Yogyakarta –Majelis Dzikir Hubbul Wathon Yogyakarta menggelar kegiatan deklarasi menolak Hoax di Ponpes Qoshrul Arifin Plosokuning Yogyakarta, Selasas (20/3/2018). Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 orang perwakilan dari tokoh masyarakat Pimpinan Pondok Pesatren dan Jamaah Majelis Dzikir Hubbul Wathon Yogyakarta
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Gerakan Menolak Hoax dari Pengurus Besar Majlis Dzikir Hubbul Wathon Jakarta. Menurut Gus Ruhullah Taqy Murwat koordinator acara ini mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada yang kuasa menghentikan arus informasi yang begitu cepat menyebar di media sosial. Namun, sebuah informasi bisa dipelintir di dunia maya menjadi sebuah kabar bohong atau “hoax”.
Hoax dan ujaran kebencian terbukti telah menyebabkan konflik antarkelompok dan krisis kepercayaan yang mengancam kualitas demokrasi Indonesia di masa depan.
“Ada bahaya besar yang mengancam bila penyebar berita hoax dan juga fitnah tersebut tidak ditindak dengan tegas. Bahaya besar yang dimaksud adalah bisa mengancam persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia”, ujarnya.
Menurutnya, sebenarnya Indonesia memiliki perangkat hukum untuk menindak dan memberantas hoax dan ujaran kebencian, misalnya bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Bahwa haram hukumnya bagi setiap Muslim melakukan ujaran kebencian, menyebar informasi bohong (hoax), fitnah, ghibah, permusuhan atas dasar suku, agama, ras, antargolongan (SARA) di medsos.
Sementara itu dihubungi terpisah, inisiator Tolak Hoax MDHW Yogyakarta, Hakim Muzayyan mengatakan bahwa majelis dzikir hubbul wathon Yogyakarta mengajak semua elemen masyarakat untuk aktif bersama sama mencegah dan menolak hoax.
Karena siapapun akan dirugikan dengan adanya hoax. Baik pembuat, penyebar, korban ataupun masyarakat penerima hoax. Menurutnya Hoax berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di NKRI ini.
“100 orang perwakilan masyarakat yang hadir pada acara deklarasi ini adalah sebagai simbol bahwa Majelis Dzikir Hubbul Wathon total dan penuh 100 persen Menolak Hoax”, ujar Hakim yang juga menjabat sebagai Wasekjen PB MDHW ini.