Siaranindonesia.com- Langkah pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM merupakan salah satu bentuk mitigasi resiko yang dilakukan untuk mencegah Indonesia terkena dampak resesi. Ini merupakan bentuk mitigasi resiko yang diambil pemerintah sebagai akibat dari situasi global yang penuh dengan ketidakpastian, yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga minyak dunia, serta berdampak langsung terhadap beban APBN Indonesia pada anggaran subsidi dan kompensasi.
Berly Martawardaya, selaku Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memandang bahwa tren harga minyak dunia terus mengalami kenaikan sejak awal tahun hingga masuk di semester kedua menyentuh pada nilai USD 105 / barel. Hal tersebut tentu memberikan tekanan terhadap anggaran subsidi dan kompensasi energi yang dianggarkan pemerintah.
Pada awal tahun 2022, pemerintah melalui APBN mengalokasikan 152,5 Triliun untuk anggaran subsidi dan kompensasi dengan asumsi dasar harga minyak dunia masih berkisar USD 60. Kenaikan harga minyak dunia yang terus signifikan mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran subsidi kompensasi sebesar 502,4 Triliun yang tertuang melalui perpres 98/2022.
Berly menilai bahwa pemerintah perlu mengambil langkah baru untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Penyesuaian harga BBM dinilai merupakan langkah yang tepat. Selain oleh karena keterbatasan APBN negara terhadap situasi ekonomi global saat ini, yang apabila alokasi APBN ditengah ketidakpastian global terus dilanjutkan justru akan menimbulkan potensi krisis ekonomi berkepanjangan. Senada dengan pandangan tersebut, Prof. Imron Cotan, pemerhati isu – isu strategis juga berpendapat bahwa adanya penyesuaian harga BBM merupakan upaya Pemerintah melakukan efisiensi APBN bagi pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) sekalgus untuk menghadirkan keadilan untuk masyarakat.
Prof Imron dalam sebuah acara diskusi di stasiun televisi, memandang bahwa program subsidi BBM yang telah diberikan Pemerintah masih belum tepat sasaran. Ini serupa dengan pandangan Berly dalam paparannya (INDEF, bahwa penggunaan solar 89% dinikmati oleh dunia usaha dan hanya 11% dinikmati oleh konsumsi rumah tangga. Untuk Pertalite sendiri dari 86% untuk konsumsi rumah tangga, 80% dinikmati oleh rumah tangga yang mampu sedangkan hanya senilai 20% dinikmati oleh kalangan yang tidak mampu.
Terkait penanganan dampak dari kenaikan BBM, pemerintah sendiri tidak semata-mata mengurangi subsidi terhadap rakyat, namun mengalokasikan subsidi tersebut kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan, yaitu skema perlindungan sosial. Hal ini serupa dengan pandangan prof Imron, menurutnya Pemerintah sudah memiliki rancangan untuk memberikan bantalan sosial kepada beberapa kelompok masyarakat rentan, yaitu menargetkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan sehingga keadilan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat.
Pendapat tersebut juga ditambahkan oleh Berly, bahwa Pemerintah perlu juga melakukan persiapan untuk skema perlindungan sosial guna menjaga daya beli masyarakat, melihat ekonomi Indonesia didominasi oleh sektor konsumsi masyarakat, sekaligus untuk menjaga momentum positif pemulihan ekonomi Indonesia.