Cara Membuat Akta Kematian Online, Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Cara membuat akta kematian online bisa dijadikan pedoman untuk pengurusan pencatatan kematian. Anda bisa melakukannya dengan mudah melalui ponsel atau komputer. Setiap WNI yang meninggal dunia wajib dilaporkan kematiannya dan diterbitkan akta kematian dari Disdukcapil setempat. Akta kematian ini berfungsi sebagai dokumen yang diperlukan untuk pengurusan persoalan ahli waris, klaim asuransi, tunjangan kematian, hingga uang duka.

Dengan kemudahan yang diberikan oleh Disdukcapil, Anda membuat akta kematian online dengan cara sebagai berikut :

Persyaratan Membuat Akta Kematian Online: Sebelum mengajukan penerbitan akta kematian, perlu diperhatikan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan.

 

  1. KTP asli orang yang meninggal.
  2. KK asli.
  3. Fotokopi KTP dua orang saksi.
  4. Surat pengantar dari RT atau RW setempat.
  5. Surat keterangan kematian dari dokter atau paramedis.

 

Cara membuat akta kematian online: Setelah melengkapi dokumen persyaratan, Anda bisa langsung mengajukan akta kematian secara online dengan cara berikut ini.

Cara Membuat Kartu KIS Online, Tanpa Harus Datang ke Kantor BPJS Kesehatan 1. Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.  2. Klik Tombol Permohonan di bagian atas layar. 3. Pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI, isi formulir dengan data yang sebenarnya. 4. Pada sesi Dokumen Persyaratan, centang semua kotak. 5. Klik Simpan.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

FGMI: Bambang Rukminto Terlalu Berlebihan Menanggapi Dugaan Intimidasi Kapolda Sulsel
FGMI Mendukung Hasil Munaslub Kadin Yang Memutuskan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum
Milenial Diamond Kutai Barat Dukung Paslon Sahadi – Edmond di Pilkada 2024
Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025
Relawan Al Askar Tanete Terpanggil Bergerak Untuk Kabupaten Barru yang Lebih Baik
FGMI Meminta Semua Pihak Agar Tidak Membuat Gaduh Terkait Akun Fufufafa
Manasik Umrah Gratis PT Solusi Baitullah Indonesia Membuat Jemaah Terharu
Kemenag Jelaskan Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 16:49 WIB

FGMI: Bambang Rukminto Terlalu Berlebihan Menanggapi Dugaan Intimidasi Kapolda Sulsel

Senin, 16 September 2024 - 11:12 WIB

FGMI Mendukung Hasil Munaslub Kadin Yang Memutuskan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum

Senin, 16 September 2024 - 10:18 WIB

Milenial Diamond Kutai Barat Dukung Paslon Sahadi – Edmond di Pilkada 2024

Senin, 16 September 2024 - 09:18 WIB

Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025

Sabtu, 14 September 2024 - 17:17 WIB

FGMI Meminta Semua Pihak Agar Tidak Membuat Gaduh Terkait Akun Fufufafa

Sabtu, 14 September 2024 - 11:10 WIB

Manasik Umrah Gratis PT Solusi Baitullah Indonesia Membuat Jemaah Terharu

Senin, 9 September 2024 - 14:19 WIB

Kemenag Jelaskan Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat

Senin, 9 September 2024 - 08:54 WIB

Ketum BMI Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-23 Partai Demokrat

Berita Terbaru

Nasional

Menag Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025

Senin, 16 Sep 2024 - 09:18 WIB