Gorontalo – Salah satu upaya Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dalam melakukan perlindungan kepada umat dan kehidupan beragama di Indonesia adalah dengan menyusun suatu konsep gerakan yang disebut dengan penguatan moderasi beragama.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) RI Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama H. Ishfah Abidal Aziz saat memberikan materi Penguatan Moderasi Beragama bagi ASN Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Rabu (07/09/2022) di gedung El-Hajj Convention Center Asrama Haji Gorontalo.
“Moderasi beragama adalah mandat dari regulasi yang diberikan kepada Kemenag untuk menjadi leading sector terkait dengan penguatan moderasi beragama,” ungkap Ishfah.
Ishfah menjelaskan moderasi beragama itu sangat berbeda dengan moderasi agama. Moderasi beragama adalah suatu upaya untuk memoderasikan cara pandang, sikap dan praktik beragama bukan memoderasikan agama.
Agama itu adalah anugerah atau wahyu dari Tuhan yang Maha Esa, maka pemahaman pada agama tersebut yang kemudian membentuk cara pandang, sikap dan praktik pemeluk agama.
“Moderasi beragama adalah upaya kita untuk memoderasikan cara pandang, sikap dan praktik beragama yang sumbernya adalah pengetahuan kita tentang agama dan pemahaman kita terhadap teks-teks agama,” jelas Stafsus Menag.
Ishfah menambahkan berawal dari hal tersebutlah Kemenag kemudian melaksanakan program prioritas penguatan moderasi beragama untuk menghadapi tiga tantangan besar.
Tiga tantangan itu antara lain, pertama berkembangnya cara pandang, sikap pemeluk agama dan praktik beragama yang mengesampingkan nilai dan martabat kemanusiaan. Kedua berkembangnya klaim kebenaran secara subyektif atas tafsir Agama dan ketiga, berkembang atau menguatnya semangat beragama yang tidak selaras dengan nilai-nilai serta komitmen berbangsa dan bernegara.
Ishfah melanjutkan, dari permasalahan besar di atas lahirlah rumusan terkait moderasi beragama yakni cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama. Kehidupan bersama adalah yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umat yang berprinsip adil dan berimbang serta mentaati konstitusi bernegara sebagai kesepakatan bersama.
“Tiga tantangan besar di atas yang sekarang kita hadapi. Oleh karena itu sebagai bagian dari Kemenag RI yang memiliki tanggung jawab maka kita menyepakati penguatan moderasi beragama sebagai upaya untuk mengembalikan cara pandang, sikap dan praktik beragama dari persimpangan,” pungkas Ishfah.