Nasional Corruption Watch Minta Ketua KPK Tarik Surat Pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara Polri

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Nasional Coruption Watch (NCW) meminta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menarik surat pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara karena terindikasi di intervensi dan otoriter.

Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna mengatakan, KPK saat ini sedang dalam keadaan darurat dalam hal penindakan korupsi atas terjadinya hal tersebut.

Menurut Hanifa, KPK tidak bisa memulangkan Irjen Karyoto selalu Deputi Penindakan dan Eksekusi dan Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.

“Harusnya kapolri yang meminta, padahal Kapolri tidak pernah meminta promosi kepada mereka, tapi ini sebaliknya Ketua KPK mengembalikan ke Polri dalam rangka promosi, ini sesuatu yang aneh. Apakah Ketua KPK lebih tau di tubuh Polri dibanding Kapolri sendiri?, ” ucapnya, Rabu (15/2/2023).

Hanifa menambahkan, pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai.

Ia juga menduga adanya intervensi karena beredar kabar terkait dengan kasus Formula E yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.

“Jika penarikan ini ada kaitannya dengan penindakan kasus formula E, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan ini menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegak hukum,”ucapnya.

Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ketua KPK menarik kembali surat rekomendasi tersebut.

“Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan kepada sistem, maka mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik,” sambungnya.

Menurut Hanifa, KPK seharusnya fokus kepada penegakan korupsi agar bekerja lebih efektif dan efisien bukan memperkecil ruang gerak.

“Saat ini kami sedang dalam upaya menguatkan KPK dalam memberantas korupsi,”pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kapolres Kebumen: Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP
Gandeng UTM, LD PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Angkatan Ke-10
Venny Buhan Said: Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Bertanggung Jawab
UP. PKB Jagakarsa Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Tim Hukum BUMDES Tlogosari Tegaskan Siap Kooperatif Untuk Mengungkap Kebenaran
Sidang Etik Komisioner Bawaslu Kebumen Digelar Minggu Depan, Azam Minta DKPP Berikan Sanksi Tegas
SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026
Serunya Siswa dan Guru Student One Islamic School Bertandang ke Sekolah Islam Internasional Malaysia

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:01 WIB

Kapolres Kebumen: Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:21 WIB

Gandeng UTM, LD PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Angkatan Ke-10

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:59 WIB

UP. PKB Jagakarsa Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:24 WIB

Tim Hukum BUMDES Tlogosari Tegaskan Siap Kooperatif Untuk Mengungkap Kebenaran

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:09 WIB

Sidang Etik Komisioner Bawaslu Kebumen Digelar Minggu Depan, Azam Minta DKPP Berikan Sanksi Tegas

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:19 WIB

SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:46 WIB

Serunya Siswa dan Guru Student One Islamic School Bertandang ke Sekolah Islam Internasional Malaysia

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:27 WIB

IPKBI Turunkan Tim Bantu Investigasi Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang

Berita Terbaru

Opini

Gereja Benteng Terakhir Bagi Rakyat Papua Barat

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:33 WIB