Putusan MK Mengikat dan Demokratis

- Editor

Sabtu, 4 November 2023 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK Mengikat dan Demokratis

Toenjes Swansen Maniagasi, S.H

Direktur Eksekutif Komunitas Demokrasi (KODE) Papua

 

Setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, yang wajib dihormati oleh semua pihak. Sekalipun putusan itu menimbulkan beragam pendapat – penolakan. Apa yang dilakukan oleh MK dengan mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, membolehkan setiap warga negara yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui Pemilu”.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memberikan kepastian hukum. Kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan mengatasnamakan demokrasi, maka putusan tersebut juga demokratis.

Menegakkan hukum adalah inti dari pemerintahan yang adil dan demokratis. Putusan MK adalah bentuk perlindungan yang melibatkan kepentingan seluruh masyarakat dan negara.

Tuntutan pencabutan putusan MK tentang batas usia Capres dan Cawapres oleh Majelis Kehormatan MK tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam UUD 1945. Oleh karenanya, tidak mungkin Majelis Kehormatan mencabut putusan tersebut.

Pengadilan etika yang saat ini sedang berproses oleh Majelis Kehormatan MK tidak memiliki kewenangan untuk mencabut putusan MK Nomor 90 karena tidak ada dasar hukum yang bisa dirujuk. Dukungan untuk pencabutan ini seharusnya tidak diterima.

Pewacanaan hak angket oleh DPR RI atas putusan tersebut juga tidak memiliki dasar yang kuat. Singaktnya wacana hak angket DPR seharusnya tidak mempengaruhi putusan Majelis Kehormatan MK yang akan di umumkan pada 7 November. Prosesnya harus transparan untuk menghindari ketidakjelasan yang merugikan masyarakat.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Stabilitas dan Ujian Legitimasi Pemerintahan Prabowo Subianto
Hardiknas 2026: Menghidupkan Kembali Ruh Pendidikan, Mengingat Peran Jamiat Kheir dalam Sejarah Bangsa
Realitas yang Bernapas: Sebuah Pengantar untuk Memahami Teori Realitas Terintegrasi
Luka, Kekuasaan, dan Warisan Khamenei Dalam Membaca Dunia Hari Ini
Dari Polemik ke Pemahaman: Zakat dan Lumbung Ekonomi Umat
Menggugat “Reciprocity”: Menjaga Nafas UMKM di Tengah Hegemoni Perjanjian Dagang AS-RI 2026
Puasa, Tirakat, dan Disiplin Elite: Jalan Sunyi Menuju Indonesia Maju
Smelter Menyala, Rakyat Terabaikan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 11:57 WIB

SMP Budhi Warman Goes To Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Senin, 18 Mei 2026 - 08:10 WIB

GASS D1, Salah Satu Relawan Pendukung Wali Kota Depok Terpilih Supian Suri Gelar Family Gathering dan Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru

Senin, 18 Mei 2026 - 06:33 WIB

Launching FEBI dan Prodi MBS IAI Jamiat Kheir Jakarta Berlangsung Meriah, Bukti Kontribusi Nyata untuk Pendidikan dan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:27 WIB

Drama Contest Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago : Sarana Berlatih Bahasa dan Seni Peran Santri & Santriwati

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pos Ronda RT 02 RW 05 Panggulan Pengasinan Sawangan Kompak Gelar Syukuran 1 Tahun Atas Terlaksananya Kegiatan Ronda Malam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:36 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata City Tour Jakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:10 WIB

Kajian Sabtu Pagi (KSP) Pesantren Leadership Primago Tentang Kekuatan Niat: Mengubah Rutinitas Pondok Menjadi Ibadah Menuju Pribadi Yang Produktif Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:54 WIB

MTs Daarussa’adah Ciganjur Gelar Rihlah Studi Tour Ke Bandung Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terbaru