Komnas Haji Berharap Presiden Segera Terbitkan Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Tanggal 15 Februari lalu, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama telah menyapakati biaya penyelenggaraan ibadah (BPIH) Tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Besaran biaya tersebut mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp49.812.700,26, atau sebesar 55,3 persen. Sementara itu, sisanya ditutupi subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937,00 atau sebesar 44,7 persen. Maka, total biaya subsidi yang digelontorkan dari nilai manfaat mencapai Rp8.090 triliun.

Tahap berikutnya merujuk pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) kesepakatan tersebut kemudian nantinya akan dibawa ke Presiden yang selanjutnya dikeluarkan Keppres yang ditandatangani oleh Presiden sebagai landasan hukum bagi jemaah untuk segera melakukan pelunasan, selain itu sebagai legitimasi hukum bagi Kementerian Agama untuk membayar segala biaya menyangkut keperluan penyelenggaraan ibadah haji baik di tanah air mauun di tanah suci berupa biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, living cost, asuransi, pengurusan dokumen dan lain-lain.

Presiden diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari (kerja) menerbitkan Keppres sejak BPIH disepakati oleh DPR dan Kementerian Agama. Melihat biaya pelunasan pada Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) tahun ini cukup besar, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj berharap Presiden bisa mensegerakan penerbitan Keppres BPIH agar segera disosialiasikan kepada masyarakat khususnya calon Jemaah haji, sehingga mereka memiliki cukup waktu yang longgar melakukan pembayaran dan segera mendapatkan kepastian pemberangkatan. Sebab mereka yag lunas bayar itulah nantinya yang secara resmi akan diberangkatkan ke tanah suci.

“Terlebih Kementerian Agama sepertinya sudah sangat siap dengan terbitnya Keputuan Menteri Agama (KMA) Nomor: 189 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/ 2023 yang menjabarkan secara detil pembagian kuota 221 ribu yang terdiri dari kuota jemaah haji regular, jemaah haji khusus, kuota prioritas lansia, petugas serta merinci besaran kuota jemaah setiap propinsi di seluruh Indonesia. Dengan begitu data dan nama-nama jemaah yang akan berangkat sudah dipersiapkan sedemikian rupa,”terang Mustolih dalam rilis diterima Siaranindonesia.com, Jumat (24/2/2023).

Dengan postur biaya pelunasan saat ini, mungkin saja akan ada potensi jemaah yang belum dapat melunasi, tetapi hal itu tidak menjadikan hak jemaah tersebut hangus/ hilang, haknya masih bisa digunakan pada musim haji berikutnya sebagai jemaah prioritas.

“Oleh sebab itu, bagi mereka yang mengalami hal demikian agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat supaya dicatat dan didata sehingga kuota Jemaah haji bersangkutan segera bisa dialihkan dan dimanfaatkan kepada Jemaah pada urutan berikutnya,” pungkas Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Paslon DIAMOND Unggul dalam Debat Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat
Mahkamah Agung Gelar Acara Temu Jurnalis Jelang Pemilihan KMA
Ribuan Laskar Merah Putih Gelar Aksi Didepan Mahkamah Agung Tolak PK Terdakwa Mardani Maming
Sahadi dan Momon Menaruh Perhatian Serius pada Layanan dan Kebijakan Publik
Gelar Karya P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) SDIT Al Marjan Bekasi Datangkan Pengusaha Alumni Gontor
Pemkot Depok Hanya Berikan Janji Omong Kosong, Atlet Skateboard Sampaikan Keluh Kesah ke Supian Suri
Relawan GASS D1 Gelar Ngulik Calon Pemimpin, Ajak Gen Z Anti Golput dan menangkan Supian Suri-Chandra Rahmansyah
Benih Garuda Nusantara dan BP2MI Jalin Kerja Sama, Tingkatkan Kesadaran Pekerja Migran

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 08:07 WIB

Barisan Alumni HMI Kebumen Beri Dukungan untuk Arif-Rista

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Paslon KK-NUR Berkomitmen Menjadikan Keerom sebagai Lumbung Pangan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Pedagang: “Calon Bupati Kebumen Lilis Nuryani Ternyata Lucu!”

Rabu, 9 Oktober 2024 - 05:56 WIB

Penguatan Sekolah Inklusif, 135 PDBK di Kebumen Mengikuti Asesmen di RSUD

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:40 WIB

Calon Wali Kota Supian Suri Sebut Depok Butuh Solusi Nyata, Bukan Sekadar Kartu

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:27 WIB

Keren! Relawan 2G+BSS Gaet 3 Generasi Warga Sukatani Dukung Supian Suri Jadi Wali Kota Depok

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:31 WIB

Guru Penggerak dan PMI Tanam 3000 Pohon Bakau di Kawasan Kaliratu

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:05 WIB

Tak Ada Lagi Anak Depok yang Putus Sekolah, Hamzah Paparkan Rencana Supian-Chandra

Berita Terbaru

Nasional

Mahkamah Agung Gelar Acara Temu Jurnalis Jelang Pemilihan KMA

Senin, 14 Okt 2024 - 20:43 WIB