Berikut Syarat Dan Ketentuan Berkunjung Ke Alun Alun Kota Depok

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Alun-alun Kota Depok akan kembali dibuka untuk umum,Kendati demikian terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung.

 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura), Lintang Yuniar Pratiwi menyebut, alun-alun dibuka setiap hari Selasa sampai Minggu. Sementara untuk libur hari besar, menyesuaikan dengan aturan pemerintah.

“Kami membagi jam operasional dalam dua sesi. Untuk sesi I pukul 07.00-11.00 WIB dan sesi II pukul 13.00-17.00 WIB. Khusus hari Minggu, sesi I pukul 06.00-11.00 WIB dan sesi II pukul 13.00-17.00 WIB,

 

Dirinya menyebut, setiap sesi maksimal 500 pengunjung. Ketentuan lainnya yaitu, pengunjung wajib menggunakan masker standar medis, sudah vaksin minimal 1 kali dan akses menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian, lanjutnya, membawa hand sanitizer pribadi, anak di bawah umur dan lansia wajib didampingi.

“Lalu, kegiatan olahraga grup, wajib registrasi dan mematuhi segala peraturan yang diterapkan oleh pengelola. Registrasi bisa dilakukan ke UPTD Tahura yang berkantor di alun-alun,” terangnya.

 

Lintang berharap, masyarakat yang datang dapat menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Selain itu, juga tidak merusak fasilitas yang ada dan menjaga properti serta tanaman di alun-alun.

“Selamat datang kembali untuk masyarakat. Ini merupakan kabar gembira bagi mereka yang sudah rindu main ke alun-alun. Mudah-mudahan bisa saling menjaga dan merawat seluruh fasilitas yang ada.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Perihal Identitas Warga Kampung Baru Kecamatan Cimanggis, Ini Kata Kadisdukcapil Kota Depok
Pastikan UPK Paket C Berjalan Lancar, Penilik Disdik Kota Depok Visitasi ke PKBM Primago Indonesia Depok
Widyaiswara Indonesia Kerjasama dan Tanda Tangani Surat Pernyataan Minat Dengan Universiti Kuala Lumpur Malaysia
Ribuan Peluang Kerja di Turki Terancam Gagal, Pengusaha Desak Pemerintah Bertindak
PKBM Primago Indonesia Kota Depok Melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C, Paket B dan A Tahun 2025
FGMI Desak KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir
Ngaku Temukan Bayi, Pria Karanganyar Kebumen Akhirnya Ditetapkan Tersangka
KIAS Travel Umroh Haji Resmi Launching, Yakin Berkembang dan Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:07 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Kebumen Ungkap Kasus Begal Sadis di Jalan Lingkar Selatan Mirit

Kamis, 24 April 2025 - 07:11 WIB

Proyek Pengurugan Lapangan Kawedusan Tahun 2024 Telan Anggaran Rp800 Juta

Selasa, 22 April 2025 - 19:45 WIB

Fathan Nabigh Ghani: Turnamen Handball Jadi Sarana Sportivitas dan Silaturahmi Antar Pelajar

Kamis, 17 April 2025 - 13:46 WIB

Manajemen RSUD dr. Soedirman Didesak Evaluasi Sistem Insentif oleh Pegawai

Minggu, 13 April 2025 - 13:01 WIB

Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 08:06 WIB

Reza Mardhika: Oxymine Harus Jadi Air Minumnya Orang Kebumen

Rabu, 9 April 2025 - 14:49 WIB

CV Nindya Utama Dilaporkan ke Polsek Adimulyo atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:47 WIB

Guru Penggerak Kebumen Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor

Berita Terbaru