Siaranindonesia.com – Pokja Penguatan Moderasi Beragama Kementerian Agama RI mengadakan Konsolidasi laporan pelaksanaan internalisasi penguatan moderasi beragama. Acara dilaksanakan pada hari Senin,19 September 2022 bertempat di Hotel Mercure, Jakarta.
Hadir sebagai pembicara antara lain, Staf Khusus Menteri Agama bidang Ukhuwah Islamiyah dan Hubungan Organisasi Ishfah Abidal Aziz, Ketua Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi, dan Tim Ahli Moderasi Beragama Alissa Wahid.
Dalam pemaparannya Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz menyampaikan bahwa
sesuai amanah Menteri Agama, Kemenag harus menjadi leader dan pelopor, serta pegawainya mendapat terlebih dahulu materi dan internalisasi penguatan moderasi beragama.
Pelaksanaan internalisasi sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 93 Tahun 2022 tentang pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kementerian Agama, sebagaimana kita ketahui mandat Moderasi Beragama (MB) diberikan kepada kemenag tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Ishfah menambahkan bahwa masih banyak PNS di Kemenag belum memiliki dan mengetahui apa itu MB. Sebagian masih menyamakan Moderasi Beragama dengan deradikalisasi. Ini harus menjadi prioritas pada PNS Kementerian Agama, bahwa MB itu mengenai cara pandang, dan praktek beragama yang bersumber pada cara pemahaman yang lebih dalam.
“Kementerian Agama sedang melakukan konsolidasi di tingkat pusat dan daerah, dan PNS di Kemenag adalah ujung tombak dari penguatan Moderasi Beragama, ” ungkap Ishfah.
Sementara itu Wawan Djunaedi Ketua PKUB menyampaikan, bahwa rumah ibadah harus mampu menjadi pusat edukasi umat terhadap kerukunan. Mengantisipasi rumah ibadah sebagai tempat konsolidasi politik, adalah tanggung jawab kita sebagai umat.
Tambah Wawan, PKUB sudah melaksanakan kerja sama dengan Pusdiklat Kemenag RI untuk melaksanakan kegiatan pelatihan penggerak Moderasi Beragama.
Pesertanya dari berbagai unsur Pegawai Negeri Sipil Kemenag, unsur Polri dan PNS Polri untuk tidak terafiliasi dengan paham extrimisme atau radikalisme. Selain itu juga sudah melakukan
MoU dengan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
Sedangkan Alissa Wahid Tim Ahli Pokja MB dalam pemaparannya menyampaikan,
program internalisasi penguatan moderasi beragama bagi ASN meliputi bermacam pelatihan atau training. Antara lain training of trainer, training penggerak, training orientasi pelopor dan training sosialisasi.
Hal itu dilaksanakan dengan kurikulum yang sudah teruji dan narasumber maupun fasilitator yang sudah tersertifikasi. Dengan dasar tersebut program internalisasi menjadi wajib diikuti oleh ASN kementerian Agama terlebih dahulu.
“Bapak Menteri Agama menyadari saking pentingnya paradigma keagamaan ini maka yang harus diperkuat adalah di Kementerian Agama terlebih dahulu,” ungkap Alissa.
Acara Pokja Penguatan MB tersebut diikuti peserta dari berbagai perwakilan 34 Kanwil Provinsi se-Indonesia, 14 Balai Diklat, 2 Loka Diklat dan Satuan Kerja di Tingkat Pusat Eselon I Kementerian Agama RI.