Siaranindonesia.com-Pasangan Walikota Depok, Mohammad Idris dan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono kembali menunaikan janji kampanye saat Pilkada 2020 lalu.
Salah satu janji kampanye Idris-Imam adalah Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang belum lama ini sudah digulirkan untuk warga Pra-sejahtera.
Banyak warga yang telah mengetahui bahwa Pemkot Depok telah meluncurkan program bantuan sosial KDS bertanya-tanya bagaimana syarat agar bisa menjadi penerima KDS.
Asloeah Madjri selaku kepala Dinas Sosial Kota Depok mengungkapkan bahwa penerima KDS harus warga ber-ktp Depok, selain itu penerima KDS adalah yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
Menurut ibu yang akrab disapa Bu Luluk ini bawha warga yang belum masuk ke DTKS namun Tengah proses masuk dalam DTKS itu juga bisa menjadi penerima bansos KDS. Selain itu warga tersebut belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah seperti PKH, BNPT dan BSP.
“KDS pada Dinsos Depok mengakomodir 4 manfaat dari 7 manfaat yang ada di KDS, yakni ; santunan kematian (Sanken), bantuan pangan kota yang tengah dalam proses penyaluran, bantuan pemberdayaan lanjut usia dan disabilitas serta beasiswa kepada siswa SMA,” ujar Luluk usai penyerahan KDS Pendidikan di lantai 10 Gedung Dibaleka 2, Senin 27 Desember 2021.
Dirinya menambahkan manfaat KDS ini berkolaborasi dengan dinas lainnya seperti beasiswa pendidikan SD dan SMP di Dinas Pendidikan, rumah tidak layak huni atau RTLH pada Disrumkim, bantuan pelayanan kesehatan gratis pada Dinkes serta pelatihan keterampilan bantuan usaha serta penyaluran kerja pada dinas terkait seperti Disnaker dan DKUM.
“Untuk data penerima KDS di Dinsos Depok saat ini ada kurang lebih 3000 keluarga penerima manfaat yang telah dilakukan verifikasi dan validasi mereka akan menerima bantuan pangan pada Desember 2021,” ujar Luluk.
Luluk kembali menjelaskan karena penerima KDS berdasarkan DTKS jadi penerima harus terdaftar di DTKS atau sedang dalam usulan DTKS. Untuk terdaftar DTKS warga bisa mengajukan ke kelurahan karena ada petugas koordinator Kelurahan (Korkel) di setiap Kelurahan.
Jika telah masuk dalam DTKS maka Dinsos mengolah dan menganalisa data tersebut. mengambil KPM yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari provinsi maupun pemerintah pusat untuk menjadi penerima 7 manfaat KDS pungkas Luluk.