Siaranindonesia.com – Pada baru baru ini diberitakan bahwa dalam sidang perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan kepada sejumlah Kepala Desa atau Kades, Hakim Mulia Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta memarahi para saksi.
Merespon hal ini Kepala Desa atau Kades Dasep Sopandi yang menyaksikan dalam sidang perkara tersebut, terkait beredarnya pemberitaan para saksi dimarahi oleh Hakim itu tidak benar.
Dia menerangkan ketika para saksi diminta keterangan yakni Kades Dedi Supriadi dalam sidang tersebut, Hakim meminta fokus kepada pertanyaan yang diajukan sampai selesai.
“Yang benar adalah yang mulia hakim sedikit menegur kepada saksi Dedi Supriadi untuk fokus kepada pertanyaan dan tidak menjawab dulu sebelum pertanyaan selesai, seperti itu yang terjadi, tidak dimarahi oleh Hakim ,” ucap mantan Ketua Apdesi Purwakarta Dasep Sopandi dalam keterangan yang diterima Siaranindonesia.com, pada Kamis 2 Maret 2023.
Kemudian dia menjelaskan dalam persidangan itu, “Hakim Mulia memberikan arahan kepada saksi Dedi Supriadi untuk fokus menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari panasehat hukum, sebenarnya itu yang terjadi,” pungkas Dasep Sopandi Kepala Desa Cikeuris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
Diketahui kasus dugaan pemerasan yang dilakukan empat oknum wartawan tersebut, telah memasuki masa persidangan Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, pada Selasa 28 Februari 2023.
Dalam persidangan perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta menghadirkan tiga saksi yang diduga menjadi korban pemerasan oknum wartawan, yakni Kades Pasanggrahan, Sekdes dan kades Cihanjawar.
Sebelumnya, jajaran Kepolisian Polsek Bojong menangkap empat pelaku oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, pada Senin 10 Oktober 2022 lalu.