Kejari Depok Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

- Editor

Minggu, 2 Januari 2022 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com– Depok

Dugaan kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok tahun 2017 – 2018 dan pemotongan upah maupun honorer karyawan tahun 2016 – 2020 yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu memasuki babak baru dengan adanya penetapan dua tersangka oleh kejaksaan negeri (Kejari) Depok.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan bagian Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok sejak bulan September 2021 lalu dengan dua bagian atau klauster perkara maka kasus dugaan korupsi di Damkar Kota Depok tetapkan dua tersangka, ” kata Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro didampingi Kasie Intelejen Kejari Andi Rio Rahmat dan Kasi Pidsus Kejari, Hary Palar, Kamis (30/12/2021).

Ke dua tersangka tersebut inisial AS, mantan Sekretaris Damkar Depok yang melakukan dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL dan seragam dan pemotongan gaji tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian sekitar Rp 250 juta.

Sedangkan tersangka A, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar diduga melakukan korupsi pemotongan upah dan honorel tahun anggaran 2016-2020 dengan kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Menurut dia, AS mantan Sekdis Damkar Depok ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pembuat komitmen untuk pengadaan seragam dan sepatu PDL anggaran 2017-2018 dengan kerugian mencapai Rp 250 juta. “Yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Sekdis Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, ” ujarnya.

Untuk klaster ke dua yaitu tersangka A menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar Depok terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah dan honorer tahun anggaran 2016 – 2020 dengan kerugian mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Tersangka AS akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 55 dan tersangka A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999, ujarnya yang menambahkan tersangka lain bisa saja bertambah karena kasusnya masih terus di tangani serius tim Kejari Depok.

“Tungga dan sabar secepatnya tidak terlalu lama lagi ada penambahan nama tersangka lain, ” ungkapnya meminta masyarakat Kota Depok bersabar menunggu penyelidikan lebih lanjut tim Kejari Depok.
(Diana Hanny)

Komentar Facebook

Berita Terkait

BAHU NasDem Jateng Desak Polairud Mabes Polri Bebaskan 10 Nelayan Kec. Ayah yang Sedang Diperiksa
Retret Partai di Pacitan, BMI: Demokrat Harus Tetap Hadirkan Politik yang Humanis untuk Kesejahteraan Rakyat
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Gelar Khitanan Massal Gratis
FGMI : Stop Politisasi dan Framing Terhadap Menteri UMKM
KODE: Penugasan Gibran di Papua Bisa Jadi Game Changer, Asal Tak Ulang Pola Elitis
Kembali Bersinar di Panggung Internasional, BRI Borong 15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025
Lalu Lintas di Monas Tetap Tertib Selama Peringatan HUT ke-79 Bhayangkara, Masyarakat Apresiasi Strategi Kakorlantas
Momen Candaan Prabowo ke Bahlil saat Peresmian EBT di Jatim: Nasib Kau Baik Jadi Menteri

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 22:23 WIB

BAHU NasDem Jateng Desak Polairud Mabes Polri Bebaskan 10 Nelayan Kec. Ayah yang Sedang Diperiksa

Senin, 7 Juli 2025 - 17:38 WIB

Merdi Bumi Desa Tirtomoyo, Bupati Kebumen Umumkan Perbaikan Jalan di Poncowarno

Senin, 7 Juli 2025 - 12:03 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Operasi Cipkon Patroli Skala Besar

Senin, 7 Juli 2025 - 11:28 WIB

Perumahan Taman Arroyan Gelar Santunan Anak Yatim, Khitanan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

CV Dirgantara Sejahtera Bersama: Tempat PKL Jurusan Multimedia & DKV SMK di Depok

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:23 WIB

SIT Arrahmah Wisata Ghatering Ke Dieng Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:37 WIB

Jumbara Ke X Ditutup, Acang : Kontingen PMR Jakarta Utara Memberi Warna

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:05 WIB

Mediapreneur Talks Hadir di Banten, Bahas Seputar Bisnis Industri Media hingga Transformasi Digital Masa Kini

Berita Terbaru