Oleh : Meliana
Mahasiswa Program Doktoral, Ilmu Manajemen, Universitas Negeri Jakarta
Pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia rekam medis terus mengalami perkembangan, yang mulanya rekam medis manual berbasis kertas bertransformasi menjadi rekam medis berbasis sistem elektronik/Electronic Medical Record (EMR). Implementasi rekam medis elektronik dipergunakan sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan seperti perbaikan alur kerja, mengatasi kendala dokumentasi klinis berbasis rekam medis manual yang mengalami banyak masalah dalam tuntutan pertukaran informasi di antara penyedia layanan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55RTahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis bahwa Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) adalah seorang yang telah lulus pendidikanRMIK (Rekam Medis & Informasi Kesehatan) sesuai peraturan perundang-undangan. PMIK dapat melakukan pekerjaannya pada fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, asuransi kesehatan, institusi pendidikan, dan pelayanan yang terkait. Rekam medis sebagai sumber informasi memerlukan pengelolaan yang profesional untuk memenuhi kebutuhan berbagai aspek meliputi : administrasi, hukum, keuangan, penelitian, pendidikan, pendokumentasian, dan kesehatan masyarakat.
Pengolahan data rekam medis menghasilkan informasi kesehatan melalui tahapan mengumpulkan, mengintegrasikan, menganalisis data pelayanan kesehatan primer dan sekunder, menyajikan dan mendiseminasi informasi yang berguna untuk perencanaan dan pengambilan keputusan. Oleh karena itu pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan perlu dikelola oleh seseorang yang kompeten dan memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Standar kompetensi ini disusun sebagai pedoman bagi PerekamMedisdan Informasi Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang mendukung pelayanan kesehatan di Indonesia.
PMIK merupakan salah satu sumber daya manusia di fasyankes yang terlibat langsung dalam penerapan EMR. Penerapan EMR membutuhkan dukungan dari seluruh aspek yang ada. Beragamnya persepsi positif maupun negatif dari pengguna akan berdampak pada proses implementasi EMR. Ada yang memiliki persepsi bahwa implementasi EMR akan menambah beban kerja karena memang adanya perubahan kebiasaan/ budaya kerja yang selama ini dilakukan, sebagian lagi mempunyai persepsi bahwa EMR akan mempermudah dan bermanfaat untuk pekerjaan mereka karena sudah tersistematis dalam sistem baik untuk export data laporan, melihat riwayat pemeriksaan maupun untuk proses pembayaran.
Dukungan Regulasi Implementasi Electronic Medical Record (EMR) atau Rekam Medis Elektronik (RME) telah dilakukan perubahan dan pemutakhiran peraturan dari yang sebelumnya PMK No. 269/MENKES/PER/III/2008 menjadi peraturan terbaru yakni PMK No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis , digitalisasi layanan primer dimulai dari data kesehatan yang terdigitalisasi secara keseluruhan.
Poin penting Permenkes No. 24 Tahun 2022 6 Transformasi Digital Kesehatan: pertama Penerapan Rekam Medis Elektronik sebagai Langkah Menuju SATUSEHAT. Rekam Medis Elektronik (RME) atau Electronic Medical Record (EMR) kini wajib diselenggarakan oleh seluruh fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) dan diberikan waktu transisi paling lambat 31 Desember 2023. Kedua adalah Kewajiban penyelenggaraan RME oleh Fasyankes termasuk layanan telemedisin oleh Fasyankes. Ketiga, Seluruh Fasyankes wajib memiliki sistem elektronik dan menyelenggarakan RME wajib mengikuti standar variable dan metadata meliputi definisi, format, dan kodifikasi termasuk protokol pertukaran data yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Keempat, Pasien berhak mendapatkan isi rekam medis miliknya dan memberikan akses atas persetujuan pasien. Kelima, Fasyankes rujukan memiliki hak akses terhadap isi rekam medis elektronik seorang pasien atas persetujuan pasien. Keenam, Fasyankes wajib terhubung melalui platform terintegrasi dan ber interoperabilitas (SATUSEHAT) yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan.
Penerapan Electronic Medical Record (EMR) sebagai Aspek Penilaian Akreditasi RS. Maka pihak wajib RS menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses yang melindungi data dan informasi dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran (Standar MRMIK 2.2) 1 RS menjamin keamanan, kerahasiaan dan kepemilikan rekam medis serta privasi pasien (Standar MRMIK 10) 2 RS menerapkan sistem teknologi informasi kesehatan di pelayanan kesehatan untuk mengelola data dan informasi klinis serta non klinis sesuai peraturan perundang-undangan (Standar MRMIK 13).
Platform Satu Sehat: layanan kesehatan Indonesia atau Indonesia Health Services (IHS) yang menyediakan integrasi data, mulai dari rekam medis hingga resume medis dari berbagai platform kesehatan menjadi satu kesatuan yang seragam dalam format dan protokol pertukarannya. Tujuan dari terbentuknya platform SATUSEHAT adalah pertukaran data kesehatan nasional yang lebih efisien dan efekti.f Transformasi kesehatan di bidang digital dan teknologi merupakan platform yang harus bisa diakses dapat digunakan datanya oleh semua stakeholders, di bidang kesehatan maupun di luar kesehatan, bagi dunia Pendidikan dan oleh berbagai macam elemen masyarakat.
Perkembangan teknologi yang pesat tidak akan berdampak apapun jika tidak diimbangi oleh kualitas generasi muda yang unggul. Meningkatkan literasi dan keterampilan digital agar mampu mengimbangi percepatan teknologi merupakan hal yang dapat kita lakukan untuk menghadapi era digital. Disrupsi teknologi yang semakin masif ini membuat generasi muda harus terampil dalam memanfaatkan teknologi seperti Artificial Intelligence, Big Data Analytics, Smart Sensor, Multilevel Customer Interaction dan Customer Profilling, Cloud Computing, Internet of Things, dan sebagainya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dan tantangan sosial. *)