AMPHURI Gelar Mukernas di Lampung, Soroti Pembuatan Pasport Untuk Perjalanan Umrah

- Jurnalis

Minggu, 11 September 2022 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang meminta kementerian terkait untuk mengubah cara lama dalam melayani, khususnya terkait penerbitan visa. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2022 di Lampung kepada Ditjen Imigrasi agar mencabut persyaratan adanya surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupatan/Kota bagi WNI yang hendak menunaikan ibadah umrah.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) yang meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengubah cara lama dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bahkan Jokowi meminta menterinya, jika Ditjen Imigrasi masih memakai gaya lama jangan ragu merombak orang-orang yang berperan saat ini.

Demikian disampaikan Firman M Nur, menyikapi pernyataan Presiden Jokowi terkait visa on arrival dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Jumat (9/9/2022) lalu.

“Arahan Presiden Jokowi ini sejalan dengan rekomendasi Mukernas AMPHURI di Lampung kemarin yang meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Imigrasi agar tidak mengunakan cara lama yang mempersulit warga negara indonesia yang hendak menunaikan ibadah umrah,” tegas Firman M Nur di Jakarta, Minggu (11/9/2022)

Terkait hal ini, Firman menjelaskan bahwa salah satu rekomendasi Mukernas 2022 AMPHURI mendesak agar Dirjen Imigrasi mencabut persyaratan yang diskrimatif terhadap Umat Islam yang akan membuat paspor untuk keperluan Umrah. Di mana, calon jamaah wajib membawa surat rekomendasi dari kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan PPIU.

“Ini aturan diskrimatif terhadap Umat Islam yang ingin membuat paspor untuk perjalanan umrah, sementara persyaratan yang sama berupa surat rekomendasi tidak diwajibkan bagi umat agama lain yang akan melakukan perjalanan ibadah mereka,” kata Firman.

Lebih lanjut Firman menjelaskan bahwa selama ini Warga Negara Indonesia (WNI) yang membuat paspor untuk berwisata ke luar negeri tidak dipersyaratkan adanya rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Sementara untuk umrah harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Karena itu, kata Firman, AMPHURI mendesak agar persyaratan ini dicabut dengan pertimbangan bahwa memiliki paspor adalah hak setiap warga negara. Kemudian, surat rekomendasi Kementerian Agama bukan jaminan bahwa jamaah tidak akan kabur ketika berada di tanah suci.

“Syarat surat rekomendasi ini merupakan tindak diskriminasi oleh Ditjen Imigrasi kepada jamaah umrah dan umat Islam,” kata Firman kembali menegaskan.

Firman mengakui, memang permasalahan yang disampaikan Presiden Jokowi berbeda. Hanya saja, subjek dan substansinya yang banyak dikeluhkan sama, yakni layanan Ditjen Imigrasi. Tak heran jika Presiden Jokowi meminta menterinya untuk merombak orang-orang yang berperan saat ini jika masih memakai cara lama.

“Ini yang begini-begini ini bermanfaat sekali bagi rakyat kita. Kita harus mulai betul-betul, Pak Menteri, mengubah ini, Pak. Ganti itu, kalau kira-kira memang nggak punya kemampuan untuk reform seperti itu, ganti semuanya dari dirjen sampai bawahnya, ganti, akan berubah. Kalau ndak, nggak akan berubah,” kata Firman menirukan pernyataan Jokowi seperti dikutip akun youtube KompasTV yang tayang pada Sabtu, (10/9/2022).

“Sekali lagi, AMPHURI mengapresiasi dan mendukung langkah Presiden Jokowi untuk melakukan pembenahan di instansi Imigrasi untuk melakukan simplikasi regulasi, tentunya ini sejalan dengan rekomendasi kami demi kebaikan bersama dalam penyelenggaraan ibadah umrah,” imbuhnya. (*)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Venny Buhan Said: Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Bertanggung Jawab
UP. PKB Jagakarsa Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Tim Hukum BUMDES Tlogosari Tegaskan Siap Kooperatif Untuk Mengungkap Kebenaran
Sidang Etik Komisioner Bawaslu Kebumen Digelar Minggu Depan, Azam Minta DKPP Berikan Sanksi Tegas
SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026
Serunya Siswa dan Guru Student One Islamic School Bertandang ke Sekolah Islam Internasional Malaysia
IPKBI Turunkan Tim Bantu Investigasi Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
Dua Kloter Awal Jamaah Haji KBIHU An Nahdliyah Diberangkatkan, Sejumlah Kendala Sempat Mewarnai

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 16:09 WIB

Venny Buhan Said: Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Bertanggung Jawab

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:49 WIB

Bimbel Primago membuka Program Akademi Guru Primago (AGP)#5 Tahun 2025 Bagi Alumni Muda Pondok Modern Darussalam Gontor

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:59 WIB

UP. PKB Jagakarsa Perkuat Komitmen Menuju Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:09 WIB

Sidang Etik Komisioner Bawaslu Kebumen Digelar Minggu Depan, Azam Minta DKPP Berikan Sanksi Tegas

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:19 WIB

SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:46 WIB

Serunya Siswa dan Guru Student One Islamic School Bertandang ke Sekolah Islam Internasional Malaysia

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:27 WIB

IPKBI Turunkan Tim Bantu Investigasi Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:36 WIB

Dua Kloter Awal Jamaah Haji KBIHU An Nahdliyah Diberangkatkan, Sejumlah Kendala Sempat Mewarnai

Berita Terbaru

Opini

Gereja Benteng Terakhir Bagi Rakyat Papua Barat

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:33 WIB