PPKM Level 3, Kini Mall Beroperasi Hingga Pukul 21.00

- Tim Kreatif

Jumat, 11 Februari 2022 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com– Berdasarkan Keputusan Walkot Depok tentang Covid-19, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mulai memberlakukan pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan.

Pusat perdagangan, perbelanjaan dan mall diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 60 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. Dan untuk restoran dan cafe di area bioskop beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal selama 60 menit.

Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan dan mall dapat dibuka dengan kapasitas 35 persen. Dan dengan syarat menunjukan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

Dan juga terkait kegiatan makan dan minum di tempat juga terdapat pembatasan yang diberlakukan. Warung makan atau warteg, pedangan kaki lima dan lapak jajanan sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen. Sedangkan restoran atau cafe yang beroperasi malam hari dapat dibuka dari pukul 18.00 hingga 00.00, dengan kapasitas maksimal 25 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian untuk sejenis supermarket, mini market, hingga pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi dengan kapasitas 60 persen dan waktu operasional hingga pukul 21.00 . Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dan untuk pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari dapat beroperasi dengan kapasitas 60 persen hingga pukul 20.00 WIB. Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian untuk apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Program Badai Emas Pegadaian 2025, Hadiah untuk Masa Depan Cerah
Kemenag Perkenalkan GPTs TOR MAKER: Revolusi AI dalam Administrasi Madrasah
Kita Songsong Transformasi Umrah 1447 H: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita
18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice
FGMI Dukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Atasi Polemik Tambang Nikel Di Raja Ampat
Aksin Law Firm Ajukan Audiensi ke DPRD Kebumen Bahas Pengelolaan Keuangan Bumdes dan Bumdesma
Dinas Perhubungan DKI Jakarta Salurkan 41 Ekor Sapi dan 11 Kambing Hewan Kurban
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Distribusikan 3 Ribuan Paket Kurban
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:00 WIB

Program Badai Emas Pegadaian 2025, Hadiah untuk Masa Depan Cerah

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:12 WIB

Kemenag Perkenalkan GPTs TOR MAKER: Revolusi AI dalam Administrasi Madrasah

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:26 WIB

Kita Songsong Transformasi Umrah 1447 H: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:36 WIB

FGMI Dukung Langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Atasi Polemik Tambang Nikel Di Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:08 WIB

Aksin Law Firm Ajukan Audiensi ke DPRD Kebumen Bahas Pengelolaan Keuangan Bumdes dan Bumdesma

Minggu, 8 Juni 2025 - 10:32 WIB

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Salurkan 41 Ekor Sapi dan 11 Kambing Hewan Kurban

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:19 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Distribusikan 3 Ribuan Paket Kurban

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:00 WIB

Bangun Koperasi Yang Demokratis, Menkop Budi Arie Satu Visi Dengan Founding Fathers Bung Hatta

Berita Terbaru