AMPHURI Gelar Mukernas di Lampung, Soroti Pembuatan Pasport Untuk Perjalanan Umrah

- Editor

Minggu, 11 September 2022 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang meminta kementerian terkait untuk mengubah cara lama dalam melayani, khususnya terkait penerbitan visa. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2022 di Lampung kepada Ditjen Imigrasi agar mencabut persyaratan adanya surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupatan/Kota bagi WNI yang hendak menunaikan ibadah umrah.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) yang meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengubah cara lama dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bahkan Jokowi meminta menterinya, jika Ditjen Imigrasi masih memakai gaya lama jangan ragu merombak orang-orang yang berperan saat ini.

Demikian disampaikan Firman M Nur, menyikapi pernyataan Presiden Jokowi terkait visa on arrival dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Jumat (9/9/2022) lalu.

“Arahan Presiden Jokowi ini sejalan dengan rekomendasi Mukernas AMPHURI di Lampung kemarin yang meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Imigrasi agar tidak mengunakan cara lama yang mempersulit warga negara indonesia yang hendak menunaikan ibadah umrah,” tegas Firman M Nur di Jakarta, Minggu (11/9/2022)

Terkait hal ini, Firman menjelaskan bahwa salah satu rekomendasi Mukernas 2022 AMPHURI mendesak agar Dirjen Imigrasi mencabut persyaratan yang diskrimatif terhadap Umat Islam yang akan membuat paspor untuk keperluan Umrah. Di mana, calon jamaah wajib membawa surat rekomendasi dari kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan PPIU.

“Ini aturan diskrimatif terhadap Umat Islam yang ingin membuat paspor untuk perjalanan umrah, sementara persyaratan yang sama berupa surat rekomendasi tidak diwajibkan bagi umat agama lain yang akan melakukan perjalanan ibadah mereka,” kata Firman.

Lebih lanjut Firman menjelaskan bahwa selama ini Warga Negara Indonesia (WNI) yang membuat paspor untuk berwisata ke luar negeri tidak dipersyaratkan adanya rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Sementara untuk umrah harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Karena itu, kata Firman, AMPHURI mendesak agar persyaratan ini dicabut dengan pertimbangan bahwa memiliki paspor adalah hak setiap warga negara. Kemudian, surat rekomendasi Kementerian Agama bukan jaminan bahwa jamaah tidak akan kabur ketika berada di tanah suci.

“Syarat surat rekomendasi ini merupakan tindak diskriminasi oleh Ditjen Imigrasi kepada jamaah umrah dan umat Islam,” kata Firman kembali menegaskan.

Firman mengakui, memang permasalahan yang disampaikan Presiden Jokowi berbeda. Hanya saja, subjek dan substansinya yang banyak dikeluhkan sama, yakni layanan Ditjen Imigrasi. Tak heran jika Presiden Jokowi meminta menterinya untuk merombak orang-orang yang berperan saat ini jika masih memakai cara lama.

“Ini yang begini-begini ini bermanfaat sekali bagi rakyat kita. Kita harus mulai betul-betul, Pak Menteri, mengubah ini, Pak. Ganti itu, kalau kira-kira memang nggak punya kemampuan untuk reform seperti itu, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya, ganti, akan berubah. Kalau ndak, nggak akan berubah,” kata Firman menirukan pernyataan Jokowi seperti dikutip akun youtube KompasTV yang tayang pada Sabtu, (10/9/2022).

“Sekali lagi, AMPHURI mengapresiasi dan mendukung langkah Presiden Jokowi untuk melakukan pembenahan di instansi Imigrasi untuk melakukan simplikasi regulasi, tentunya ini sejalan dengan rekomendasi kami demi kebaikan bersama dalam penyelenggaraan ibadah umrah,” imbuhnya. (*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang
Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas
Generasi Z Junjung Keberagaman, Namun Masih Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian
Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum
Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal
BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing
Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:59 WIB

GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Berita Terbaru