Diduga Terima Aliran Dana Senilai Rp 50 M, KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ajun Komisais Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun kini berstatus sebagai tersangka setelah KPK berhasil mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dan gratifikasi hingga Rp 50 miliar.

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Dalam keterangannya Firli mengatakan, ada dua orang yang diduga penyuap AKBP Bambang Kayun, antara lain HW (Herwansyah) dan ES (Emilya Said).

Adapun kasus suap dan gratifikasi diduga berkait dengan penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konstruksi perkara menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) dengan pihak terlapor ES dan HW.

“Atas pelaporan tersebut, ES dan HW melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan tersangka BK yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi,” ucap Firli.

Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK.

Dalam komunikasi itu, Bambang Kayun alias BK diduga menerima aliran uang hingga Rp 5 miliar di tahun yang sama.

“Tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” kata Firli.

Pada tahun 2021, Firli melanjutkan, Bambang Kayun kembali memperoleh aliran dana dari ES dan HW senilai Rp 1 miliar di mana pada itu ES dan HW sudah ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

“Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” bebernya.

AKBP Bambang Kayun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Tanggapi Isu Dugaan Skandal Amoral Menteri Agama, FGMI: Itu Fitnah Yang Sangat Keji
Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis 2025
Dr. Teguh: Pemerintah Harus Mendengarkan Suara Rakyat, Jangan Otoriter! Tolak UU TNI dan RUU Kejaksaan yang Mengkhianati Demokrasi!
5 Toko Busana Muslim di sekitar Sawangan Depok, Jawa Barat*
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gelar Seremonial Pemberangkatan Mudik Gratis 2025
STAR4Hire Luncurkan DreamLeap Program, Solusi Terobosan Karier Global Menuju Amerika Serikat dan Negara Maju
Zoom Seminar Program Ma’had Al Azhar (SMP-SMA) di Mesir Bersama Bimbel Primago Tahun 2025
PCNU Kota Depok dan Gus Yahya Berbagi 300 Paket Berbuka

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:58 WIB

Pernikahan Budak Pesek dengan Sepupu Nabi Muhammad Saw dan Islam tentang Keturunan Istimewa

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:20 WIB

Ridwan Hisyam: Umrah, Kekuasaan, dan Resonansi Semesta

Senin, 10 Februari 2025 - 21:28 WIB

Membangun Generasi Tanpa Perundungan Melalui Humanitarian Seminar

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:26 WIB

Masa Depan Demokrasi Keerom Pasca Pilkada 2024

Selasa, 19 November 2024 - 20:52 WIB

Pengamat : Elektabilitas Paslon Didukung Kekuasaan Bertumbangan, Publik Makin Cerdas Berpolitik

Minggu, 3 November 2024 - 11:00 WIB

Sujud & Cabup Kebumen Arif Sugiyanto Bisa Potensi Kena UUITE

Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:31 WIB

Hati-Hati, Bansos Jadi Alat Politik di Pilkada Kebumen!

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:41 WIB

UMKM di 2024 Harus Memiliki Straregi Bisnis yang Dinamis dan Responsif

Berita Terbaru