Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 27 Desember 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  • Tersangka MISRAN als IMIS bin MUKRI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Tersangka BUJANG alias BUJANG BAKAR bin BAKAR (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mempawah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka IVO MARYAM alias IVO dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka MUSLIH alias MUSLI bin MUSLIMIN dari Kejaksaan Negeri Parepare yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka IRFAN EFENDI SH.i., bin HAJI PATTAWE dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka HALID ASIARI alias HALID dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka ARIF SUBIANTO bin SUMARDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka NAUFAL RISALDY HAFIZHAEDRIS bin ISA EDRIS dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Ketua Gerakan Santri Mengabdi: Pemangkasan DAK dan DAU Jadi Pemicu Optimalisasi Kapasitas Daerah
FGMI Mengajak Semua Pihak Untuk Tidak Membuat Opini Tendensius Terhadap Kapolres Jaksel Dalam Kasus AKBP Bintoro
BMI Dukung Penuh AHY Untuk Kembali Pimpin Demokrat
Waketum ABDSI, Hadiri Fortune Indonesia Summit 2025
Ketua JMSI Papua Tengah Hadiri Fortune Indonesia Summit 2025
Hingga Kini, SK Pelantikan DPRD Kab Nduga Belum Diproses Biro Hukum Provinsi
Brighton Real Estate Luncurkan Tiga Inovasi Untuk Mendukung Pertumbuhan Industri Properti Indonesia
Keluarga Besar Karanganyar Roma Dukung Pejuang Mata Uang Rupiah Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:36 WIB

Yayasan Pendidikan Islam Al-Fikri Semarang Gelar Workshop Tim Promosi & Marketing Sekolah Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:06 WIB

Materi dan Teknis Tes PPDB Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun Ajaran 2025/2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:37 WIB

Promosi Sekolah yang Efektif untuk Mendapatkan Siswa, Sekolah SMA Islam Al-Azhar 15 Semarang, adakan Workshop Strategi PMB Bersama Dr Awaluddin Faj

Senin, 10 Februari 2025 - 08:14 WIB

Mahasiswa KKN Undip Gelar Pelatihan Pembuatan Eco Enzyme di Desa Kalipuru

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:52 WIB

Adakan Outing Class ke Yogyakarta, MTS Al-Hidayah Sukatani Depok Bersinergi Dengan Dirgantara AIA Tour Travel

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:00 WIB

Adakan Peringatan Isra Mi’raj, SMP Tirtajaya Depok Sambut Kemenangan Palestina Dengan Imani Sejarah Israel Mi’raj

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:37 WIB

Gedung SMP VIS Student One Mulai Bertumbuh, Siap Memberikan Fasilitas Terbaik Bagi Siswa-siswinya

Senin, 3 Februari 2025 - 13:08 WIB

Rumah Hijabers Jual Baju Lebaran Muslim & Muslimah Anak & Dewasa di Kota Depok

Berita Terbaru