Cara Membuat Akta Kematian Online, Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan

- Editor

Rabu, 2 Maret 2022 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Cara membuat akta kematian online bisa dijadikan pedoman untuk pengurusan pencatatan kematian. Anda bisa melakukannya dengan mudah melalui ponsel atau komputer. Setiap WNI yang meninggal dunia wajib dilaporkan kematiannya dan diterbitkan akta kematian dari Disdukcapil setempat. Akta kematian ini berfungsi sebagai dokumen yang diperlukan untuk pengurusan persoalan ahli waris, klaim asuransi, tunjangan kematian, hingga uang duka.

Dengan kemudahan yang diberikan oleh Disdukcapil, Anda membuat akta kematian online dengan cara sebagai berikut :

Persyaratan Membuat Akta Kematian Online: Sebelum mengajukan penerbitan akta kematian, perlu diperhatikan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan.

 

  1. KTP asli orang yang meninggal.
  2. KK asli.
  3. Fotokopi KTP dua orang saksi.
  4. Surat pengantar dari RT atau RW setempat.
  5. Surat keterangan kematian dari dokter atau paramedis.

 

Cara membuat akta kematian online: Setelah melengkapi dokumen persyaratan, Anda bisa langsung mengajukan akta kematian secara online dengan cara berikut ini.

Cara Membuat Kartu KIS Online, Tanpa Harus Datang ke Kantor BPJS Kesehatan 1. Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.  2. Klik Tombol Permohonan di bagian atas layar. 3. Pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI, isi formulir dengan data yang sebenarnya. 4. Pada sesi Dokumen Persyaratan, centang semua kotak. 5. Klik Simpan.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kuasa Hukum MYF Tegaskan Tak Ada Utang Piutang, Tuduhan dalam Somasi Terbuka Dinilai Fitnah
Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Sukseskan Safari Ramadan 1447 H Demi Mempererat Silaturahmi
DPD PDIP Jateng Gelar Konsolidasi di Kebumen, Soroti Musancab dan MBG
Pendidikan Gratis dan Kesehatan Gratis Perlu Diutamakan daripada Makan Gratis
LD PBNU Gelar Dakwah Gen Z di Pondok Pesantren Tahfid Al Basyir Bogor
Impor Produk Non Halal dari AS Disorot, Kiyai Hafidz Taftazani: Campur Halal dan Haram Jadi Syubhat
Warga Pademangan Sampaikan Aspirasi Penolakan Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:50 WIB

Kuasa Hukum MYF Tegaskan Tak Ada Utang Piutang, Tuduhan dalam Somasi Terbuka Dinilai Fitnah

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:09 WIB

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:57 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Sukseskan Safari Ramadan 1447 H Demi Mempererat Silaturahmi

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:41 WIB

DPD PDIP Jateng Gelar Konsolidasi di Kebumen, Soroti Musancab dan MBG

Senin, 2 Maret 2026 - 10:39 WIB

LD PBNU Gelar Dakwah Gen Z di Pondok Pesantren Tahfid Al Basyir Bogor

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:38 WIB

Impor Produk Non Halal dari AS Disorot, Kiyai Hafidz Taftazani: Campur Halal dan Haram Jadi Syubhat

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:42 WIB

Warga Pademangan Sampaikan Aspirasi Penolakan Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:43 WIB

PBNU Lepas 24 Dai ke Delapan Negara dalam Program NU Worldwide Dakwah

Berita Terbaru