Nasional Corruption Watch Minta Ketua KPK Tarik Surat Pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara Polri

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Nasional Coruption Watch (NCW) meminta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menarik surat pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara karena terindikasi di intervensi dan otoriter.

Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna mengatakan, KPK saat ini sedang dalam keadaan darurat dalam hal penindakan korupsi atas terjadinya hal tersebut.

Menurut Hanifa, KPK tidak bisa memulangkan Irjen Karyoto selalu Deputi Penindakan dan Eksekusi dan Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.

“Harusnya kapolri yang meminta, padahal Kapolri tidak pernah meminta promosi kepada mereka, tapi ini sebaliknya Ketua KPK mengembalikan ke Polri dalam rangka promosi, ini sesuatu yang aneh. Apakah Ketua KPK lebih tau di tubuh Polri dibanding Kapolri sendiri?, ” ucapnya, Rabu (15/2/2023).

Hanifa menambahkan, pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai.

Ia juga menduga adanya intervensi karena beredar kabar terkait dengan kasus Formula E yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.

“Jika penarikan ini ada kaitannya dengan penindakan kasus formula E, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan ini menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegak hukum,”ucapnya.

Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ketua KPK menarik kembali surat rekomendasi tersebut.

“Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan kepada sistem, maka mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik,” sambungnya.

Menurut Hanifa, KPK seharusnya fokus kepada penegakan korupsi agar bekerja lebih efektif dan efisien bukan memperkecil ruang gerak.

“Saat ini kami sedang dalam upaya menguatkan KPK dalam memberantas korupsi,”pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

BLBI Rp 211 Triliun Belum Tuntas, Rio Setiawan LSM LIRA Kediri: Negara Harus Menang Melawan Pengemplang Uang Rakyat
BPOM dan WHO Perbarui Kerja Sama 2026—2027, Ada Hibah Rp17 Miliar
DPD Tani Merdeka Muna Resmi Dilantik, Siap Majukan Pertanian
Kendaraan Plat Merah yang Parkir Sembarangan di Depan Halte BKN Cililitan, Jakarta Timur, Diduga Picu Kecelakaan Lalu Lintas
Training Raya LK II & LKK HMI Cabang Kota Bogor 2026 Resmi Ditutup, Perkuat Arah Kaderisasi dan Kepemimpinan Pemuda
UP PKB Cilincing Hadirkan Pelayanan Humanis dan Modern, Adji Kusambarto: Masyarakat Harus Merasa Nyaman
Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara, 3 Tersangka Baru Korupsi KUR Ditetapkan
BPOM -BGN Sinergi Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:45 WIB

Hardiknas 2026: Menghidupkan Kembali Ruh Pendidikan, Mengingat Peran Jamiat Kheir dalam Sejarah Bangsa

Kamis, 30 April 2026 - 15:32 WIB

Realitas yang Bernapas: Sebuah Pengantar untuk Memahami Teori Realitas Terintegrasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:08 WIB

Luka, Kekuasaan, dan Warisan Khamenei Dalam Membaca Dunia Hari Ini

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:08 WIB

Dari Polemik ke Pemahaman: Zakat dan Lumbung Ekonomi Umat

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:16 WIB

Menggugat “Reciprocity”: Menjaga Nafas UMKM di Tengah Hegemoni Perjanjian Dagang AS-RI 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:10 WIB

Puasa, Tirakat, dan Disiplin Elite: Jalan Sunyi Menuju Indonesia Maju

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:27 WIB

Smelter Menyala, Rakyat Terabaikan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:22 WIB

Refleksi Nishfu Sya’ban, dari Ramainya Malam Menuju Ramainya Ketaatan Harian

Berita Terbaru

Nasional

DPD Tani Merdeka Muna Resmi Dilantik, Siap Majukan Pertanian

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:13 WIB