Hasil Pemeriksaan JAM PENGAWASAN terkait dengan Laporan Perbuatan Tercela Oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

- Jurnalis

Jumat, 16 Desember 2022 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN) telah menyelesaikan pemeriksaannya selama 21 hari kerja atas laporan masyarakat a.n. AH (Pelapor) terkait adanya oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni PAW selaku Koordinator Tim Penyidik (Terlapor) yang diduga meminta sejumlah uang kepada Pelapor.

Atas laporan Pelapor, Tim JAM PENGAWASAN melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang diantaranya Pelapor dan Terlapor, 7 orang Tim Penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari Pelapor.

Dalam laporannya, Pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan Terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022 dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh Terlapor. Namun atas laporan tersebut, Terlapor menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada Pelapor AH dengan alasan pada 19 Juli 2022, Terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB s/d jam 17.00 WIB (ada keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro). Terhadap yang bersangkutan (Pelapor dan Terlapor), telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal (saling tidak membenarkan keterangan masing-masing).

Adapun Pelapor AH merupakan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh Tim Penyidik, dan dari 3 kali pemeriksaan Pelapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.

Dari hasil pemeriksaan oleh Tim JAM PENGAWASAN, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun. Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan Pelapor, maka Tim JAM PENGAWASAN menyimpulkan bahwa laporan Pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti.

Namun demikian, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan Pelapor, maka Tim JAM PENGAWASAN akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta Pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela. (K.3.3.1)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Sosok Gus Farkhan Cocok Sebagai Utusan Khusus Presiden Pengganti Gus Miftah
Sejumlah Kiyai dan Pimpinan Pondok Pesantren Dukung Sosok Ini Jadi Pengganti Gus Miftah
Pengasuh Ponpes Situbondo Dukung Sosok Ini Untuk Pengganti Gus Miftah
Gus Farkhan, Figur Muda yang Didukung untuk Pimpin Bidang Kerukunan Beragama Gantikan Gus Miftah
Menjelang Nataru 2024/2025, Kemenhub Menyediakan Program Mudik Gratis Angkutan
Pilkada Banten Berjalan Kondusif dan Demokratis, IKA Untirta Apresiasi Kapolda Banten dan Penyelenggara Pilkada Banten
IKA Untirta Meminta Airin-Ade Sumardi Ikhlas Legowo Menerima Hasil Pilkada Banten dan Tidak Menggugat ke MK
Kemenangan Andra Soni-Achmad Dimyati di Pilkada Banten adalah Realitas Fakta Rasional Bukan Anomaly

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:57 WIB

Sosok Gus Farkhan Cocok Sebagai Utusan Khusus Presiden Pengganti Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:47 WIB

Sejumlah Kiyai dan Pimpinan Pondok Pesantren Dukung Sosok Ini Jadi Pengganti Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:36 WIB

Pengasuh Ponpes Situbondo Dukung Sosok Ini Untuk Pengganti Gus Miftah

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:26 WIB

Gus Farkhan, Figur Muda yang Didukung untuk Pimpin Bidang Kerukunan Beragama Gantikan Gus Miftah

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:02 WIB

Menjelang Nataru 2024/2025, Kemenhub Menyediakan Program Mudik Gratis Angkutan

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:33 WIB

IKA Untirta Meminta Airin-Ade Sumardi Ikhlas Legowo Menerima Hasil Pilkada Banten dan Tidak Menggugat ke MK

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:29 WIB

Kemenangan Andra Soni-Achmad Dimyati di Pilkada Banten adalah Realitas Fakta Rasional Bukan Anomaly

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:47 WIB

KSBSI Apresiasi Presiden Prabowo Naikan UMP Sebesar 6 Persen

Berita Terbaru