Kejagung Jawab Pertanyaan Publik Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Terdakwa kasus pembuuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Vonis tersebut mengundang reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan ikwal pidana mati sekaligus hukuman 20 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan sejumlah penjelasan.

Pertama Kejagung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

“Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” jelas Ketut, Selasa (14/2).

Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Ketut menandaskan bahwa Kejagung juga menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023.

“Untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Kompetensi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-5
KH Hafidz Taftazani: Dinamika Dakwah di Era Digital, Pentingnya Sertifikasi Dai dan Penceramah
Tokoh Agama Budha Dukung Gus Farkhan Pengganti Gus Miftah
Sah! Pramono Anung-Rano Karno Menang Satu Putaran Pilkada Jakarta Dengan Meraih 50,07 Persen
KOPI Maju Dorong Gus Farkhan Sebagai Figur Muda yang Kompeten untuk Pimpin Bidang Keagamaan
Gus Muwafiq dan Pengasuh Ponpes Al Istiqomah Sebut Gus Farkhan Cocok Gantikan Gus Miftah
Sosok Gus Farkhan Cocok Sebagai Utusan Khusus Presiden Pengganti Gus Miftah

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:03 WIB

Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:13 WIB

LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Kompetensi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-5

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:18 WIB

KH Hafidz Taftazani: Dinamika Dakwah di Era Digital, Pentingnya Sertifikasi Dai dan Penceramah

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:14 WIB

Tokoh Agama Budha Dukung Gus Farkhan Pengganti Gus Miftah

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:45 WIB

KOPI Maju Dorong Gus Farkhan Sebagai Figur Muda yang Kompeten untuk Pimpin Bidang Keagamaan

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:20 WIB

Gus Muwafiq dan Pengasuh Ponpes Al Istiqomah Sebut Gus Farkhan Cocok Gantikan Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:57 WIB

Sosok Gus Farkhan Cocok Sebagai Utusan Khusus Presiden Pengganti Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:47 WIB

Sejumlah Kiyai dan Pimpinan Pondok Pesantren Dukung Sosok Ini Jadi Pengganti Gus Miftah

Berita Terbaru

Nasional

Tokoh Agama Budha Dukung Gus Farkhan Pengganti Gus Miftah

Minggu, 8 Des 2024 - 16:14 WIB