4 Aturan Terbaru Naik Pesawat hingga KA Tak Perlu Tes Antigen – PCR

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-  Satgas COVID-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini, para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang telah disuntik vaksin Corona dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR  Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Berikut ini aturan soal syarat menaiki transportasi publik seperti pesawat, kapal hingga kereta api yang berada pada poin 3 SE tersebut :

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu lx24jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negalif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimall x 24jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum danatau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Sumber : @infodepok_id dan @info_jabodetabek

Komentar Facebook

Berita Terkait

Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Kasus 2024, Kini Sudah di Pengadilan
Jaksa Cantik, Putri Agita Sembiring Milala jadi Finalis Putri Indonesia 2025
Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadan
LRT Jabodebek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia
Menteri Kehutanan: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
IHII Menolak Kebijakan KRIS Satu Ruang Perawatan
Dirut KAI Tinjau Depo LRT Jabodebek untuk Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran
Kunjungan Ke Banten, Stafsus Menteri Desa Dorong Desa Terlibat dalam Peningkatan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:03 WIB

Luar Biasa Mumtaz, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kampus Putra adakan PAS (Primago All Star Show) 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 18:21 WIB

Babak Baru Kasus Dugaan Mafia Tanah, Sutaja Mangsur Resmi Ajukan Perlindungan ke LPSK

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:28 WIB

Sepasang Lansia Kebumen Akan Datangi LPSK, Minta Perlindungan atas Dugaan Intimidasi dalam Kasus Pengambilalihan Tanah oleh Oknum DPRD

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:38 WIB

Buka Festival Ramadhan Taman Secawan 2, Istri Walikota Depok Cing Ikah Resmi Jadi Pembinaan Asosiasi UMKM Kota Depok

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:16 WIB

Telah Dibuka Pendaftaran Bimbel Persiapan Masuk Ma’had Al-Azhar Cairo Tahun 2025 Bersama Bimbel Primago

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:46 WIB

Diduga Langgar Aturan, Kafe di Kota Batu Jual Minuman Beralkohol dan Abaikan Instruksi Wali Kota

Sabtu, 15 Maret 2025 - 07:27 WIB

Kualitas Venue Cabor di Kota Malang Disorot Menjelang Porprov 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:26 WIB

Polres Kebumen Gelar Buka Bersama Media, Perkuat Sinergi untuk Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru