DKI PPKM Level 3, Kapasitas Sarana Olahraga Maksimal 25 Persen

- Jurnalis

Jumat, 11 Februari 2022 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa Lokasi Seni dan Budaya, Sarana Olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

 

“Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Dapat dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan; Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen),” kata Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).

 

“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tambahnya.

 

Kemudian kegiatan di pusat kebugaran atau gym juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

 

“Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan; Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen); dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tuturnya.

 

Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Sumber : IDXChannel

Komentar Facebook

Berita Terkait

Ketua Gerakan Santri Mengabdi: Pemangkasan DAK dan DAU Jadi Pemicu Optimalisasi Kapasitas Daerah
FGMI Mengajak Semua Pihak Untuk Tidak Membuat Opini Tendensius Terhadap Kapolres Jaksel Dalam Kasus AKBP Bintoro
BMI Dukung Penuh AHY Untuk Kembali Pimpin Demokrat
Waketum ABDSI, Hadiri Fortune Indonesia Summit 2025
Ketua JMSI Papua Tengah Hadiri Fortune Indonesia Summit 2025
Hingga Kini, SK Pelantikan DPRD Kab Nduga Belum Diproses Biro Hukum Provinsi
Brighton Real Estate Luncurkan Tiga Inovasi Untuk Mendukung Pertumbuhan Industri Properti Indonesia
Keluarga Besar Karanganyar Roma Dukung Pejuang Mata Uang Rupiah Jadi Pahlawan Nasional
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:36 WIB

Yayasan Pendidikan Islam Al-Fikri Semarang Gelar Workshop Tim Promosi & Marketing Sekolah Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:06 WIB

Materi dan Teknis Tes PPDB Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun Ajaran 2025/2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:37 WIB

Promosi Sekolah yang Efektif untuk Mendapatkan Siswa, Sekolah SMA Islam Al-Azhar 15 Semarang, adakan Workshop Strategi PMB Bersama Dr Awaluddin Faj

Senin, 10 Februari 2025 - 08:14 WIB

Mahasiswa KKN Undip Gelar Pelatihan Pembuatan Eco Enzyme di Desa Kalipuru

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:52 WIB

Adakan Outing Class ke Yogyakarta, MTS Al-Hidayah Sukatani Depok Bersinergi Dengan Dirgantara AIA Tour Travel

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:00 WIB

Adakan Peringatan Isra Mi’raj, SMP Tirtajaya Depok Sambut Kemenangan Palestina Dengan Imani Sejarah Israel Mi’raj

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:37 WIB

Gedung SMP VIS Student One Mulai Bertumbuh, Siap Memberikan Fasilitas Terbaik Bagi Siswa-siswinya

Senin, 3 Februari 2025 - 13:08 WIB

Rumah Hijabers Jual Baju Lebaran Muslim & Muslimah Anak & Dewasa di Kota Depok

Berita Terbaru