Kejari Depok Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

- Jurnalis

Minggu, 2 Januari 2022 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com– Depok

Dugaan kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok tahun 2017 – 2018 dan pemotongan upah maupun honorer karyawan tahun 2016 – 2020 yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu memasuki babak baru dengan adanya penetapan dua tersangka oleh kejaksaan negeri (Kejari) Depok.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan bagian Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok sejak bulan September 2021 lalu dengan dua bagian atau klauster perkara maka kasus dugaan korupsi di Damkar Kota Depok tetapkan dua tersangka, ” kata Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro didampingi Kasie Intelejen Kejari Andi Rio Rahmat dan Kasi Pidsus Kejari, Hary Palar, Kamis (30/12/2021).

Ke dua tersangka tersebut inisial AS, mantan Sekretaris Damkar Depok yang melakukan dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL dan seragam dan pemotongan gaji tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian sekitar Rp 250 juta.

Sedangkan tersangka A, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar diduga melakukan korupsi pemotongan upah dan honorel tahun anggaran 2016-2020 dengan kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Menurut dia, AS mantan Sekdis Damkar Depok ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pembuat komitmen untuk pengadaan seragam dan sepatu PDL anggaran 2017-2018 dengan kerugian mencapai Rp 250 juta. “Yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Sekdis Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, ” ujarnya.

Untuk klaster ke dua yaitu tersangka A menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar Depok terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah dan honorer tahun anggaran 2016 – 2020 dengan kerugian mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Tersangka AS akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 55 dan tersangka A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999, ujarnya yang menambahkan tersangka lain bisa saja bertambah karena kasusnya masih terus di tangani serius tim Kejari Depok.

“Tungga dan sabar secepatnya tidak terlalu lama lagi ada penambahan nama tersangka lain, ” ungkapnya meminta masyarakat Kota Depok bersabar menunggu penyelidikan lebih lanjut tim Kejari Depok.
(Diana Hanny)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Ketua Gerakan Santri Mengabdi: Pemangkasan DAK dan DAU Jadi Pemicu Optimalisasi Kapasitas Daerah
FGMI Mengajak Semua Pihak Untuk Tidak Membuat Opini Tendensius Terhadap Kapolres Jaksel Dalam Kasus AKBP Bintoro
BMI Dukung Penuh AHY Untuk Kembali Pimpin Demokrat
Waketum ABDSI, Hadiri Fortune Indonesia Summit 2025
Ketua JMSI Papua Tengah Hadiri Fortune Indonesia Summit 2025
Hingga Kini, SK Pelantikan DPRD Kab Nduga Belum Diproses Biro Hukum Provinsi
Brighton Real Estate Luncurkan Tiga Inovasi Untuk Mendukung Pertumbuhan Industri Properti Indonesia
Keluarga Besar Karanganyar Roma Dukung Pejuang Mata Uang Rupiah Jadi Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 23:28 WIB

Ketua Gerakan Santri Mengabdi: Pemangkasan DAK dan DAU Jadi Pemicu Optimalisasi Kapasitas Daerah

Senin, 10 Februari 2025 - 10:40 WIB

BMI Dukung Penuh AHY Untuk Kembali Pimpin Demokrat

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:28 WIB

Waketum ABDSI, Hadiri Fortune Indonesia Summit 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:24 WIB

Ketua JMSI Papua Tengah Hadiri Fortune Indonesia Summit 2025

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:53 WIB

Hingga Kini, SK Pelantikan DPRD Kab Nduga Belum Diproses Biro Hukum Provinsi

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:58 WIB

Brighton Real Estate Luncurkan Tiga Inovasi Untuk Mendukung Pertumbuhan Industri Properti Indonesia

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:47 WIB

Keluarga Besar Karanganyar Roma Dukung Pejuang Mata Uang Rupiah Jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:21 WIB

BUMP dan Crew 8 ke Wamentrans Viva Yoga: Silaturahmi untuk Memberdayakan Petani Transmigran

Berita Terbaru