentingan seluruh masyarakat dan negara.

Tuntutan pencabutan putusan MK tentang batas usia Capres dan Cawapres oleh Majelis Kehormatan MK tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945. Oleh karenanya, tidak mungkin Majelis Kehormatan mencabut putusan tersebut.

Pengadilan etika yang saat ini sedang berproses oleh Majelis Kehormatan MK tidak memiliki kewenangan untuk mencabut putusan MK Nomor 90 karena tidak ada dasar hukum yang bisa dirujuk. Dukungan untuk pencabutan ini seharusnya tidak diterima.

Pewacanaan hak angket oleh DPR RI atas putusan tersebut juga tidak memiliki dasar yang kuat. Singaktnya wacana hak angket DPR seharusnya tidak mempengaruhi putusan Majelis Kehormatan MK yang akan di umumkan pada 7 November. Prosesnya harus transparan untuk menghindari ketidakjelasan yang merugikan masyarakat.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Meneguhkan Tauhid atas Rezeki: Ketika Ikhtiar Bertemu dengan Keyakinan
Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Kuota Perempuan Bukan Sekedar Angka
Presiden Prabowo, Dari Pinggiran Menuju Pusat Kemajuan: Program Unggulan Pemerataan Koperasi Desa Merah Putih Memutus Rantai Ketimpangan Perputaran Ekonomi Kota dan Desa
Presiden Prabowo, Dari Pinggiran Menuju Pusat Prestasi: Program Unggulan Pemerataan Sekolah Rakyat Memutus Rantai Ketimpangan Pendidikan Berkualitas antara Kota dan Desa
Ciri Khas Pesantren Cabul Telah Lama Dibongkar di Novel Metamorfosis Cinta
Ekspor SDA Satu Pintu: Membaca Kebijakan Prabowo melalui Teori Realitas Terintegrasi
Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:59 WIB

GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Berita Terbaru