Penetapan Perpu Cipta Kerja Sebagai Bentuk Antisipasi Kondisi Global Saat Ini

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranIndonesia.com- Menurut laporan terbaru Bank Dunia, perekonomian global hampir jatuh ke dalam resesi.

Menghadapi berbagai kondisi global yang tidak pasti ini, Pemerintah terus berupaya menyiapkan serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif.

Salah satu kebijakan tersebut yakni dengan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja.

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono mengatakan, dampak dari stagflasi atau krisis global sudah berpengaruh pada perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah berupaya dalam mengantisipasi hal tersebut dengan perpu cipta kerja.

“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu,” Ujar Prof Nindyo melalui keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).

Perpu Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dan optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini.

Perpu Cipta Kerja adalah regulasi pemberi kepastian hukum, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melalui Putusan uji formil No 91/PUU-XVIII Tahun 2020 tanggal 25-11-2021.

Prof Nindyo mengatakan, penetapan perpu cipta kerja ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi kondisi perekonomian global saat ini.

 

“Pemerintah tidak terburu-buru dalam menerbitkan Perppu Ciptaker, karena justru dampak dari stagflasi global yang sudah nampak di mata kita, pemerintah mengantisipasi hal itu,” katanya.

 

Lebih lanjut, Penetapan perpu cipta kerja ini merupakan keputusan pemerintah Presiden Joko Widodo berdasarkan realitas dan pertimbangan logis obyektif, sesuai perkembangan global dan nasional dengan tetap berbasis prinsip hukum dan konstitusi.

 

“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu. Alasan akan kegentingan memaksa itu murni sepenuhnya diskresi Presiden,” imbuh Prof Nindyo.Antisipasiof Nindyo.Antisipasi Kondisi Global Saat Ini*

Menurut laporan terbaru Bank Dunia, perekonomian global hampir jatuh ke dalam resesi. Menghadapi berbagai kondisi global yang tidak pasti ini, Pemerintah terus berupaya menyiapkan serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif.

Salah satu kebijakan tersebut yakni dengan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja.

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono mengatakan, dampak dari stagflasi atau krisis global sudah berpengaruh pada perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah berupaya dalam mengantisipasi hal tersebut dengan perpu cipta kerja.

“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu,” Ujar Prof Nindyo melalui keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).

Perpu Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dan optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini.

Perpu Cipta Kerja adalah regulasi pemberi kepastian hukum, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melalui Putusan uji formil No 91/PUU-XVIII Tahun 2020 tanggal 25-11-2021.

Prof Nindyo mengatakan, penetapan perpu cipta kerja ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi kondisi perekonomian global saat ini.

“Pemerintah tidak terburu-buru dalam menerbitkan Perppu Ciptaker, karena justru dampak dari stagflasi global yang sudah nampak di mata kita, pemerintah mengantisipasi hal itu,” katanya.

Lebih lanjut, Penetapan perpu cipta kerja ini merupakan keputusan pemerintah Presiden Joko Widodo berdasarkan realitas dan pertimbangan logis obyektif, sesuai perkembangan global dan nasional dengan tetap berbasis prinsip hukum dan konstitusi.

“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu. Alasan akan kegentingan memaksa itu murni sepenuhnya diskresi Presiden,” imbuh Prof Nindyo.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Modern Karpet, dari Toko Ritel Jadi Mitra Proyek Institusional Besar
NU Mau Dibawa ke Mana pada Abad Kedua?
AI dan Precision Medicine, Taruna Ikrar Dorong Farmasis Muda Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Sisi Humanis
Parkir Liar Buperta Cibubur Disorot, Pengamat: Jika Tak Mampu Tertibkan, Evaluasi Pimpinan
MI Sa’adatuddarain Gelar Kick Off Madrasah Ramah Anak dan Parenting, Perkuat Sinergi Madrasah dan Orang Tua
‎Pegadaian Area Senen Raih Juara Umum SportaFest 2026
Taruna Ikrar Ajak Masyarakat Pintar Memilih Makanan, Minuman, dan Obat di BPOM Run
Denny Desak Gibran Mundur, Fritz Siregar Tegaskan Presiden Tak Bisa Memecat Wapres

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Modern Karpet, dari Toko Ritel Jadi Mitra Proyek Institusional Besar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:56 WIB

NU Mau Dibawa ke Mana pada Abad Kedua?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:54 WIB

AI dan Precision Medicine, Taruna Ikrar Dorong Farmasis Muda Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Sisi Humanis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:27 WIB

MI Sa’adatuddarain Gelar Kick Off Madrasah Ramah Anak dan Parenting, Perkuat Sinergi Madrasah dan Orang Tua

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

‎Pegadaian Area Senen Raih Juara Umum SportaFest 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Taruna Ikrar Ajak Masyarakat Pintar Memilih Makanan, Minuman, dan Obat di BPOM Run

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Denny Desak Gibran Mundur, Fritz Siregar Tegaskan Presiden Tak Bisa Memecat Wapres

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Call Center Baru Dishub DKI Dipertanyakan, Pengamat: Jangan Sampai Tumpang Tindih dengan JAKI

Berita Terbaru

Headline

5 Rekomendasi Studio Foto Terbaik Untuk Wisuda di Depok

Jumat, 14 Agu 2026 - 20:48 WIB

Nasional

NU Mau Dibawa ke Mana pada Abad Kedua?

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:56 WIB