DKI PPKM Level 3, Kapasitas Sarana Olahraga Maksimal 25 Persen

- Jurnalis

Jumat, 11 Februari 2022 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa Lokasi Seni dan Budaya, Sarana Olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

 

“Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Dapat dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan; Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen),” kata Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).

 

“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tambahnya.

 

Kemudian kegiatan di pusat kebugaran atau gym juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

 

“Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan; Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen); dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tuturnya.

 

Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Sumber : IDXChannel

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kemenag Jelaskan Tidak Ada Jemaah Haji Reguler Nol Tahun Berangkat
Ketum BMI Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-23 Partai Demokrat
Pencapaian Transformasi Ekonomi Jokowi: Wujudkan Kedaulatan Pangan dan Pembangunan Infrastruktur
Selamat! Geopark Kebumen Akhirnya Masuk UNESCO Global Geopark
Inilah Para Juara SIC Batch 5: Inovasi AI dan IoT Buatan Anak Bangsa
Garuda Indonesia Layani Penerbangan Kenegaraan Paus Fransiskus Menuju Papua Nugini
GPBI Tetapkan Solihin Sebagai Ketua Pimpinan Daerah GPBI Jakarta
Wakil Ketua LSM GEARAM Nilai Perda Tataruang Kabupaten Cirebon Berpotensi Cacat Hukum
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:44 WIB

Soto Segeer Mbok Giyem Didatangi Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka 

Kamis, 1 Agustus 2024 - 21:18 WIB

Hut Mexolie ke 7 Bakal Gelar Color Run Berhadiah Sepeda Motor

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:37 WIB

Menjelajahi Pesona Balkan: Liburan Penuh Sejarah, Budaya, dan Alam yang Memukau

Kamis, 11 Juli 2024 - 17:57 WIB

Paksi Tours Tawarkan Jelajah Wisata Halal ke Amerika Serikat

Selasa, 9 Juli 2024 - 10:45 WIB

Menikmati Wisata Halal ke Marocco dan Spanyol, Saksikan Sejarah Kejayaan Islam

Sabtu, 6 Juli 2024 - 10:57 WIB

Keluarga Besar Sdit & Smp Arrahman Depok 2024 Adakan Trip Ke Pangandaran Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Sabtu, 29 Juni 2024 - 14:20 WIB

Paksi Tours & Travel Tawarkan Umrah Munajat 12 Hari

Senin, 24 Juni 2024 - 20:52 WIB

Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Pokdarwis dan Pelatihan Promosi Pariwisata Kota Depok Tahun 2024.

Berita Terbaru