Pekalongan – Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan melakukan proses eksekusi rumah yang berada di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Selasa (15/3) pagi.
Eksekusi ini dilakukan terhadap objek eksekusi lelang sebagaimana dalam penetapan dari Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor. 6 /Pdt. Eks. HT ./2020/PN. PKL tertanggal 25 Agustus 2020 dalam perkara antara Nafidzul selaku tim kuasa hukum pemohon lelang atau pemohon eksekusi melawan M Rif’an selaku termohon lelang atau termohon eksekusi.
Proses eksekusi pengosongan rumah seluas 1007 ini dikawal oleh ratusan personel Polres Kota Pekalongan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops, Kompol Muhammad Kholil.
Dalam pelaksanaanya, pihak keluarga termohon sempat melakukan perlawanan atau penolakan keras untuk dilakukan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan. Namun dengan ketegasan dari pihak Pengadilan dan kesigapan dari pihak kepolisian, proses eksekusi bisa berjalan dengan lancar, aman, terkendali, dan sukses.
Tim pemohon, Syahriful Huda yang didampingi oleh kuasa hukum, Nafidzul Haq memberi apresiasi yang setinggi tingginya pada pihak Kepolisian Resort Kota Pekalongan dan Pengadilan Negeri Pekalongan yang telah menjalankan tugas pengamanan eksekusi dengan baik.
“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Kepolisian Resort Kota Pekalongan dan Pihak Pengadilan Negeri Kota Pekalongan yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga proses eksekusi pengosongan rumah ini dapat berjalan dengan lancar sesuai yang kita harapkan,” jelas Huda.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, Tris Hariyadi mengatakan, eksekusi itu dilakukan sesuai perintah dan aturan yang berlaku.
“Karena kami hanya menjalankan tugas, ini perintah dari pimpinan. Ini adalah tugas negara yang kami emban dan kami laksanakan,” pungkasnya. (edn)