PPKM Level 3, Kini Mall Beroperasi Hingga Pukul 21.00

- Jurnalis

Jumat, 11 Februari 2022 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com– Berdasarkan Keputusan Walkot Depok tentang Covid-19, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mulai memberlakukan pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan.

Pusat perdagangan, perbelanjaan dan mall diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 60 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. Dan untuk restoran dan cafe di area bioskop beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal selama 60 menit.

Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan dan mall dapat dibuka dengan kapasitas 35 persen. Dan dengan syarat menunjukan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

Dan juga terkait kegiatan makan dan minum di tempat juga terdapat pembatasan yang diberlakukan. Warung makan atau warteg, pedangan kaki lima dan lapak jajanan sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen. Sedangkan restoran atau cafe yang beroperasi malam hari dapat dibuka dari pukul 18.00 hingga 00.00, dengan kapasitas maksimal 25 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian untuk sejenis supermarket, mini market, hingga pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi dengan kapasitas 60 persen dan waktu operasional hingga pukul 21.00 . Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dan untuk pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari dapat beroperasi dengan kapasitas 60 persen hingga pukul 20.00 WIB. Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian untuk apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.

Komentar Facebook

Berita Terkait

PT Solusi Baitullah Indonesia Gelar Manasik Umrah Diikuti 50 Jemaah
Ketum Masyarakat Pesantren Usulkan Gedung Bertingkat di Mina dan Pemanfaatan Dana Zakat untuk Makan Bergizi
Ghiffari Adha Soroti Kebijakan Poligami ASN DKI
“Usung Sekolah Islam Berkualitas dan terjangkau Lewat Media Online dan Media Sosial, SMP Tirtajaya Gandeng Siaran Depok”
PCNU Kota Depok Kirim Bantuan Tahap II untuk Korban Banjir Sukabumi
100 Hari Kerja Prabowo – Gibran, Dasco : Jangan Kendur
Jelang 100 Hari Kerja Prabowo – Gibran, 05 Pernyataan Prabowo Yang Kontroversial
Di Penghujung Akhir 2024, Penjualan Mobil Suzuki Melambung 10%, Ini Pendongkraknya!
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 06:47 WIB

PT Solusi Baitullah Indonesia Gelar Manasik Umrah Diikuti 50 Jemaah

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:12 WIB

Ghiffari Adha Soroti Kebijakan Poligami ASN DKI

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:33 WIB

“Usung Sekolah Islam Berkualitas dan terjangkau Lewat Media Online dan Media Sosial, SMP Tirtajaya Gandeng Siaran Depok”

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:36 WIB

PCNU Kota Depok Kirim Bantuan Tahap II untuk Korban Banjir Sukabumi

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:28 WIB

100 Hari Kerja Prabowo – Gibran, Dasco : Jangan Kendur

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:52 WIB

Jelang 100 Hari Kerja Prabowo – Gibran, 05 Pernyataan Prabowo Yang Kontroversial

Jumat, 17 Januari 2025 - 00:55 WIB

Di Penghujung Akhir 2024, Penjualan Mobil Suzuki Melambung 10%, Ini Pendongkraknya!

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:42 WIB

Haji 2025, Kepala BP Haji:  Indonesia Usulkan Tambahan Kuota Petugas ke Arab Saudi

Berita Terbaru