Para Terdakwa dalam Perkara PT Garuda Indonesia Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Rabu 21 Desember 2022 pukul 17:10 WIB s/d 18:55 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO pada pokoknya, yaitu:

Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing Terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Menetapkan masa hukuman pidana yang dijalani dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan seluruh  Barang Bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.
Menetapkan Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, masing-masing Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Tanggapi Isu Dugaan Skandal Amoral Menteri Agama, FGMI: Itu Fitnah Yang Sangat Keji
Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis 2025
Dr. Teguh: Pemerintah Harus Mendengarkan Suara Rakyat, Jangan Otoriter! Tolak UU TNI dan RUU Kejaksaan yang Mengkhianati Demokrasi!
5 Toko Busana Muslim di sekitar Sawangan Depok, Jawa Barat*
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gelar Seremonial Pemberangkatan Mudik Gratis 2025
STAR4Hire Luncurkan DreamLeap Program, Solusi Terobosan Karier Global Menuju Amerika Serikat dan Negara Maju
Zoom Seminar Program Ma’had Al Azhar (SMP-SMA) di Mesir Bersama Bimbel Primago Tahun 2025
PCNU Kota Depok dan Gus Yahya Berbagi 300 Paket Berbuka

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:58 WIB

Pernikahan Budak Pesek dengan Sepupu Nabi Muhammad Saw dan Islam tentang Keturunan Istimewa

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:20 WIB

Ridwan Hisyam: Umrah, Kekuasaan, dan Resonansi Semesta

Senin, 10 Februari 2025 - 21:28 WIB

Membangun Generasi Tanpa Perundungan Melalui Humanitarian Seminar

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:26 WIB

Masa Depan Demokrasi Keerom Pasca Pilkada 2024

Selasa, 19 November 2024 - 20:52 WIB

Pengamat : Elektabilitas Paslon Didukung Kekuasaan Bertumbangan, Publik Makin Cerdas Berpolitik

Minggu, 3 November 2024 - 11:00 WIB

Sujud & Cabup Kebumen Arif Sugiyanto Bisa Potensi Kena UUITE

Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:31 WIB

Hati-Hati, Bansos Jadi Alat Politik di Pilkada Kebumen!

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:41 WIB

UMKM di 2024 Harus Memiliki Straregi Bisnis yang Dinamis dan Responsif

Berita Terbaru