Jakarta – Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain keharusan PCR dan karantina bagi para jamaah umrah, tak terkecuali jamaah umrah dari Indonesia.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) KH. Hafidz Taftazani mengatakan bahwa ini merupakan angin segar bagi para jamaah Indonesia. Hal ini juga harus diikuti oleh pemerintah Indonesia terkait dengan regulasi yang sudah dilakukan oleh Saudi Arabia.
“Tentu ini menjadi angin segar bagi para jamaah karena biaya bisa dipangkas. Harapan ini juga terkait dengan regulasi di Indonesia supaya bisa mengikuti regulasi dari Arab Saudi. Tidak perlu lagi ada karantina tambahan 3 hari atau berapapun, cukup di tes PCR atau melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing bagi yang positif covid. Tentu dalam hal ini pemerintah lebih paham,”ucap KH. Hafidz.
Menurut KH. Hafidz, pemerintah merubah regulasi bukan hal yang sulit. Jangan sampai Satgas covid di Bandara diperingatkan kembali oleh Presiden Jokowi karena dianggap menyulitkan kepentingan masyarakat.
“Ini bukan masalah keberanian, tinggal kemauan saja, mau atau tidak merubah regulasi,” kata KH. Hafidz.
KH Hafidz berharap, perubahan regulasi perjalanan ibadah umrah dapat selesai di awal Ramadhan, atau selambat-lambatnya pada bulan Syawal.
“Apalagi setelah Syawal nanti sudah memasuki persiapan ibadah haji, tentu ini menjadi harapan kita semua bukan saja jamaah umrah tapi para penyelenggara juga menunggu regulasi dari pemerintah Indonesia,” sambungnya.
Sejak dimulainya kelonggaran bagi jamaah umrah, Asphurindo menurut KH. Hafidz sudah memberangkatkan jamaah dengan mengikuti semua aturan yang ada, baik dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah Arab Saudi.
“Alhamdulillah jamaah Indonesia semua taat protokol kesehatan dan mengikuti aturan dari negara Arab Saudi maupun Indonesia. kedepan semoga dengan berakhirnya pandemi covid, gairah jamaah untuk umrah semakin meningkat,” pungkas KH Hafidz.