Tim Penyidik Kejaksaan Agung Tahan Tersangka dalam Perkara PT Waskita Karya

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d sekarang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Adapun peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ril)

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

2000 Jamaah Umrah Ramadhan 2025 Ikuti Manasik Akbar Jannah Firdaus Tour dan Travel Sekaligus Launching Yayasan
Forsimema RI Gelar Diskusi Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan di Era Digital
Ketua GPAN Akan Gelar Aksi di Kemenkumham Pusat Terkait Maraknya Kasus Narkoba di Lombok
Kelebihan Muatan 12 Ton, Truk Alami Kecelakaan Maut di Tol Ciawi
dr. Faiz Reza : Solusi Konkret Atasi Kemiskinan di Kebumen
Ulama PBNU: Valentine Bukan Budaya Islam, Generasi Muslim Harus Punya Prinsip
MZS. Nur Asysyabaab Gelar Peresmian Renovasi Masjid dan Yayasan Ummahatul Mukminin Depok
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:17 WIB

2000 Jamaah Umrah Ramadhan 2025 Ikuti Manasik Akbar Jannah Firdaus Tour dan Travel Sekaligus Launching Yayasan

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:49 WIB

Forsimema RI Gelar Diskusi Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan di Era Digital

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:28 WIB

Ketua GPAN Akan Gelar Aksi di Kemenkumham Pusat Terkait Maraknya Kasus Narkoba di Lombok

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:17 WIB

Kelebihan Muatan 12 Ton, Truk Alami Kecelakaan Maut di Tol Ciawi

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:11 WIB

Ulama PBNU: Valentine Bukan Budaya Islam, Generasi Muslim Harus Punya Prinsip

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:38 WIB

MZS. Nur Asysyabaab Gelar Peresmian Renovasi Masjid dan Yayasan Ummahatul Mukminin Depok

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:28 WIB

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:37 WIB

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Tertibkan Parkir Liar Secara Humanis

Berita Terbaru