Hadirkan Akademisi, MAHUPIKI Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Ternate

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranIndonesia.com-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan efektif berlaku pada 2025 atau tiga tahun setelah disahkan. Komitmen Pemerintah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai KUHP terus digencarkan.

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar sosialisasi KUHP baru di Ternate, Maluku Utara, pada Senin (30/1/2023).

Hadir sebagai narasumber Pakar Hukum Pidana Universtas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., dan Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Dr. Surastini Fitriasih, S.H,. M.H.

Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa salah satu keunggulan dari KUHP baru adalah hanya ada dua buku yaitu buku satu ketentuan umum dan buku dua tindak pidana.

“KUHP kita sekarang itu hanya ada 2 buku Kalau di dalam WvS ada 3. Ketentuan umum Buku pertama, buku kedua Tentang kejahatan, buku ketiga pelanggaran.”, tutur Prof. Marcus.

“Nah kenapa kok hanya dibedakan menjadi 2 saja. Yaitu satu ketentuan umum 2 tentang tindak pidana. Karena perbedaan Antara kejahatan dan pelanggaran Itu di dalam konteks penegakan hukum Itu tidak dipandang tidak terlalu urgen.” Sambung Prof Marcus.

Seperti diketahui, KUHP baru ini masih dalam masa transisi selama tiga tahun semenjak disahkan dan akan mulai berlaku pada 2025 mendatang. Menurutnya, selama tiga tahun sosialisasi sebelum KUHP yang baru diterapkan, reaksi itu akan terus ada sampai nantinya diterapkan akan ada pula reaksi masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat perbedaan dalam KUHP baru dengan KUHP yang digunakan saat ini. Dibandingkan dengan KUHP buatan Belanda, KUHP baru memiliki banyak keunggulan.

Sementara itu, Dr. Dhahana Putra mengatakan bahwa terdapat lima misi KUHP baru yaitu rekodifikasi terbuka, harmonisasi, modernisasi, aktualisasi, dan demokrasi.

” Terdapat lima misi dari KUHP baru yaitu pertama rekodifikasi terbuka dan juga masih mengakui terkait undang undang yang lain yang diatur terkait ketentuan pidana,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dosen FH Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih SH, MH memaparkan bahwa KUHP WvS menggunakan Bahasa Belanda dan banyak yang menafsirkan semaunya. Sedangkan KUHP baru menggunakan Bahasa Indonesia yang merupakan keunggulan.

“Yang pasti keunggulannya, salah satunya yang paling kasat mata yang paling gampang adalah karena ini menggunakan bahasa Indonesia.”, jelas Dr. Surastini.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Masa Depan Demokrasi Keerom Pasca Pilkada 2024
Pengamat : Elektabilitas Paslon Didukung Kekuasaan Bertumbangan, Publik Makin Cerdas Berpolitik
Sujud & Cabup Kebumen Arif Sugiyanto Bisa Potensi Kena UUITE
Hati-Hati, Bansos Jadi Alat Politik di Pilkada Kebumen!
UMKM di 2024 Harus Memiliki Straregi Bisnis yang Dinamis dan Responsif
Jalan Sepi Dasco
Ngerahul 6
Ingin Rumah Aman saat Ditinggal Mudik? Ini Tipsnya

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:03 WIB

Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:13 WIB

LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Kompetensi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-5

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:18 WIB

KH Hafidz Taftazani: Dinamika Dakwah di Era Digital, Pentingnya Sertifikasi Dai dan Penceramah

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:14 WIB

Tokoh Agama Budha Dukung Gus Farkhan Pengganti Gus Miftah

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:45 WIB

KOPI Maju Dorong Gus Farkhan Sebagai Figur Muda yang Kompeten untuk Pimpin Bidang Keagamaan

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:20 WIB

Gus Muwafiq dan Pengasuh Ponpes Al Istiqomah Sebut Gus Farkhan Cocok Gantikan Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:57 WIB

Sosok Gus Farkhan Cocok Sebagai Utusan Khusus Presiden Pengganti Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:47 WIB

Sejumlah Kiyai dan Pimpinan Pondok Pesantren Dukung Sosok Ini Jadi Pengganti Gus Miftah

Berita Terbaru

Nasional

Tokoh Agama Budha Dukung Gus Farkhan Pengganti Gus Miftah

Minggu, 8 Des 2024 - 16:14 WIB