Tulungagung, Siaran Indonesia – Anggota MPR RI, M. Sarmuji kembali melaksanakan serap aspirasi masyarakat dengan tajuk Sistem Demokrasi Pancasila pada Kamis (12/10/2023) di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Pada acara tersebut, Sarmuji melalukan diskusi mengenai sistem demokrasi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bersama elemen masyarakat.
Demokrasi sendiri adalah bentuk pemerintahan yang meletakkan kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat yang diformulasikan melalui sistem perwakilan dalam peradaban modern.
Sementara di Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang ideologi, pandangan hidup, dasar negara dan sistem filsafat negara dan bangsa Indonesia yang memuat Ketuhanan, Kemanusiaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia.
“Bapak Ibu sudah tahu kan kalau di Indonesia itu sistem demokrasinya sistem demokrasi Pancasila? Wakil rakyat bapak ibu ini hasil dari pemilu yang menjunjung demokrasi Pancasila, jadi jangan pernah sungkan untuk mengutarakan aspirasi karena pada dasarnya Pemilu itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan seperti kegiatan malam ini, silakan utarakan aspirasi,” tutur Sarmuji.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga melanjutkan makna dari bentuk pemerintahan Republik Indonesia yang meletakkan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dengan berazaskan lima sila.
“Kehidupan berpolitik di Indonesia harus berlandaskan apa yang ada di Pancasila yakni lima sila yang terkandung di dalamnya,” lanjutnya.
Sarmuji juga mengatakan bahwa prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang dicontohkan oleh Yunus (2015) dalam artikel “Aktualisasi Pancasila dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Sosio Didaktika”.
“Prinsip demokrasi Pancasila sendiri harus menjunjung kebebasan, kedaulatan rakyat, pemerintah yang terbuka, pers yang bebas dan sebagainya,” bebernya.
Anggota MPR dari dapil Jatim VI ini juga mengatakan bahwa wakil rakyat seperti anggota DPR, DPRD tingkat I dan II, DPD, kepala daerah hingga Presiden adalah hasil dari pemilu yang mengedepankan demokrasi Pancasila.
“Siapa pun yang dipilih melalui Pemilu adalah wakil rakyat, jadi rakyat juga berhak menyuarakan atau berpendapat kepada pemimpin atau wakil rakyat untuk kemajuan suatu daerah hingga kemajuan bangsa,” tutupnya.