Diduga Terima Aliran Dana Senilai Rp 50 M, KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ajun Komisais Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun kini berstatus sebagai tersangka setelah KPK berhasil mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dan gratifikasi hingga Rp 50 miliar.

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Dalam keterangannya Firli mengatakan, ada dua orang yang diduga penyuap AKBP Bambang Kayun, antara lain HW (Herwansyah) dan ES (Emilya Said).

Adapun kasus suap dan gratifikasi diduga berkait dengan penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konstruksi perkara menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) dengan pihak terlapor ES dan HW.

“Atas pelaporan tersebut, ES dan HW melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan tersangka BK yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi,” ucap Firli.

Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK.

Dalam komunikasi itu, Bambang Kayun alias BK diduga menerima aliran uang hingga Rp 5 miliar di tahun yang sama.

“Tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” kata Firli.

Pada tahun 2021, Firli melanjutkan, Bambang Kayun kembali memperoleh aliran dana dari ES dan HW senilai Rp 1 miliar di mana pada itu ES dan HW sudah ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

“Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” bebernya.

AKBP Bambang Kayun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Sambut HPN 2026, DPC PWRI Kebumen Bantu PKL Disabilitas di Alun-Alun Kebumen
Target 50 Titik Digitalisasi Parkir Jakarta, Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan
Krisis Pangan Pascabanjir Aceh, Eko Sulistio dan Tim Peduli Borong 16 Sapi dan 7 Kambing
Memperkuat Komunitas, KiiWii Bee Rayakan “Fiery Elegance” Lewat Queen Bee’s Inauguration
Primagen.id Tes Minat Bakat dan Potensi diri Mengadakan Kegiatan Road Show To Pesantren dan UMKM Se Banten Bersama FORBIS IKPM Gontor
Eko Sulistio dan Relawan Tim Peduli Berjibaku Bersihkan Lumpur Sisa Banjir di Aceh
Ridwan Hisjam, Figur yang Tak Pernah Absen dari Dinamika Golkar
Eko Sulistio Masih Bertahan di Aceh, Relawan Tim Peduli Fokus Dampingi Korban Banjir

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:09 WIB

Vendor Layanan Sewa Drone Profesional di Jabodetabek

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:13 WIB

Ini Dia, Keunggulan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Mencetak Pemimpin Muda Berkarakter Gontory

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:50 WIB

Wujudkan Pribadi Yang Survive dan Cinta Alam, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago adakan Kegiatan Tafakur Alam #7 Tahun 2026

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:39 WIB

Jasa Pembuatan Video Profile Sekolah yang Profesional dan Berkualitas di Kota Depok

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:22 WIB

Refleksi Nishfu Sya’ban, dari Ramainya Malam Menuju Ramainya Ketaatan Harian

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:10 WIB

SMK Media Kreatif Kota Depok Adakan Kunjungan Industri ke Bandung Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Minggu, 1 Februari 2026 - 15:18 WIB

SMK Meilia Medika Adakan Kunjungan Industri ke Bandung Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:56 WIB

Dosen Jamiat Kheir kembali ber PKM : Sinergi Pendidik di Era Digital, Upaya Menanamkan Karakter Profetik pada Anak melalui Keteladanan dan Teknologi

Berita Terbaru