Siaranindonesia.com – Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang berasal dari Malaysia. Pengungkapan kasus tersebut dimulai sejak Februari 2023.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal adanya informasi upaya peredaran gelap narkoba jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi yang dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai.
Menurut Brigjen Krisna, pada Rabu, 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) dengan barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.
“Hasil interogasi terhadap AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh saudara TH yang merupakan DPO, yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia, yang kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO menggunakan boat, dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” kata Brigjen Krisno kepada awak media.
Berdasarkan penyidikan, AS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TH untuk menyelundupkan barang harap tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 AYAT 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) memeberikan apresiasi atas keberhasilan Polri yang telah mengungkap kasus narkoba jaringan internasional sebanyak 50 kilogram melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Muhamad Suparjo SM selaku Koordinator FGMI mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan luar biasa bagi Polri dan masyarakat Indonesia karena dapat mencegah penyebaran sabu di Indonesia yang dapat merusak kaum-kaum muda/milenial.
“Tentu kami apresiasi Polri karena telah berhasil mengungkap kasus ini, suatu bentuk pencegahan merusak generasi bangsa” ungkap Suparjo kepada awak media.
“Kami juga apresiasi dan acungkan jempol untuk Ditipidnarkoba Bareskrim Polri yang berjuang mengungkap kasus ini” tambahnya.
Dengan terungkapnya kasus sabu 50 kilogram jaringan internasional ini, Suparjo mengajak masyarakat agar selalu mendukung langkah-langkah Polri dalam memberantas kejahatan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
“Kami berharap kepada semua golongan masyarakat agar selalu mendukung Polri dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba” tutup Suparjo. (*)