Siaranindonesia.com – Kebijakan Bupati Kabupaten Nabire dengan mencabut Ijin Usaha Perusahaan (IUP) PT. Jati Darma Indah perlu diapresiasi. Perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan kayu di Wanggar Kabupaten Nabire ini dibekukan melalui surat bernomor 52221/776/set tertanggal 23 Maret 2022 dengan perihal hentikan segala kegiatan operasi kayu.
“Bila perlu semua perusahaan illegal, tidak memenuhi kategori clean and clear serta perusak lingkungan di Nabire, Papua di cabut dan diproses secara hukum”, Ujar Ketua LIRA Papua, Toenjes Swansen Maniagasi dalam keterangan pers Selasa (29/3/22).
“Kebijakan seperti ini sangat bagus. Ada keberanian Bupati untuk membereskan IUP-IUP yang sebenarnya tidak memiliki landasan hukum atau penggunaan dasar hukumnya terbalik, dulu ada kasus IUP dan lisensi Clean and Clear PT. Pasific Mining Jaya (PMJ)”, tutur Toenjes.
“Kita tahu pemberian IUP PMJ saat itu salah karena didasarkan pada Peraturan Gubernur Papua No 41 Tahun 2011. Padahal semua IUP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Papua sebelum 2 Oktober 2014 tidak sah, karena saat itu berlaku UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan penerbitan IUP adalah wewenang pemerintah kabupaten/kota”, Tegas Ketua PERADI Perjuangan Papua.
Menurut Toenjes, apapun dalihnya, mau itu kesalahan administrasi atau aktifitas perusahaan yang merugikan masyarakat sekitar maka wajib bagi pemerintah untuk mengambil tindak tegas dan terukur.
“Bupati Nabire lebih baik fokus pada pembangunan dan pengembangan ekonomi kerakyatan, membangun Nabire berbasiskan wisata laut, pesisir dan hutan hujan tropis dengan melibatkan putra putri asli Papua dari hulu-hilir. Ini jelas lebih bagus, bukan saja bagi warga Nabire namun bagi ekelogi Nabire. Nabire bisa menjadi contoh pengembangan ekonomi hijau”, ucap Toenjes.
Belum lagi Potensi pertanian dan peternakan yang sangat besar, harus di gerakan untuk menggantikan usaha-usaha ekstraktif yang selama ini merigikan warga dan merusak lingkungan hidup Nabire.