Siaranindonesia.com – Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Intelektual Peduli Indonesia (DPP JIPI) mendukung penuh langkah Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, bersama jajarannya dalam melakukan pemberantasan korupsi yang selama ini telah merusak kepercayaan terhadap hukum dan supremasi hukum, pendidikan, kualitas hidup, kesehatan serta merusak hak-hak warga negara lainnya.
Atas dasar itu, kami menyampaikan sebagai berikut:
1. JIPI Mendukung serta mengharapkan Kejaksaan Agung RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, untuk terus melanjutkan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan;
2. Meminta, Presiden Joko Widodo memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung RI dalam melakukan pemberantasan korupsi serta melakukan percepatan pembuatan aturan untuk meningkatkan sistem digital dalam pelayanan publik.
3. Meminta, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI mengawal serta mendukung Kejaksaaan Agung RI dalam melakukan pemberantasan korupsi demi terwujudnya Pembangunan yang Sejahtera dan Berkeadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dukungan ini disampaikan JIPI setelah melihat dan mencermati kinerja kegiatan pemberantasan korupsi yang cukup besar oleh dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, di antaranya:
1. Kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group yang diduga merugikan negara sebesar Rp 78 triliun;
2. Kasus korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana asuransi di PT Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) 2010-2019 dengan dugaan kerugian negara Rp 22,78 triliun;
3. Kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 20 triliun;
4. Kaus korupsi, dalam pengelolaan dana asuransi di PT Asuransi Jiwasraya 2010-2018 yang diduga merugikan negara Rp 16,8 triliun;
5. Kasus korupsi pengadaan, dan sewa pesawat di PT Garuda Indonesia, dengan nilai kerugian negara Rp 8,8 triliun;
6. Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kerugian negara Rp 2,6 triliun; dan
7. Kasus korupsi pengadaan barang fiktif di PT Waskita Beton Precast, yang merugikan negara Rp 2,5 triliun.