Ini Syarat Menjadi Penerima Bansos KDS

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Pasangan Walikota Depok, Mohammad Idris dan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono kembali menunaikan janji kampanye saat Pilkada 2020 lalu.

Salah satu janji kampanye Idris-Imam adalah Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang belum lama ini sudah digulirkan untuk warga Pra-sejahtera.

Banyak warga yang telah mengetahui bahwa Pemkot Depok telah meluncurkan program bantuan sosial KDS bertanya-tanya bagaimana syarat agar bisa menjadi penerima KDS.

Asloeah Madjri selaku kepala Dinas Sosial Kota Depok mengungkapkan bahwa penerima KDS harus warga ber-ktp Depok, selain itu penerima KDS adalah yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Menurut ibu yang akrab disapa Bu Luluk ini bawha warga yang belum masuk ke DTKS namun Tengah proses masuk dalam DTKS itu juga bisa menjadi penerima bansos KDS. Selain itu warga tersebut belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah seperti PKH, BNPT dan BSP.

“KDS pada Dinsos Depok mengakomodir 4 manfaat dari 7 manfaat yang ada di KDS, yakni ; santunan kematian (Sanken), bantuan pangan kota yang tengah dalam proses penyaluran, bantuan pemberdayaan lanjut usia dan disabilitas serta beasiswa kepada siswa SMA,” ujar Luluk usai penyerahan KDS Pendidikan di lantai 10 Gedung Dibaleka 2, Senin 27 Desember 2021.

Dirinya menambahkan manfaat KDS ini berkolaborasi dengan dinas lainnya seperti beasiswa pendidikan SD dan SMP di Dinas Pendidikan, rumah tidak layak huni atau RTLH pada Disrumkim, bantuan pelayanan kesehatan gratis pada Dinkes serta pelatihan keterampilan bantuan usaha serta penyaluran kerja pada dinas terkait seperti Disnaker dan DKUM.

“Untuk data penerima KDS di Dinsos Depok saat ini ada kurang lebih 3000 keluarga penerima manfaat yang telah dilakukan verifikasi dan validasi mereka akan menerima bantuan pangan pada Desember 2021,” ujar Luluk.

Luluk kembali menjelaskan karena penerima KDS berdasarkan DTKS jadi penerima harus terdaftar di DTKS atau sedang dalam usulan DTKS. Untuk terdaftar DTKS warga bisa mengajukan ke kelurahan karena ada petugas koordinator Kelurahan (Korkel) di setiap Kelurahan.

Jika telah masuk dalam DTKS maka Dinsos mengolah dan menganalisa data tersebut. mengambil KPM yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari provinsi maupun pemerintah pusat untuk menjadi penerima 7 manfaat KDS pungkas Luluk.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Inilah Calon Penerus Gus Miftah: Siapa yang Tepat untuk Tugas Berat Ini?
Tokoh Muda Sumsel Dukung Gus Farkhan Sebagai Utusan Khusus Presiden
Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Kompetensi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-5
KH Hafidz Taftazani: Dinamika Dakwah di Era Digital, Pentingnya Sertifikasi Dai dan Penceramah
Tokoh Agama Budha Dukung Gus Farkhan Pengganti Gus Miftah
Sah! Pramono Anung-Rano Karno Menang Satu Putaran Pilkada Jakarta Dengan Meraih 50,07 Persen
KOPI Maju Dorong Gus Farkhan Sebagai Figur Muda yang Kompeten untuk Pimpin Bidang Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 13:49 WIB

Inilah Calon Penerus Gus Miftah: Siapa yang Tepat untuk Tugas Berat Ini?

Senin, 9 Desember 2024 - 10:46 WIB

Tokoh Muda Sumsel Dukung Gus Farkhan Sebagai Utusan Khusus Presiden

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:03 WIB

Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:18 WIB

KH Hafidz Taftazani: Dinamika Dakwah di Era Digital, Pentingnya Sertifikasi Dai dan Penceramah

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:14 WIB

Tokoh Agama Budha Dukung Gus Farkhan Pengganti Gus Miftah

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:14 WIB

Sah! Pramono Anung-Rano Karno Menang Satu Putaran Pilkada Jakarta Dengan Meraih 50,07 Persen

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:45 WIB

KOPI Maju Dorong Gus Farkhan Sebagai Figur Muda yang Kompeten untuk Pimpin Bidang Keagamaan

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:20 WIB

Gus Muwafiq dan Pengasuh Ponpes Al Istiqomah Sebut Gus Farkhan Cocok Gantikan Gus Miftah

Berita Terbaru