Penetapan Perpu Cipta Kerja Sebagai Bentuk Antisipasi Kondisi Global Saat Ini

- Tim Kreatif

Kamis, 9 Februari 2023 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranIndonesia.com- Menurut laporan terbaru Bank Dunia, perekonomian global hampir jatuh ke dalam resesi.

Menghadapi berbagai kondisi global yang tidak pasti ini, Pemerintah terus berupaya menyiapkan serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif.

Salah satu kebijakan tersebut yakni dengan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja.

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono mengatakan, dampak dari stagflasi atau krisis global sudah berpengaruh pada perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah berupaya dalam mengantisipasi hal tersebut dengan perpu cipta kerja.

“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu,” Ujar Prof Nindyo melalui keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).

Perpu Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dan optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini.

Perpu Cipta Kerja adalah regulasi pemberi kepastian hukum, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melalui Putusan uji formil No 91/PUU-XVIII Tahun 2020 tanggal 25-11-2021.

Prof Nindyo mengatakan, penetapan perpu cipta kerja ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi kondisi perekonomian global saat ini.

 

“Pemerintah tidak terburu-buru dalam menerbitkan Perppu Ciptaker, karena justru dampak dari stagflasi global yang sudah nampak di mata kita, pemerintah mengantisipasi hal itu,” katanya.

 

Lebih lanjut, Penetapan perpu cipta kerja ini merupakan keputusan pemerintah Presiden Joko Widodo berdasarkan realitas dan pertimbangan logis obyektif, sesuai perkembangan global dan nasional dengan tetap berbasis prinsip hukum dan konstitusi.

 

“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu. Alasan akan kegentingan memaksa itu murni sepenuhnya diskresi Presiden,” imbuh Prof Nindyo.Antisipasiof Nindyo.Antisipasi Kondisi Global Saat Ini*

Menurut laporan terbaru Bank Dunia, perekonomian global hampir jatuh ke dalam resesi. Menghadapi berbagai kondisi global yang tidak pasti ini, Pemerintah terus berupaya menyiapkan serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif.

Salah satu kebijakan tersebut yakni dengan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja.

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono mengatakan, dampak dari stagflasi atau krisis global sudah berpengaruh pada perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah berupaya dalam mengantisipasi hal tersebut dengan perpu cipta kerja.

“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu,” Ujar Prof Nindyo melalui keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).

Perpu Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dan optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini.

Perpu Cipta Kerja adalah regulasi pemberi kepastian hukum, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melalui Putusan uji formil No 91/PUU-XVIII Tahun 2020 tanggal 25-11-2021.

Prof Nindyo mengatakan, penetapan perpu cipta kerja ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi kondisi perekonomian global saat ini.

“Pemerintah tidak terburu-buru dalam menerbitkan Perppu Ciptaker, karena justru dampak dari stagflasi global yang sudah nampak di mata kita, pemerintah mengantisipasi hal itu,” katanya.

Lebih lanjut, Penetapan perpu cipta kerja ini merupakan keputusan pemerintah Presiden Joko Widodo berdasarkan realitas dan pertimbangan logis obyektif, sesuai perkembangan global dan nasional dengan tetap berbasis prinsip hukum dan konstitusi.

“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu. Alasan akan kegentingan memaksa itu murni sepenuhnya diskresi Presiden,” imbuh Prof Nindyo.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Program Badai Emas Pegadaian 2025, Hadiah untuk Masa Depan Cerah
Kemenag Perkenalkan GPTs TOR MAKER: Revolusi AI dalam Administrasi Madrasah
Kita Songsong Transformasi Umrah 1447 H: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita
18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice
FGMI Dukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Atasi Polemik Tambang Nikel Di Raja Ampat
Aksin Law Firm Ajukan Audiensi ke DPRD Kebumen Bahas Pengelolaan Keuangan Bumdes dan Bumdesma
Dinas Perhubungan DKI Jakarta Salurkan 41 Ekor Sapi dan 11 Kambing Hewan Kurban
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Distribusikan 3 Ribuan Paket Kurban

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:00 WIB

Program Badai Emas Pegadaian 2025, Hadiah untuk Masa Depan Cerah

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:12 WIB

Kemenag Perkenalkan GPTs TOR MAKER: Revolusi AI dalam Administrasi Madrasah

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:26 WIB

Kita Songsong Transformasi Umrah 1447 H: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:36 WIB

FGMI Dukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Atasi Polemik Tambang Nikel Di Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:08 WIB

Aksin Law Firm Ajukan Audiensi ke DPRD Kebumen Bahas Pengelolaan Keuangan Bumdes dan Bumdesma

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:32 WIB

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Salurkan 41 Ekor Sapi dan 11 Kambing Hewan Kurban

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:19 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Distribusikan 3 Ribuan Paket Kurban

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:00 WIB

Bangun Koperasi Yang Demokratis, Menkop Budi Arie Satu Visi Dengan Founding Fathers Bung Hatta

Berita Terbaru