4 Aturan Terbaru Naik Pesawat hingga KA Tak Perlu Tes Antigen – PCR

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-  Satgas COVID-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini, para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang telah disuntik vaksin Corona dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR  Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Berikut ini aturan soal syarat menaiki transportasi publik seperti pesawat, kapal hingga kereta api yang berada pada poin 3 SE tersebut :

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu lx24jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negalif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimall x 24jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum danatau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Sumber : @infodepok_id dan @info_jabodetabek

Komentar Facebook

Berita Terkait

Paslon DIAMOND Unggul dalam Debat Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat
Mahkamah Agung Gelar Acara Temu Jurnalis Jelang Pemilihan KMA
Ribuan Laskar Merah Putih Gelar Aksi Didepan Mahkamah Agung Tolak PK Terdakwa Mardani Maming
Sahadi dan Momon Menaruh Perhatian Serius pada Layanan dan Kebijakan Publik
Gelar Karya P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) SDIT Al Marjan Bekasi Datangkan Pengusaha Alumni Gontor
Pemkot Depok Hanya Berikan Janji Omong Kosong, Atlet Skateboard Sampaikan Keluh Kesah ke Supian Suri
Relawan GASS D1 Gelar Ngulik Calon Pemimpin, Ajak Gen Z Anti Golput dan menangkan Supian Suri-Chandra Rahmansyah
Benih Garuda Nusantara dan BP2MI Jalin Kerja Sama, Tingkatkan Kesadaran Pekerja Migran

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 08:07 WIB

Barisan Alumni HMI Kebumen Beri Dukungan untuk Arif-Rista

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Paslon KK-NUR Berkomitmen Menjadikan Keerom sebagai Lumbung Pangan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Pedagang: “Calon Bupati Kebumen Lilis Nuryani Ternyata Lucu!”

Rabu, 9 Oktober 2024 - 05:56 WIB

Penguatan Sekolah Inklusif, 135 PDBK di Kebumen Mengikuti Asesmen di RSUD

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:40 WIB

Calon Wali Kota Supian Suri Sebut Depok Butuh Solusi Nyata, Bukan Sekadar Kartu

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:27 WIB

Keren! Relawan 2G+BSS Gaet 3 Generasi Warga Sukatani Dukung Supian Suri Jadi Wali Kota Depok

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:31 WIB

Guru Penggerak dan PMI Tanam 3000 Pohon Bakau di Kawasan Kaliratu

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:05 WIB

Tak Ada Lagi Anak Depok yang Putus Sekolah, Hamzah Paparkan Rencana Supian-Chandra

Berita Terbaru

Nasional

Mahkamah Agung Gelar Acara Temu Jurnalis Jelang Pemilihan KMA

Senin, 14 Okt 2024 - 20:43 WIB