Siaranindonesia.com – Dari total 21 Daftar Pencarian Orang (DPO), KPK telah berhasil menangkap 18 orang dan hanya menyisakan 3 DPO yang belum tertangkap, yaitu atas nama Harun Masiku (HM), Kirana Kotama (KK) dan Paulus Thanos (PT).
KPK tidak berhenti melakukan pencarian terhadap tiga DPO yang belum tertangkap. Terbukti KPK terus melakukan kerjasama dengan lembaga lain, termasuk dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter) yang dipimpin oleh Irjen Krishna Murti.
“Kita jangan hanya mengomentari DPO yang belum tertangkap, tapi harus mengingat juga bahwa KPK telah menangkap 18 buron dari total 21 DPO”, kata Suparjo, pegiat antikorupsi kepada awak media, Rabu (30/8).
Lebih lanjut, Suparjo meyakini bahwa KPK tidak tinggal diam terhadap para DPO yang belum tertangkap, salah satunya yang menjadi perhatian publik terkait kasus Harun Masiku.
“Saya yakin KPK terus bekerja untuk mencari Harun Masiku, buktinya KPK melakukan kerjasama dengan lembaga lain, seperti dengan Hubinter Polri untuk melakukan pencarian terhadap para DPO”, ujar Suparjo.
Perlu diketahui, ketiga DPO yang belum tertangkap seperti Harun Masiku merupakan buron atas kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Sementara Kirana Kotama diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
Sedangkan Paulus Thanos yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak tahun 2019.
Selaku pegiat antikorupsi, Suparjo mengajak kepada seluruh stakeholder untuk mendukung KPK agar segera menangkap ketiga DPO yang belum tertangkap.
“Sepatutnya kita harus memberikan support kepada KPK seperti memberikan informasi dan lain-lain terhadap ketiga DPO, bukan malah menciderai dan melemahkan KPK dengan cara menebar opini serta memberikan komentar yang tendensius terhadap kinerja lembaga anti rasuah itu”, tutup Suparjo kepada awak media, Rabu (30/8).