Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Polri agar tidak disusupi penceramah radikal dalam kegiatan keagamaan.
Presiden Jokowi mengatakan, jangan sampai dengan mengatasnamakan demokrasi, tiba-tiba mengundang penceramah radikal.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum-Darul Quro Cilacap KH. Hafidz Taftazani mendukung apa yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi. Menurutnya, untuk menangani hal ini maka diperlukan satu ketegasan terlebih dahulu tentang madzhab negara Indonesia.
Madzhab negara Indonesia saat ini perlu ditegaskan kembali. Hal ini juga untuk mengingatkan bahwa sekitar 20 tahun yang lalu pernah ada musyawarah MUI se-ASEAN yang pada waktu itu menyepakati bahwa madzhab negara Indonesia yaitu Madzhab Syafi’i.
“Hal ini perlu dilakukan penegasan kembali bahwa kita adalah madzhab Syafi’i, sehingga dalam pelaksanaan bernegara jelas. Dalam hal ini, dua organisasi besar yaitu NU dan Muhammadiyah selama ini tidak pernah bertentangan dengan negara. Yang ribut adalah kelompok sempalan yang tidak jelas dari mana datangnya,” ucap Kiyai Hafidz.
Menurut mantan Bendahara PBNU ini menjelaskan bahwa agama di dalam penegakan syariah Islam saat ini sudah campur aduk tidak jelas. Padahal rambu-rambu sangat penting, dasarnya adalah Madzhab.
“Kenapa harus pakai madzhab? sebab kalau tidak pakai madzhab akan tabrakan. Tidak ada di negara Islam tidak menggunakan madzhab. Arab Saudi memakai madzhab Ahmad bin Hambal (Hambali), Pakistan madzhab Hanafi, Mesir madzhab Hanafi, Maroko madzhab Hanafi, Indonesia madzhab Syafii. Semuanya menggunakan madzhab agar tidak ada orang bertabrakan didalam melakukan akidah dan syariah,” kata KH. Hafidz.
Kemudian ia mencontohkan bahwa Saudi Arabia yang menganut madzhab negaranya adalah Hambali maka semua perangkat-perangkatnya di masjid harus bermadzhab Hambali.
“Ketika sholat disana tidak melafadzkan bacaan ‘bismillah’ secara keras, begitu juga saat sholat subuh tidak pakai qunut,” ucapnya.
Hambali sebagai madzhab negara di Saudi Arabia sehingga hukum juga menggunakan madzhab hambali, seperti hukum pancung, potong tangan dan lainnya.
“Walaupun banyak orang NU dari Indonesia yang menjadi imam di masjid-masjid di Makkah tapi mereka disana harus menggunakan madhab hambali,” ucapnya.
Menurut KH Hafidz, penegasan terhadap madzhab negara perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia, meskipun nantinya tentu akan menjadi ribut dan banyak dipertentangkan, maka tidak perlu hal ini diributkan karena contoh yang saat ini memberlakukan sudah ada, yaitu Arab Saudi.
“Mungkin ini akan sulit karena akan mendapatkan perlawanan dari kelompok-kelompok yang tidak jelas Madzhabnya dan kelompok-kelompok sempalan yang pemerintah menyebutnya dengan sebutan radikal,” jelas KH. Hafidz.
KH Hafidz menegaskan kembali bahwa dari dulu NU dan Muhammadiyah tidak pernah bertentangan dengan kepentingan negara. Justru yang bertentangan adalah kelompok-kelompok sempalan yang tidak berorganisasi namun ikut organisasi.
Sertifikasi Imam, Khotib dan Dai
KH Hafidz Taftazani beberapa waktu lalu pernah mengusulkan tentang sertifikasi bagi para imam, penceramah, dai, maupun mubaligh. Menurutnya, hal ini sangat mendukung Kementerian Agama (Kemenag) maupun negara dalam rangka mencegah tindakan radikalisme di Indonesia.
Alasan dirinya memberikan usulan soal sertifikasi bagi para imam, penceramah, dai maupun mubaligh adalah bahwa, sertifikasi merupakan hal yang lazim bagi dunia keilmuan dimana saja di seluruh dunia.
Sertifikat di dunia keilmuan, intelektual, pendidikan, itu adalah hal-hal yang biasa, tapi setelah berbunyi sertifikasi bagi para penceramah seperti ada satu pengertian yang ekstrime sehingga belum sampai kepada pelaksanaanya sudah banyak yang menolak,” ujar KH Hafidz.
Padahal, lanjunya, selama ini Robitoh Alam Al Islami, di Arab Saudi, setiap tahun mengundang mubaligh-mubaligh dari beberapa negara untuk disertifikasi, mereka selama 6 bulan berada di Arab untuk disertifikasi.
“Universitas Al Azhar dan lainnya juga mengundang mubaligh-mubaligh dari Indonesia. Selama 6 bulan maupun 3 bulan disana , diadakan sertifikasi. Artinya latihan dakwah disana selama 3 bulan langsung diberikan sertifikat,” ujar Pria Lulusan Universitas Ummul Quro, Arab Saudi.
Selain itu, menurut KH. Hafidz, seorang penceramah atau mubaligh juga harus menguasai ayat-ayat dakwah dan ayat-ayat akidah.
“Jangan yang dihafalkan ayat-ayat jihad saja. Ayat-ayat jihad itu kan hanya dikeluarkan memang disuruh pada saat kita berjihad,”tegasnya.
Seorang mubaligh dalam berdakwah jangan hanya menyampaikan terjemahnya saja tapi juga menyebutkan Al-Quran ataupun Hadits secara orisinil karena berceramah berbeda dengan berdakwah.
“Kemudian materi-materi lain adalah materi-materi yang disesuaikan dengan tingkat kenegaraan. Hal-hal yang sudah disepakati dalam bernegara jangan sampai dimentahkan atau pertentangkan dalam sebuah ceramah sehingga menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat,”jelasnya.
Sertifikasi bagi para imam, penceramah, dai dan mubaligh juga mengandung materi-materi yang dingin, materi-materi yang tidak provokasi yang dialamatkan kepada negara maupun pribadi, yang tentunya akan bertentangan dengan kaidah dakwah itu sendiri.
Menurut KH Hafidz, Kemenag jika melakukan sendiri maka akan menjadi sasaran tembak bagi kelompok-kelompok yang berseberangan dengan pemerintah. Oleh karena itu, hal ini harus dilakukan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian, seperti Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta para pihak keamanan.
Disisi lain, jika pemerintah kesulitan mendeteksi keberadaan penceramah radikal, pemerintah melalui Kementerian Agama tingkat kabupaten dapat mendeteksi keberadaan mereka di wilayah. Sehingga apabila nantinya mereka tidak siap untuk disertifikiasi berarti mereka tidak siap menjadi imam dan khotib.
Menurut KH Hafidz, hal ini merupakan hal yang lumrah di negara-negara bermadzhab baik Saudi maupun negara-negara lainnya. Bahkan di salah satu negara yang keras seorang khotib bisa diturunkan dan dipenjara tanpa melalui proses hukum.
“Pemerintah melakukan pelatihan-pelatihan untuk imam, penceramah, khotib dan dai ini tentu setelah ada kejelasan bahwa madzhab negara adalah Imam Syafi’i,” pungkasnya.