Nasional Corruption Watch Minta Ketua KPK Tarik Surat Pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara Polri

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Nasional Coruption Watch (NCW) meminta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk menarik surat pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara karena terindikasi di intervensi dan otoriter.

Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna mengatakan, KPK saat ini sedang dalam keadaan darurat dalam hal penindakan korupsi atas terjadinya hal tersebut.

Menurut Hanifa, KPK tidak bisa memulangkan Irjen Karyoto selalu Deputi Penindakan dan Eksekusi dan Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harusnya kapolri yang meminta, padahal Kapolri tidak pernah meminta promosi kepada mereka, tapi ini sebaliknya Ketua KPK mengembalikan ke Polri dalam rangka promosi, ini sesuatu yang aneh. Apakah Ketua KPK lebih tau di tubuh Polri dibanding Kapolri sendiri?, ” ucapnya, Rabu (15/2/2023).

Hanifa menambahkan, pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai.

Ia juga menduga adanya intervensi karena beredar kabar terkait dengan kasus Formula E yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.

“Jika penarikan ini ada kaitannya dengan penindakan kasus formula E, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan ini menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegak hukum,”ucapnya.

Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ketua KPK menarik kembali surat rekomendasi tersebut.

“Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan kepada sistem, maka mereka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik,” sambungnya.

Menurut Hanifa, KPK seharusnya fokus kepada penegakan korupsi agar bekerja lebih efektif dan efisien bukan memperkecil ruang gerak.

“Saat ini kami sedang dalam upaya menguatkan KPK dalam memberantas korupsi,”pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Sekjen PERATIN Apresiasi Rumah Kreatif Fadli Zon Koleksi Beragam Budaya Nusantara
Pertamina NRE Ajak Mahasiswa Universitas Pertamina Kuasai Kompetensi Green Skills
5 WNI Ditahan di Kajang Malaysia Dugaan Pembunuhan Anak, Pemerintah Indonesia Diminta Turun
Daftar 5 Universitas Naungan Perusahaan Plat Merah, Lulusannya Berkiprah di BUMN
LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024
Mazhab HM : Semua Bepeluang Jadi Wali Kota Depok Usai 3 Periode Mohammad Idris Bawa PKS Menang di Kota Depok
DPP GAMKI Putuskan Tuan Rumah Paskah dan Dies Natalis GAMKI 2024 di Alor, NTT
Pro-Kontra Soal Habib, Ini Jawaban Sejuk Gus Wahyu NH. Aly

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 05:18 WIB

Sekjen PERATIN Apresiasi Rumah Kreatif Fadli Zon Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Rabu, 17 April 2024 - 11:53 WIB

Pertamina NRE Ajak Mahasiswa Universitas Pertamina Kuasai Kompetensi Green Skills

Selasa, 16 April 2024 - 12:59 WIB

Daftar 5 Universitas Naungan Perusahaan Plat Merah, Lulusannya Berkiprah di BUMN

Selasa, 16 April 2024 - 11:26 WIB

LPM Aktif dan Non Aktif Dukung Supian Suri Jadi Walikota Depok 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Mazhab HM : Semua Bepeluang Jadi Wali Kota Depok Usai 3 Periode Mohammad Idris Bawa PKS Menang di Kota Depok

Sabtu, 13 April 2024 - 16:26 WIB

DPP GAMKI Putuskan Tuan Rumah Paskah dan Dies Natalis GAMKI 2024 di Alor, NTT

Sabtu, 13 April 2024 - 16:19 WIB

Pro-Kontra Soal Habib, Ini Jawaban Sejuk Gus Wahyu NH. Aly

Rabu, 10 April 2024 - 13:25 WIB

Program Dakwah NU Mendunia, 18 Ribu WNI Taiwan Padati Sholat Idulfitri 1445 H /2024 M

Berita Terbaru

Berita

Betawi Bakal Punya Ikatan Cendekiawan Betawi

Jumat, 19 Apr 2024 - 07:17 WIB