Siaranindonesia.com – Dilangsir dari beberapa media online yang menerangkan statemen Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan bahwa penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” ujar Eko.
Eko juga mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.
Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya
Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi berat rupanya tak menyurutkan langkah para oknum pemain BBM Ilegal.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang berhasil dihimpun awak media beberapa hari lalu bahwa adanya dugaan BBM ilegal itu dimulai dari serah terima BBM Jenis Solar di SPBU 34-16816 dijalan raya narogong lalu BBM tersebut dibawa ke gudang tempat penimbun solar di jalan Raya Narogong No 11 RT 01 RW 06 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi.
Tempat tersebut disinyalir jadi tempat penimbunan ribuan liter BBM Ilegal jenis solar subsidi.
Dari pantauan di lapangan,gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar.yang sebelumnya berada di dalam mobil Khusus dipindahkan ke dalam tandon yang berada di dalam gudang dengan cara menumpahkan solar itu ke dalam ember menggunakan selang yang terhubung ke dalam tandon.
“Aktivitas di gudang itu sudah berlangsung lama, saya juga awalnya gak tau aktivitas apa di gudang itu cuma yang saya lihat keluar masuk mobil jenisbox dan tangki,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Wartawan Jumat (24/3/2023)
Lanjutnya setelah saya liat ke lokasi katanya ternyata mobil box tersebut pengangkut solar yang di tampung di gudang itu dan di angkut kembali menggunakan tangki.
“Ternyata mobil yang keluar masuk kegudang itu ngangkut solar dan gudang tersebut tempat penampungan solar,” tukasnya.
Dirinya pun merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal solar itu solar subsidi dan jelas melanggar aturan karena mereka menimbun BBM Subsidi
“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbun Solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegal nya dengan nyaman,” tukasnya
Menuai Tangapan Kornas DPP LSM BERKORDINASI
Secara tegas Marjuddin Nazwar Koordinator Nasional DPP LSM Berkordinasi meminta dan mendesak pihak Kepolisian Polsek Bantar Gebang dan Polres Bekasi Kota Juga Polda Metro Jaya agar menangkap para pelaku penimbun solar subsidi dan menutup kegiatan tersebut.
“Saya minta secara sistem Kapolda Metro Jaya segera perintahkan Reskrimsus dan Kapolres Juga Kapolsek Bantar Gebang segera menangkap para pelaku dan menutup kegiatan tersebut,” tegasnya
Menurutnya kegiatan itu telah merugikan masyarakat dan juga negara karena solar subsidi itu khusus buat masyarakat umum yang bisa mengakibatkan kelangkaan BBM Subsidi juga mempunyai standar keamanan dalam penyimpanan BBM.
“Akibatnya bisa merugikan masyarakat dan negara serta berdampak pada kelangkaan BBM dan keamanan masyarakat umum,” ujarnya
Jadi Kepolisian jangan seolah tidak tahu adanya kegiatan itu karena imformasi dari masyarakat Kegiatan itu sudah berlangsung lama.
“Kegiatan tersebut sudah lama dan kepolisian harus cepat bertindak, dan tidak mungkin kepolisian setempat tidak tahu,,”tutup nya. (***)