Tanggapan Pernyataan Ryan Rizal Usman Disejumlah Media yang Ngawur dan Tidak Paham AD ART Partai Demokrat

- Editor

Kamis, 22 September 2022 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timredaksi.com  – DPC Partai Demokrat Kota Bandung sangat keberatan terkait pernyataan Riyan Rizal Usman yang mengomentari soal gugatan yang dilakukan oleh 16 Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat di Kota Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Apalagi masalah ini sudah memasuki ranah pengadilan yang seharusnya tidak dikomentari Riyan Rizal Usman yang tidak ada kapasitasnya dalam masalah ini.

“Pernyataan Riyan Rizal Usman itu ngawur, ga paham AD ART Partai Demokrat,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama, Kamis 22 September 2022.

Aan Andi Purnama pun membongkar sosok Riyan Rizal Usman yang memang ternyata seorang pembangkang Partai Demokrat.
“Dia masuk barisan Moeldoko saat melakukan gerakan kudeta kepada Ketum AHY tapi gagal dan sekarang rupanya dia belum move on,” ujar Kang Aan.

Dijelaskan Kang Aan, mengenai gugatan 15 DPAC itu jelas salah alamat karena berdasarkan aturan main yang berlaku yakni UU Partai Politik, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik bersangkutan yakni Mahkamah Partai.

Secara jelas disebutkan pada Undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik di Pasal 32 membahas topik tersebut.

Pasal 32 ayat 1 menyebutkan, Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART.
Pasal 32 ayat 2 menyebutkan, Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

“Di Anggaran Dasar Partai Demokrat tahun 2020 sendiri di pasal 97 ayat 2 menyebutkan, penyelesaian perselisihan internal partai dilaksanakan oleh Mahkamah Partai, jadi bukan diajukan ke Pengadilan Negeri,” jelas Aan.

Tidak Paham
Jadi menurut Kang Aan, mengenai permasalahan yang digembar-gemborkan bahwa pelaksanaan Musyawarah Cabang Serentak adalah melanggar Anggaran Dasar, seperti diungkapnya Riyan Rizal Usman adalah tidak paham ngawur karena kalau membaca lebih dalam AD ART terbaru diyakini tidak ada pemahaman seperti itu.

Lebih jauh Kang Aan menjelaskan, dalam AD ART terbaru hasil Kongres 2020 pasal 60 ayat 1 menyebutkan, Ketua DPC dipilih dan ditetapkan oleh DPP bersama DPD setelah menerima sebanyak-banyaknya tiga nama calon dari hasil keputusan Musyawarah Cabang.

“Jadi bukan dipilih DPAC tapi dipilih dan ditetapkan DPP dan DPD. Sedangkan DPAC mengajukan nama calon,” jelas Aan.

Menurut Aan, permasalahan itu muncul kemungkinan karena kader Demokrat di tingkat anak cabang kurang tersosialisasikan mengenai AD ART terbaru dan juga Peraturan Organisasi yang merupakan penjabaran dari AD ART.

“Saya harap ini cukup menjelaskan, segera selesai dan kami tidak terganggu terkait gugatan tersebut, kami sekarang lagi melakukan persiapan kelengkapan administrasi untuk bakal calon legislatif Partai Demokrat Kota Bandung. Ini juga sekaligus menjawab isu bahwa proses pengajuan bakal caleg Demokrat akan terganggu dengan adanya masalah ini. Saya tegaskan, tidak terganggu, berjalan normal sesuai tahapan dari KPU Kota Bandung,” pungkas Aan.***

Komentar Facebook

Berita Terkait

Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas
Generasi Z Junjung Keberagaman, Namun Masih Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian
Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum
Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal
BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing
Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis
GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:59 WIB

GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:33 WIB

Generasi Z Junjung Keberagaman, Namun Masih Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Senin, 27 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi, Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk Perkuat Langkah Menuju Pasar Global

Berita Terbaru