AMPHURI Temui Dirjen Imigrasi, Minta Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengajuan Paspor Umrah

- Tim Kreatif

Selasa, 21 Februari 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengapresiasi Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) yang telah merubah peraturan tentang paspor. Namun AMPHURI pun meminta Dirjen Imigrasi untuk mencabut Rekom Kemenag sebagai syarat pengajuan paspor umrah dan haji.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan, pihaknya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi agar mencabut aturan peryaratan tambahan bagi Warga Negara Indonesia, khususnya umat Islam yang mengajukan paspor untuk umrah dan haji. Sebab, dalam prakteknya, hal ini sangat memberatkan masyarakat yang akan beribadah umrah dan haji.

Hal ini disampaikan langsung oleh Firman M Nur saat menemui Direktur Jenderal Imigrasi Salmy Karim di kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Sejalan dengan itu, Firman mengungkapkan, dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) AMPHURI yang digelar di Bandar Lampung, 6-8 September 2022 merekomendasikan kepada Ditjen Imigrasi agar menghapus syarat surat rekomendasi Kementerian Agama bagi masyarakat yang mengajukan paspor untuk umrah dan haji.

“Karena itu, dalam kesempatan ini kami memohon pencabutan surat rekomendasi Kemenag dari syarat tambahan pengajuan paspor jamaah haji dan umrah,” tegas Firman.

Menurut Firman, memperoleh paspor adalah hak setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Adanya surat rekomendasi Kemenag tidak bisa menjamin bahwa jamaah umrah yang direkomendasikan tidak akan kabur dan menjadi tenaga kerja non prosedural di Arab Saudi. Sejauh ini, kata Firman, jamaah haji maupun umrah yang overstay sangat sedikit, masih di bawah 0,05 persen dari jumlah jamaah umrah Indonesia.

“Malah, adanya syarat surat rekom ini berpotensi menimbulkan adanya pungutan liar baik di lingkungan kantor Kemenag maupun di kantor Imigrasi,” tandasnya.

Jika pemeluk agama lain yang mengajukan paspor untuk beribadah tidak dipersyaratkan surat rekomendasi dari Kemenag. Pun bagi mereka yang hendak berwisata tidak disyaratkan adanya surat rekomendasi dari kementerian/dinas pariwisata.

“Karena itu, AMPHURI menilai adanya syarat tambahan ini merupakan aksi diskriminasi negara kepada umat Islam yang akan menjalankan ibadah yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.

Menyikapi usulan AMPHURI, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa terkait aturan pembuatan paspor peraturannya sudah dicabut dan dirubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru. Memang, lanjut Dirjen Silmy, pada awalnya peraturan itu untuk mengantisipasi jika paspor yang diperoleh akan disalahgunakan.

“Kami sudah keluarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tegas Silmy.

“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” kata Silmy.

Menanggapi hal itu, Firman mengapresiasi Ditjen Imigrasi yang telah melakukan perubahan atas aturan tentang paspor tersebut. AMPHURI, lanjut Firman, akan terus mengawal dan menyosialisasikan adanya peraturan baru mengenai paspor itu.

“Kami mohon Dirjen Imigrasi untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait peraturan baru tersebut. Kami siap bersinergi dengan Ditjen Imigrasi untuk mensosialisasikan kebijakan ini ke para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah serta masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir mendampingi dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Imam Bashori, Sekjen Farid Aljawi, Waketum Bungsu A Sumawijaya, Wabendum Ita Puspitawati dan Kabid Hukum Jamaludin Mahmud. (*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Program Badai Emas Pegadaian 2025, Hadiah untuk Masa Depan Cerah
Kemenag Perkenalkan GPTs TOR MAKER: Revolusi AI dalam Administrasi Madrasah
Kita Songsong Transformasi Umrah 1447 H: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita
18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice
FGMI Dukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Atasi Polemik Tambang Nikel Di Raja Ampat
Aksin Law Firm Ajukan Audiensi ke DPRD Kebumen Bahas Pengelolaan Keuangan Bumdes dan Bumdesma
Dinas Perhubungan DKI Jakarta Salurkan 41 Ekor Sapi dan 11 Kambing Hewan Kurban
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Distribusikan 3 Ribuan Paket Kurban

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:00 WIB

Program Badai Emas Pegadaian 2025, Hadiah untuk Masa Depan Cerah

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:12 WIB

Kemenag Perkenalkan GPTs TOR MAKER: Revolusi AI dalam Administrasi Madrasah

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:26 WIB

Kita Songsong Transformasi Umrah 1447 H: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:36 WIB

FGMI Dukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Atasi Polemik Tambang Nikel Di Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:08 WIB

Aksin Law Firm Ajukan Audiensi ke DPRD Kebumen Bahas Pengelolaan Keuangan Bumdes dan Bumdesma

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:32 WIB

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Salurkan 41 Ekor Sapi dan 11 Kambing Hewan Kurban

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:19 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Distribusikan 3 Ribuan Paket Kurban

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:00 WIB

Bangun Koperasi Yang Demokratis, Menkop Budi Arie Satu Visi Dengan Founding Fathers Bung Hatta

Berita Terbaru