Kejari Depok Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Damkar

- Editor

Minggu, 2 Januari 2022 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com– Depok

Dugaan kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok tahun 2017 – 2018 dan pemotongan upah maupun honorer karyawan tahun 2016 – 2020 yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu memasuki babak baru dengan adanya penetapan dua tersangka oleh kejaksaan negeri (Kejari) Depok.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan bagian Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok sejak bulan September 2021 lalu dengan dua bagian atau klauster perkara maka kasus dugaan korupsi di Damkar Kota Depok tetapkan dua tersangka, ” kata Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro didampingi Kasie Intelejen Kejari Andi Rio Rahmat dan Kasi Pidsus Kejari, Hary Palar, Kamis (30/12/2021).

Ke dua tersangka tersebut inisial AS, mantan Sekretaris Damkar Depok yang melakukan dugaan korupsi pengadaan sepatu PDL dan seragam dan pemotongan gaji tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian sekitar Rp 250 juta.

Sedangkan tersangka A, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar diduga melakukan korupsi pemotongan upah dan honorel tahun anggaran 2016-2020 dengan kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Menurut dia, AS mantan Sekdis Damkar Depok ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pembuat komitmen untuk pengadaan seragam dan sepatu PDL anggaran 2017-2018 dengan kerugian mencapai Rp 250 juta. “Yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Sekdis Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, ” ujarnya.

Untuk klaster ke dua yaitu tersangka A menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar Depok terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah dan honorer tahun anggaran 2016 – 2020 dengan kerugian mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Tersangka AS akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 55 dan tersangka A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999, ujarnya yang menambahkan tersangka lain bisa saja bertambah karena kasusnya masih terus di tangani serius tim Kejari Depok.

“Tungga dan sabar secepatnya tidak terlalu lama lagi ada penambahan nama tersangka lain, ” ungkapnya meminta masyarakat Kota Depok bersabar menunggu penyelidikan lebih lanjut tim Kejari Depok.
(Diana Hanny)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Menhut Raja Juli Ungkap 5-6 Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya akibat Karhutla
Kepala BPOM Taruna Ikrar Ajak Ratusan Ribu Apoteker IAI Bersinergi Perkuat Ketahanan Obat Nasional
Taruna Ikrar Dorong Mahasiswa Unram Bangun Kepemimpinan Berbasis Neurosains
SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026
PB HMI Soroti Gaya Baru Kapolri Suyudi, Dekat dengan Warga dan Tegas Berantas Narkoba
TMI Kabupaten Muna dan BPD Sultra Sosialisasi Layanan KUR Petani Sawah dan KUR Alsintan
Optimalisasi Investasi Daerah, Bupati Lampung Selatan Tawarkan Solusi Kolaborasi Pusat dan Daerah
Prabowo Kumpulkan 800 Jenderal TNI-Polri di Istana Kepresidenan Untuk Beri Taklimat Penting

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:25 WIB

PRIMAGEN kenalkan Tes Minat Bakat di Event Pramono SPEKIX 2026 di JCC Senayan Jakarta, Dorong Anak Disabilitas Mapping Talent Mapping Sejak Dini

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Al Siddiq International School Pondok Gede Bekasi Hadirkan Pembicara Parenting Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Calon Ketua Umum HIPPI Kota Depok Beserta Calon Pengurus Memperkuat Konsolidasi Bersama Ketua DPD HIPPI Jawa Barat Sebelum Pelantikan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:58 WIB

SMA Perguruan Rakyat 3 Gelar Kegiatan LDKS (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa) Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Pendidikan Kaderisasi OSIS Sekolah, SMP Sumbangsih Adakah Kegiatan LDKS bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Tahun Ajaran 2026-2027

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Kembangkan Bakat & Kuatkan Karakter, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kembangkan 12 Ekstrakuriluler Bagi Santri dan Santriwati

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Dr. Awaluddin Faj, M.Pd Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor yang menjadi Konsultan Sekolah di Indonesia

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:02 WIB

PRIMAGO CONSULTING GELAR ROADSHOW 2026: Solusi Lengkap Peningkatan Mutu Sekolah & Pesantren!

Berita Terbaru