Cara Membuat Akta Kematian Online, Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan

- Editor

Rabu, 2 Maret 2022 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Cara membuat akta kematian online bisa dijadikan pedoman untuk pengurusan pencatatan kematian. Anda bisa melakukannya dengan mudah melalui ponsel atau komputer. Setiap WNI yang meninggal dunia wajib dilaporkan kematiannya dan diterbitkan akta kematian dari Disdukcapil setempat. Akta kematian ini berfungsi sebagai dokumen yang diperlukan untuk pengurusan persoalan ahli waris, klaim asuransi, tunjangan kematian, hingga uang duka.

Dengan kemudahan yang diberikan oleh Disdukcapil, Anda membuat akta kematian online dengan cara sebagai berikut :

Persyaratan Membuat Akta Kematian Online: Sebelum mengajukan penerbitan akta kematian, perlu diperhatikan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan.

 

  1. KTP asli orang yang meninggal.
  2. KK asli.
  3. Fotokopi KTP dua orang saksi.
  4. Surat pengantar dari RT atau RW setempat.
  5. Surat keterangan kematian dari dokter atau paramedis.

 

Cara membuat akta kematian online: Setelah melengkapi dokumen persyaratan, Anda bisa langsung mengajukan akta kematian secara online dengan cara berikut ini.

Cara Membuat Kartu KIS Online, Tanpa Harus Datang ke Kantor BPJS Kesehatan 1. Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.  2. Klik Tombol Permohonan di bagian atas layar. 3. Pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI, isi formulir dengan data yang sebenarnya. 4. Pada sesi Dokumen Persyaratan, centang semua kotak. 5. Klik Simpan.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Karhutla di Lahan Gambut, Pemerintah Andalkan Pasukan Darat di Kalbar
Redakan Asap Kalbar, Pemerintah Maksimalkan Potensi Awan Hujan 4-8 September
Taruna Ikrar : Kolaborasi ABG Perkuat Industri Probiotik dan Ekosistem Keamanan Pangan
Menhut Ucapkan Terima Kasih: Keikhlasan Keluarga Kuatkan Manggala Agni Hadapi Karhutla
Menhut Raja Antoni Pantau Langsung Karhutla Kubu Raya Kalbar, Pendinginan Dimassifkan
Menhut Raja Antoni Tegas Tangani Karhutla, Izin 5 Korporasi di Kalbar Dibekukan
Cahyo Subroto Bagikan Pelajaran dari Kegagalan Awal hingga Pertumbuhan MrScraper
Potensi Awan Hujan 10-15 September di Jambi Meluas, Pemerintah Perkuat OMC

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:48 WIB

Karhutla di Lahan Gambut, Pemerintah Andalkan Pasukan Darat di Kalbar

Jumat, 4 September 2026 - 22:35 WIB

Redakan Asap Kalbar, Pemerintah Maksimalkan Potensi Awan Hujan 4-8 September

Jumat, 4 September 2026 - 14:41 WIB

Taruna Ikrar : Kolaborasi ABG Perkuat Industri Probiotik dan Ekosistem Keamanan Pangan

Jumat, 4 September 2026 - 13:43 WIB

Menhut Ucapkan Terima Kasih: Keikhlasan Keluarga Kuatkan Manggala Agni Hadapi Karhutla

Kamis, 3 September 2026 - 21:09 WIB

Menhut Raja Antoni Pantau Langsung Karhutla Kubu Raya Kalbar, Pendinginan Dimassifkan

Kamis, 3 September 2026 - 20:43 WIB

Cahyo Subroto Bagikan Pelajaran dari Kegagalan Awal hingga Pertumbuhan MrScraper

Rabu, 2 September 2026 - 18:10 WIB

Potensi Awan Hujan 10-15 September di Jambi Meluas, Pemerintah Perkuat OMC

Rabu, 2 September 2026 - 17:05 WIB

Cak Imin, HMI, dan Penyakit Mental Sektarianisme

Berita Terbaru